Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Warga Tulungagung
ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Tulungagung jangan dibuat tuli. Tulungagung jangan dibuat buta. Tulungagung jangan dibuat seolah-olah rakyat kecil tidak punya hak ketika berhadapan dengan bangunan besar milik lembaga besar. Kalau benar ada IPAL RSUD dr. Iskak yang berdiri 0 meter dari tembok rumah warga, maka ini bukan urusan kecil. Ini bukan gosip warung kopi. Ini bukan sekadar ribut tetangga. Ini adalah soal serius: limbah, keselamatan warga, hak atas lingkungan sehat, dan keberanian pejabat membuka bukti.
Bahasanya sederhana saja. IPAL itu tempat mengolah limbah. Limbah itu bukan mainan. Limbah itu bukan hiasan taman. Limbah itu bukan barang suci yang otomatis aman hanya karena berada di lingkungan rumah sakit pemerintah. Kalau bangunan pengolah limbah ditempatkan sangat dekat dengan rumah warga, apalagi diduga sampai 0 meter, maka rakyat berhak marah, berhak bertanya, dan berhak menuntut bukti.
Jangan rakyat disuruh percaya hanya dengan kalimat, “sudah sesuai aturan.” Kalimat seperti itu murah. Yang mahal adalah bukti. Yang harus dibuka adalah dokumen. Yang harus ditunjukkan adalah izin. Yang harus diperlihatkan adalah hasil uji. Dalam negara hukum, mulut pejabat bukan pengganti izin, kop surat bukan pengganti uji limbah, dan jawaban formal bukan pengganti legalitas.
Pertanyaan rakyat Tulungagung sangat gampang. Tidak perlu gelar panjang untuk memahaminya. PBG IPAL-nya mana? Persetujuan lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL-nya mana? SLF-nya mana? Hasil uji emisi dan kualitas air limbah enam bulan terakhir mana? Kalau ada, buka. Kalau lengkap, tunjukkan. Kalau aman, umumkan. Kalau sah, publikasikan. Tetapi kalau tidak bisa ditunjukkan, rakyat berhak bertanya lebih keras: sebenarnya bangunan itu berdiri di atas kepatuhan hukum atau di atas keberanian menabrak rasa aman warga?
Dalam dokumen somasi dan keberatan warga, pokok persoalan memang mengarah pada tuntutan pembukaan dokumen legalitas tersebut: PBG IPAL, persetujuan lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL, SLF, serta hasil uji emisi dan kualitas air limbah enam bulan terakhir. Inilah inti yang harus dijawab dengan bukti, bukan dengan retorika.
Rakyat tidak sedang meminta hadiah. Rakyat tidak sedang meminta belas kasihan. Rakyat hanya meminta hak dasar: jangan rumahnya ditempeli risiko, lalu suaranya dianggap gangguan. Rumah warga bukan halaman belakang kekuasaan. Tembok rumah warga bukan tempat menempelkan persoalan limbah. Warga bukan patung yang harus diam ketika di sebelah rumahnya berdiri fasilitas yang patut diuji legalitas dan keamanannya.
Justru karena ini menyangkut rumah sakit pemerintah, standarnya harus lebih ketat. RSUD dr. Iskak bukan bangunan pribadi biasa. Ia memakai wajah pelayanan publik. Ia berdiri dalam ruang kepercayaan publik. Maka setiap fasilitasnya, apalagi yang berkaitan dengan limbah, wajib terang, wajib rapi, wajib patuh aturan, dan wajib bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jangan dibalik logikanya. Yang bertanya jangan dianggap menyerang. Yang meminta dokumen jangan dianggap mengganggu. Yang menuntut uji limbah jangan dianggap mencari perkara. Dalam demokrasi dan negara hukum, rakyat yang bertanya adalah tanda negara masih hidup. Yang berbahaya justru kalau rakyat sudah diam karena merasa percuma bicara.
Kalau IPAL itu benar aman, mengapa sulit membuka hasil uji? Kalau bangunannya benar sah, mengapa tidak segera menunjukkan PBG? Kalau lingkungan sudah dinilai dengan benar, mengapa dokumen lingkungan tidak dibuka secara terang? Kalau laik fungsi, mengapa SLF tidak ditunjukkan kepada publik? Jangan biarkan pertanyaan sederhana berubah menjadi kecurigaan besar hanya karena dokumen dasar tidak dibuka.
Tulungagung tidak boleh punya hukum yang galak kepada rakyat kecil, tetapi lembek kepada bangunan besar. Rakyat kecil salah membangun sedikit saja bisa ditegur. Warung kecil melanggar sedikit bisa disorot. Tetapi kalau fasilitas besar yang berkaitan dengan limbah dipersoalkan warga, semua pihak harus lebih berani memeriksa, bukan malah saling lempar bahasa formal.
Inilah yang harus dipahami: hukum lingkungan bukan pajangan. Aturan bangunan bukan hiasan. Dokumen izin bukan formalitas kosong. Semua itu dibuat untuk melindungi manusia. Untuk melindungi rumah. Untuk melindungi air. Untuk melindungi udara. Untuk melindungi anak-anak, orang tua, dan warga yang tinggal di sekitar fasilitas berisiko.
