banner 728x250
HUKUM, YKBA  

Bebaskan Rakyat dari Hutang, Sesuai Hukum yang Berlaku di NKRI

banner 120x600
banner 468x60

Kekuatan Akar Rumput Sebagai Mesin People Power

Oleh: Ketua Umum LPK-YKBA, Adv.Eko Puguh Prasetijo SH.,MH.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL

banner 325x300

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan setanah Air di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), marilah ikut berpartisipasi dan bergabung bersama   LPK-YKBA kami untuk membangun gerakan  ‘PEOPLE POWER‘ (kekuatan rakyat), kekuatan yang dibangun secara kolektif atas tujuan bersama melawan penguasa otoriter (yang tidak mendengar keinginan rakyat dan kadang-kadang penguasa (rezim) menggunakan kekuatan alat Negara), khususnya Tentang hutang-piutang yang membuat rakyat Indonesia  kehilangan tempat tinggalnya karena dieksekusi dan Rakyat Indonesia  kehilangan kendaraannya karena dirampas di jalanan tetapi dibiarkan oleh penegak hukum kita, kalaupun rakyat mencari keadilan melalui Pengadilan Putusannya tidak memihak pada rakyat .

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat (1) UUPK  yang menyatakan “Perlindungan konsumen adalah   untuk memberi perlindungan kepada konsumen” saya Ketua Umum   LPK-YKBA   ( Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi ) Adv.Eko Puguh Prasetijo SH.,MH.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL sedang membangun  ‘PEOPLE POWER‘ (kekuatan rakyat) sebagai hal yang diharapkan terbangun untuk menandingi kekuatan penguasa otoriter dimana kebijakannya berlawanan dengan kehendak rayat dan Undang-Undang, tentunya dengan tujuan untuk mencapai suatu perubahan yang lebih baik yang sesuai dengan cita-citanya untuk mencapai masyarakat yang makmur, adil dan aman sentosa.

People power juga bisa disebut hal yang sangat positif dan sangat diperlukan bagi kemajuan suatu bangsa tanpa menggunakan kekerasan dan tidak berdarah. Dalam konteks ini, yang dimaksud people power adalah kekuatan rakyat yang dihasilkan dari kesadaran bersama, melalui proses pengorganiseran dan mobilisasi atau penggerakan massa dengan kepemimpinan kolektif, secara nasional yang berorientasi kerakyatan – untuk bekerja keras membangun kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata dimana semua warga negara mempunya kesempatan yang di segala bidang.

Itu bisa dikonseptualisasikan sebagai pergerakan terdiri dari masyarakat akar rumput (the gress roots) dengan maksud dan filsafat kedaulatan rakyat dan janji yang disengaja untuk menghasilkan keadilan sosial dan perolehan ekonomi, yang berdasarkan kekuatan dengan bertindak secara sukarela oleh masyarakat kelas menengah dan akar rumput ( the grassroots ) untuk memecahkan problem sosial dan ekonomi mereka.

Bisakah masyarakat akar rumput ( the grassroots ) menggunakan kekuatannya sebagai mesin kekuatan rakyat ( people power )?

Kekuatan budaya yang kurang dipertimbagkan dan dibangun oleh kekuasaan karena kekurangtahuannya, maka kita secara kolektif diperlukan untuk belajar bersama, berbaur untuk menambah pengetahuan, membangun kekuatan budaya kritis dan nalar pikiran yang cerdas rakyat. Sehingga keseimbangan akan terjadi dan kemudian akan menambah posisi tawar masyarakat akar rumput ( the grassroots ), dan juga mampu mengambil alih kekuasaan secara damai ( tanpa kekerasan ). Lebih dari itu, satu contoh pergantian kekuasaan tahun 1998, dimana proses kekuasaan orde baru yang membangun kekuasaan sentralistik selama 32 tahun di dalam sistem pemerintah pusat dan daerah, telah menyebabkan ketidak merataan pembangunan, kemiskinan, ketidak adilan disegala bidang dan tidak demokratis.

Tetapi, kemunafikan penguasa orde baru terus berjalan dan tidak berhenti dan pada akhirnya terguling saat momentum datang pada tahun 1998 atau kita kenal gerakan reformasi. Momentum gerakan reformasi 1998 peristiwa atas krisis ekonomi 1997 dan kepemimpinan merupakan sebuah tahapan perubahan yang pernah kita alami, sejak jaman penjajahan belanda sampai kemerdekaan. Itu adalah merupakan proses panjang atas pasang surutnya kekuatan masyarakat akar rumput ( the grassroots ) dan pengalaman didalam setiap pergantian kekuasaan, selalu adanya penyatuan kepentingan yang mana masyarakat akar rumput ( the grassroots ) bersatu dengan kelas menengah atau elite berpendidikan sivitas akademika ( mahasiswa ) dan diikuti dengan tokoh-tokoh yang pro perubahan.

