banner 728x250

APBD Tulungagung 2025 Baru terserap 77%, Pakar Hukum Eko Puguh menduga Keras, Bobrok Perencanaan OPD

banner 120x600
banner 468x60

 

Rorokembang Tulungagung — Penyerapan anggaran Kabupaten Tulungagung per 1 Desember 2025 baru mencapai 77%. Meski diprediksi bisa menembus 90% di akhir tahun, kata Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo melalui sambungan WA. Menurut Eko Puguh capaian ini dinilai bukan prestasi, melainkan alarm keras atas lemahnya tata kelola birokrasi.

banner 325x300

Sejumlah faktor disebut menjadi penghambat, mulai dari kontrak pekerjaan yang jatuh di 27 Desember, sisa lelang yang masih menumpuk, hingga kegiatan yang gagal terserap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas perencanaan dan akuntabilitas OPD.

Eko Puguh , menduga situasi tersebut sebagai bentuk malpraktik administrasi.
“Penyerapan anggaran yang dikejar di ujung tahun adalah pola kerja cacat hukum. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya kontrol dan tanggung jawab OPD. Dana publik tidak boleh diperlakukan sebagai angka kosmetik,” tegasnya.

Ia menekankan sejumlah langkah korektif yang harus segera dijalankan:
– Lelang dini wajib hukumnya, agar proyek fisik berjalan sejak awal tahun.
– Penghapusan alokasi kegiatan fisik dalam PAK, karena terbukti menghambat efisiensi.
– Reward and punishment harus ditegakkan konsisten, bukan sekadar jargon.
– Evaluasi jabatan bagi OPD yang lalai, demi menegakkan asas akuntabilitas.

Eko Puguh mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau penyerapan anggaran secara real-time, meningkatkan transparansi, dan mencegah penyimpangan.

Dengan kritik tajam ini, Tulungagung diingatkan: capaian 90% bukanlah kemenangan, melainkan ujian. Tanpa reformasi serius, angka itu hanya akan menjadi prestasi semu yang menutupi bobroknya birokrasi.

Penulis : Eko Puguh Prasetijo

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300