ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Sebuah ironi hukum yang menyayat nalar publik baru saja tersaji di Kabupaten Tulungagung. Hanya dalam hitungan 48 jam setelah Ketua PTUN Surabaya menjatuhkan penetapan dismissal terhadap gugatan warga pada 8 April 2026 karena dianggap “prematur”, takdir hukum bergerak melalui jalur yang berbeda: Penetapan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nalar Promovendus Melawan “Tembok” Kebisuan Jabatan
Fakta hukum dalam berkas perkara mengungkap sebuah perlawanan intelektual yang sunyi namun presisi. Eko Puguh Prasetijo, warga Tulungagung yang juga merupakan seorang Promovendus (Kandidat Doktor), rupanya telah melakukan audit sosial-legal yang mendalam jauh sebelum lembaga antirasuah bertindak. Eko tidak memilih orasi di jalanan, melainkan menggunakan instrumen paling sakral dalam demokrasi yaitu data.
Melalui rangkaian korespondensi resmi mulai dari surat klarifikasi tanggal 28 Februari 2026 hingga Somasi Administratif Tingkat Akhir pada 2 April 2026. Ia berhasil menelanjangi anomali fiskal yang tersembunyi di balik tumpukan dokumen negara.
Anomali Anggaran: Hibah “Mendadak” di Tengah Defisit Pendidikan
Dalam naskah somasinya yang kini menjadi rujukan investigasi utama, sang Promovendus membedah secara radikal indikasi ketidakwajaran dalam Penjabaran APBD 2025:
- Paradoks Pendapatan: Terjadi penurunan target PBB-P2 sebesar Rp4,5 miliar yang secara tiba-tiba & “ajaib” diimbangi dengan kenaikan tajam target BPHTB sebesar Rp8,5 miliar.
- Defisit Keberpihakan Pendidikan: Program vital Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik SD senilai Rp5 miliar dihapuskan secara drastis menjadi Rp0 (Nol Rupiah).
- Redistribusi Hibah: Munculnya deretan lembaga pendidikan baru sebagai penerima hibah, bertepatan dengan penghapusan program bantuan personil bagi siswa.
Runtuhnya Narasi “Konten” di Tangan Penegak Hukum
Pejabat yang bersangkutan, yang selama ini dikenal aktif memproduksi konten di media sosial, tampaknya luput memahami satu hal: Legitimacy is not built by camera, but by accountability. Tiga kali peringatan resmi dari Eko Puguh Prasetijo hanya dibalas dengan kebisuan administratif. Sikap abai tersebut kini justru berbuah konsekuensi pidana yang fatal di tingkat pusat.
Validasi di Balik Status “Prematur”
Frasa “Terbukti Sebelum Pembuktian” kini menjadi kalimat yang menghujam birokrasi daerah. Ketika upaya hukum Eko dinyatakan “prematur” secara administratif oleh PTUN pada 8 April 2026, status tersangka dari KPK dua hari kemudian menjadi validasi mutlak. “Anomali” yang dipersoalkan warga tersebut bukanlah sekadar isapan jempol, melainkan indikasi kuat pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Penetapan tersangka ini menjadi simbol kemenangan bagi warga yang berani menguji akuntabilitas pemimpinnya. Ruang sengketa yang tadinya tertutup rapat di tingkat lokal, kini terbuka lebar di ruang pemeriksaan KPK, Jakarta.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen hukum resmi (Somasi, Gugatan, dan Penetapan Dismissal) serta fakta hukum penetapan tersangka oleh KPK. Redaksi rorokembang.com menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah dan selalu terbuka untuk menerima Hak Jawab serta Hak Koreksi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Investigasi:* Redaksi rorokembang.com


