Yang pertama dan terkemuka bagi masyarakat akar rumput ( the grassroots ) yang berpendidikan yang mana secara konsisten melakukan pendampingan dan mengadvokasi mereka,bersatu meskipun ada pandangan dan pengalaman berbeda untuk membuat pengertian dan berbagi agenda bersama baik secara politik,ekonomi maupun budaya. Secara progressive kampanye bersama dengan simpul-simpul kekuatan rakyat untuk menjelaskan agenda perubahan secara detail, pendidikan kewarganegaraan dan meningkatkan proses demokratisasi.

Kedua memperdalam melakukan penelitian sosial untuk melihat secara sistematik di dalam persoalan yang paling diderita masyarakat akar rumput ( the grassroots ), seperti objek detail problem sosial, secara kultural, secara ekonomis dan politis.

Ketiga, penyadaran bersama dan berbagi nilai adalah salah satu bentuk pendampingan yang sangat penting dalam kehidupan pluralism (berbineka). Penguatan analisa sosial pada masyarakat akar rumput ( the grassroots ) akan mempermudah masyarakat secara mandiri mampu membaca struktur sosial, politik,ekonomi dan kekuasaan.

Keempat, untuk mobilisasi grassroot melalui perencanaan-mikro yang memerlukan pendekatan-diintegrasikan sampai perencanaan: dari atas sampai terbawah mengambil bagian memberi penerangan pada masyarakat akar rumput ( the grassroots ) dan dari pendekatan bawah sampai atas yang memerlukan tekanan baik melalui kampanye tertutup maupun terbuka,aksi simpatik dan kalau diperlukan konfrontasi secra damai.

Kelima adalah program tentative sosial bukan seperti BLT yang dilakukan pemerintah dalam meredam atas kebijakannya kenaikan BBM,tetapi melalui kekuatan pengimbang (countervailing power) kemitraan dengan masyarakat akar rumput ( the grassroots ) untuk bertugas yang salah satunya pendampingan, sebagai kendaraan rakyat lewat sumber penghasilan yang diperlukan, yang mana dapat mobilisasi secara mandiri efektif dan efisien.

Dengan begitu masyarakat akar rumput ( the grassroots ) mengaku bahwa sistem yang dibangun melalui pengembangan pedesaan mereka adalah program miliknya, mengintegrasikan sumber penghasilan dan menyatukan kepentingan msyarakat lokal dengan masyarakat luar dan kemudian menghasilkan dampak yang diinginkan lebih baik.

Kekuatan masyarakat akar rumput ( the grassroots ) yang kemudian menjadi mesin kekuatan rakyat ( PEOPLE POWER ) seperti yang terjadi di Pilipina dan diberbagai negara lainnya. Disaat uluran tangan dan pikiran terpusat pada ketidak adilan dan kemiskinan, surga bagi rakyat. Bisakah organisasi people power di akar rumput ( the grassroots ) dengan rela melepaskan statusnya untuk bersatu-membangun dan menunjukkan kekuatannya? Jawaban ini tidaklah sederhana seperti makan pisang, seperti buah durian baunya yang menyengat dan harum tetapi harus hati-hati karena harus berhadapan denga kulitnya yang berduri.

Kami berharap PRESIDEN JOKO WIDODO – JK segera mendengar jeritan rakyat yang kehilangan tempat tinggal dan kendaraannya (dieksekusi dengan segala cara karna nunggak hutang) dan mendapat petunjuk baru dalam menjalankan kewajibannya DIERA GLOBAL SAAT INI. [1]

HORMAT KAMI

Adv. Eko Puguh Prasetijo SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

+62 877 8841 0108

KETUA  UMUM LPK-YKBA

SELAIN ITU :

Saat ini, dinegeri tercinta ini, Masyarakat pemakai barang dan/ atau jasa khususnya jasa pembiayaan konsumen merasa tidak aman dan nyaman lagi dalam menggunakan jasa lembaga pembiayaan disebabkan maraknya Debt Collector (DC) yang melakukan perampasan kendaraan kredit dijalanan hanya karena Konsumen/Masyarakat terlambat membayar angsuran bulanannya, sementara Penegak Hukum yang ada BELUM BERANI menindak penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lembaga Pembiayaan notabene dikelola orang-orang berduit.

Informasi ini disampaikan agar Masyarakat dapat Membela dirinya sendiri dan keluarganya terkait Perampasan Kendaraan kredit harus ditolak dan berupaya mempertahankan kendaraan yang akan dirampas sambil menunggu Para penegak Hukum yang diberi tugas sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat menjalankan Tugasnya dengan benar dan menindak tegas para pelaku Usaha yang nakal pencipta premanisme dinegeri kita, Perlu diketahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa dan seluruh tupah darah Indonesia”, dipertegas oleh pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :

  1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tida  dipidana..