Maka Bupati Tulungagung, DPRD Tulungagung, DLH, Dinas PUPR, dan Ombudsman tidak boleh duduk manis. Jangan menunggu perkara ini meledak. Jangan menunggu warga menggugat. Jangan menunggu publik marah. Jangan menunggu media nasional mencium bau buruk tata kelola. Turun sekarang. Ukur sekarang. Audit sekarang. Buka dokumen sekarang. Uji limbah sekarang. Dengarkan warga sekarang.
Jangan sampai rakyat berpikir bahwa di Tulungagung, bangunan besar selalu benar dan warga kecil selalu disuruh sabar. Jangan sampai rakyat merasa bahwa kalau yang dipersoalkan institusi besar, hukum mendadak pelan jalannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa rakyat harus viral dulu baru didengar, harus menggugat dulu baru dilayani, harus menjerit dulu baru dianggap manusia.
Editorial ini tidak sedang memvonis RSUD dr. Iskak bersalah. Itu harus ditegaskan. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Hak jawab tetap dibuka. Klarifikasi tetap disediakan. Tetapi editorial ini berdiri pada satu garis keras: setiap dugaan fasilitas limbah yang berdiri sangat dekat dengan rumah warga wajib dibuka legalitasnya, diuji faktanya, dan dijawab secara terang.
Tidak cukup menjawab dengan kalimat normatif. Tidak cukup berkata sudah sesuai aturan. Tidak cukup berlindung di balik bahasa kuasa hukum. Tidak cukup mengirim surat yang rapi tetapi tidak membuka inti bukti. Rakyat butuh dokumen. Rakyat butuh angka. Rakyat butuh hasil uji. Rakyat butuh kepastian.
Karena kalau tidak, pertanyaan rakyat akan semakin tajam: apakah IPAL itu benar-benar aman, atau hanya dianggap aman? Apakah bangunannya benar-benar sah, atau hanya dibiarkan karena sudah telanjur berdiri? Apakah warga benar-benar dilindungi, atau hanya diminta menerima keadaan?
Negara tidak boleh menunggu warga sakit dulu baru sibuk. Negara tidak boleh menunggu bau menyengat dulu baru turun. Negara tidak boleh menunggu air tercemar dulu baru rapat. Negara tidak boleh menunggu gugatan masuk pengadilan dulu baru mengukur jarak. Pemerintahan yang benar bekerja sebelum kerusakan terjadi, bukan setelah rakyat menjadi korban.
Kalau benar semuanya lengkap, buka sekarang. Kalau benar semuanya aman, umumkan sekarang. Kalau benar semuanya sah, buktikan sekarang. Tetapi kalau dokumen tidak bisa dibuka, uji limbah tidak bisa ditunjukkan, dan jarak aman tidak bisa dijelaskan, maka jangan salahkan rakyat bila menempuh gugatan perbuatan melawan hukum, laporan lingkungan, dan permohonan informasi publik.
Rakyat Tulungagung harus tahu: bertanya itu hak. Meminta bukti itu hak. Menggugat itu hak. Menolak risiko di samping rumah sendiri itu hak. Tidak ada warga yang boleh dipaksa diam ketika ruang hidupnya diduga ditempeli fasilitas limbah.
Ini bukan kebencian kepada rumah sakit. Ini bukan serangan kepada pelayanan kesehatan. Ini adalah seruan agar pelayanan publik tidak berdiri di atas ketertutupan. Rumah sakit harus menyembuhkan, bukan melahirkan pertanyaan baru tentang keselamatan lingkungan warga sekitar.
Hari ini yang dipersoalkan satu rumah. Besok bisa rumah lain. Hari ini yang bertanya satu warga. Besok bisa satu kampung. Hari ini yang diminta hanya dokumen. Besok bisa menjadi perkara pengadilan. Maka sebelum semuanya membesar, jalan paling waras adalah membuka bukti.
IPAL 0 meter di samping rumah warga adalah alarm keras bagi Tulungagung. Alarm bagi hukum. Alarm bagi pejabat. Alarm bagi pengelola fasilitas publik. Alarm bagi siapa pun yang masih percaya bahwa rakyat kecil boleh disuruh diam ketika berhadapan dengan bangunan besar.
Buka izinnya. Buka uji limbahnya. Buka dokumen lingkungannya. Buka SLF-nya.
Ukur jaraknya. Dengarkan warganya.
Kalau benar sah, rakyat akan tahu.
Kalau benar aman, rakyat akan tenang.
Kalau benar patuh hukum, tidak perlu takut membuka dokumen.
Tetapi kalau tidak bisa membuktikan, maka jangan marah ketika rakyat memilih jalan hukum. Sebab dalam negara hukum, rakyat tidak wajib percaya pada kata-kata. Rakyat berhak percaya pada bukti.
Dan kalau bukti tidak dibuka, maka gugatan bukan ancaman. Gugatan adalah jalan konstitusional rakyat untuk memaksa kebenaran keluar dari balik tembok yang selama ini terlalu rapat menutup suara warga.
Eko Puguh melaporkan untuk rorokembang
Catatan Redaksi:
Editorial ini disusun berdasarkan dokumen somasi, keberatan warga, dan isu legalitas yang dipersoalkan terkait dugaan keberadaan IPAL yang berjarak sangat dekat dengan rumah warga. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Pihak RSUD dr. Iskak Tulungagung, kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DLH, Dinas PUPR, Ombudsman, serta pihak terkait lainnya diberikan ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan penyampaian dokumen pembanding secara proporsional sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak tetap dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian hukum yang final dan mengikat.
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















