banner 728x250

Adv. Eko Puguh Prasetijo Bongkar Dosa Tata Kelola Masa Lalu dalam Penyertaan Modal Daerah Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung — Praktisi hukum sekaligus analis kebijakan publik, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, mengungkap sejumlah temuan penting terkait tata kelola penyertaan modal daerah. Berdasarkan telaah terhadap Lampiran XII APBD Tahun Anggaran 2026, Eko menilai masih terdapat warisan persoalan masa lalu yang harus segera dibenahi agar tidak menggerus kepercayaan publik.

Ketidaksesuaian Tahun Anggaran
Dalam dokumen Lampiran XII, tercatat judul menggunakan Tahun Anggaran 2026, namun seluruh tabel justru mencantumkan Tahun 2025. Perbedaan ini, menurut Eko, menjadi indikator lemahnya proses verifikasi administratif.
“Ketidak tepatan seperti ini mencerminkan perlunya pembenahan menyeluruh. Dokumen publik adalah representasi negara; dokumen ini tidak boleh salah dan tidak boleh disiapkan tanpa verifikasi yang cermat,” tegasnya.

banner 325x300

Penyertaan Modal Bernilai Besar
Lampiran tersebut juga merekam penyertaan modal dengan nilai signifikan, mencapai Rp142,8 miliar, tanpa adanya tambahan modal pada tahun berjalan. Eko menilai bahwa tanpa standar kinerja dan pengawasan yang kuat, penyertaan modal kehilangan nilai strategisnya.
Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang produktif, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Tanpa arah yang jelas, penyertaan modal berpotensi menjadi beban fiskal daerah.

Regulasi Tidak Efektif
Eko juga menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal yang dinilai belum dilengkapi instrumen pelaksanaan, seperti indikator kinerja dan mekanisme evaluasi.
“Regulasi yang hidup tanpa arah adalah bagian dari dosa struktural masa lalu yang harus dibenahi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa regulasi bukan hanya produk hukum formal, melainkan harus menjadi pedoman operasional yang memastikan setiap rupiah penyertaan modal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Evaluasi Kinerja BUMD
Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum optimal disebut sebagai konsekuensi dari pengelolaan masa lalu yang tidak dibarengi pembaruan manajemen dan target kinerja. BUMD, menurut Eko, seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Namun tanpa evaluasi yang jelas, BUMD justru berisiko menjadi entitas birokrasi yang tidak produktif.

Perbaikan Tata Kelola Dokumen
Selain aspek regulasi dan kinerja, Eko menegaskan pentingnya menjaga marwah dokumen negara sebagai simbol akuntabilitas dan transparansi publik.
Dokumen publik, katanya, adalah representasi negara di mata rakyat. Kesalahan sekecil apapun dalam penyusunan dokumen dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Momentum Reformasi
Dalam penutupnya, Eko menegaskan bahwa evaluasi bukan ditujukan untuk mencari kambing hitam masa lalu, melainkan memastikan arah pembangunan ke depan berjalan lebih baik dan berbasis pada tata kelola yang benar.
“Reformasi penyertaan modal daerah bukan sekadar agenda teknokratis, tetapi kewajiban moral dan konstitusional agar hukum kembali berfungsi sebagai kompas kebijakan, instrumen perubahan, dan penjaga kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki momentum penting untuk memperbaiki pola penyertaan modal dan menegakkan kembali akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Tanpa pembenahan serius, kesalahan tata kelola masa lalu berpotensi terulang dalam bentuk baru dan semakin menggerus kepercayaan publik.

Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300