Berikut penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan :

  1. Bahwa Kontrak penjanjian ditandatangani tidak dihadapan notaris (tidak ada akta notaril), berarti bahwa kekuatan pembuktian perjanjian “dibawah tangan” dikategorikan tidak memiliki “kekuatan hukum”. Dasar Hukum, Pasal 1320 KUHPerdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “syarat objektif”, salah satu unsur objektif adalah perjanjian yang dibuat harus mempunyai “kekuatan hukum”.  Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat “batal demi hukum”. Artinya bahwa dimata hukum perjanjian itu dianggap tidak ada, dan tidak ada hak/kewajiban pihak manapun untuk melakukan pemenuhan perjanjian.
  2. Bahwa UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa didalam proses pembuatan satu akta harus: “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit dua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris didepan para penghadap dan saksi, ditandatangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.
  3. Bahwa Didalam kontrak penjanjian antara Lembaga Pembiayaan dengan konsumen disebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “Penyerahan Hak Milik Secara FIDUSIA”, tetapi perjanjian FIDUSIA tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan “SERTIFIKAT FIDUSIA”. Dasar Hukum,  UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, disebutkan salah satu Syarat Pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan “Akta Notaril”. Sedangkan kontrak perjanjian yang dibuat “dibawah tangan”, sehingga tidak memiliki akta notaril, maka tidak bisa dibuatkan Sertifikat Fidusia.  
  4. Bahwa Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen dicantumkan “Klausula Baku” yang sudah dibuat dan disiapkan terlebih dahulu secara sepihak. Didalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan didalam perjanjian dibawah tangan, pihak finance membuat akta notaril dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaril dan sertifikat fidusia, karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance.
  • Dasar hukum, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1, disebutkan: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran”. Sanksi pelanggaran di atur dalam Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 yaitu, “Pidana penjara paling lama 5 tahun atau  pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah”. [2]

5. Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia atau dibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objek jaminan fidusia tersebut “Tidak Mempunyai Hak Eksekusi Langsung (Parate Eksekusi)”. Jadi ketika konsumen dinyatakan “wan prestasi”, maka pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta dilapangan pihak finance  justru melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih pihak finance memakai jasa debt collector  (DC) untuk melakukan eksekusi.

–      Dasar Hukum,  Padahal perbuatan mereka bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menurut pasal ini konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi.

–        Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan melalui debt collector dengan cara melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 KUHPidana : “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang meupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.  

Penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut diatas adalah bentuk nyata pelanggaran lembaga pembiayaan/finance. Jika lembaga pemerintah terkait masih lemah dalam pengawasan dan tidak tegas mengambil sikap dengan memberikan sangsi, maka lagi-lagi masyarakat atau konsumen menjadi pihak yang selalu menjadi korban. Apabila pembiaran terjadi, maka stigma berikutnya akan membentukan persepsi negative handling objection atau keberatan-keberatan yang akan diajukan oleh masyarakat sebagai penanggung akibat melalui visualisasi bahkan direalisasikan dengan berbagai bentuk versi, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi.

Perbuatan melawan hukum dan tindakan sepihak serta arogansi debt collector (DC) yang terus terjadi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, sehingga membentuk gumpalan akumulasi kekecewaan dan merobek-robek hati masyarakat, Mengapa Institusi Polri sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat membiarkan aksi main Hakim sendiri tersebut ? yang berdampak menjamurnya  keberadaan Debt Collector di Negeri ini yang beranggapan tindakan mereka (DC) tersebut dilegalkan maka tidak ditindak oleh Polri walaupun banyak laporan dari masyarakat yang kendaraannya dirampas Debt Collector suruhan Lembaga pembiayaan.

Mungkin saat ini masih dalam bentuk otokritik tidak langsung. Tetapi semakin lama, walaupun pelan tapi pasti, akan terjadi perlawanan dan penyerangan balik secara sistematis oleh masyarakat terhadap aturan dan system perusahaan pembiayaan/finance yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas telah banyak merugikan Negara disektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kerugian masyarakat sebagi konsumen, yang kendaraannya dirampas tanpa pengembalian uang muka dan angsuran yang sudah diterima Lembaga Pembiayaan.  Praktek begini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus ada dan bertahan terlalu lama perlu perubahan supaya integritas legalitas hukum perlindungan masyarakat sebagai konsumen tidak lagi abstrak. (LPK-YKBA)

1. UU NO.8 TH 1999 tentang perlindungan konsumen

banner 325x300