banner 728x250

Astaghfirullah, Ketika ada Bencana.. Pejabat di Kamar mandi, Bernyanyi Sambil Berkata Dalam Hati “Alhamdulillah aku Dapat Proyek Besar” Sungguh Miris dan Sadis

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
KETUM LPK-YKBA , E. PUGUH. P
Minggu, 23 Mei 2021

BAP. LPK-YKBA

Tulungagung-Ketua Umum LPK-YKBA, E.PUGUH.P mengisi Kegiatan Hari Minggu 23 Mei 2021 dengan mengunjungi, Kantor Koperasi BTA di Desa Bolorejo, Kec. Kauman Tulungagung, Jawa Timur , Pada kunjungan tersebut ditemani beberapa teman. Dardiri dari desa Batangsaren, Edi Sumarno dari Desa Kleben, dan Nanang Rohmat ( Ketua DPC PBB Tulungagung) yang terbuang. banyak banget hal yang diskusikan pada kesempatan tersebut mulai dengan.

banner 325x300
  1. Tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang sangat Fantastic yang diduga melanggar aturan.
  2. Parkir bayar dobel yang diduga ada setoran ke saudara Kita baju coklat.
  3. Pat Gulipat yang terjadi antara legeslatif dan eksekutif di Tulungagung

Pada kesempatan itu melahirkan sebuah gagasan bahwa melalu Lembaga Perlindungan Konsumen, Yayasan Konsumen Berdaya Abadi ( LPK-YKBA) kami berlima sepakat untuk bersurat kepada Ketua DPRD Tulungagung, untuk menanyakan segala aturan dan latar belakang lahir nya payung hukum terkait tunjangan perumahan dan transport anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
Ketum LPK-YKBAP, E. PUGUH P, asal Desa Bungur Karangrejo , membuka Pintu selebar-lebarnya untuk membantu rakyat/Konsumen Tulungagung , untuk melakukan upaya kepastian hukum didalam menikmati barang/Jasa….. Pemerintahan adalah menghasilkan Jasa Pelayanan, Ketum LPK-YKBAP , E.PUGUH.P memberikan aprisiasi yang luar biasa kepada Haji. Hamim BZ, sebagai mantan Ketua DPRD Tulungagung, yang telah rela berbagi cerita tentang kisah nya ketika jadi Pejabat di Tulungagung.

Diakhir pertemuan, semua yang hadir pada diskusi hari Minggu 23 Mei 2021, melahirkan sebuah Berita Acara yang ditanda tangani oleh 5 ( lima) orang anggota group WA OON (ora oleh nesu) seperti tersebut dibawah ini :
“Menindaklanjuti diskusi di grup OON terkait Tunjangan Perumahan sebesar Rp. 17.840.000 dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp. 15.000.000 yang diduga tdk sejalan dalam implementasinya dg Peraturan perundang Undangan Diatas nya maka 5 orang yg hadir sepakat agar hal ini tdk menjadi persoalan atau delik hukum di kemudian hari, maka memberi kuasa kpd Lembaga perlindungan konsumen YKBA untuk menuntaskan persoalan diatas.”
Sebelum acara ditutup, H. Hamim BZ, berkenan membuat statemen… simak tautan dibawah ini

https://youtu.be/0obgr-pxy1Y
rorokembang melaporkan untuk anda semuanya

banner 325x300