Rᴏʀᴏᴋᴇᴍʙᴀɴɢ TULUNGAGUNG –
Tiga Pilar Kabupaten Tulungagung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024 di halaman kantor Bupati setempat, Rabu (3/4/2024).
Dalam kesempatan , Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., bertindak sebagai Inspektur upacara, didampingi Dandim 0807 Letkol Czi. Nooris Agus Rinanto, S.I.P., serta Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si.
Saat dikonfirmai seusai gelar apel, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia menyebut sedikitnya 452 personel dikerahkan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2024.
“Ada 452 personel kami kerahkan. Secara terperinci dari Polres 257 personel sedangkan 195 personel dari instansi lainnya baik itu dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pramuka dan organisasi yang ada di Kabupaten Tulungagung,” jelas kapolres
lebih terperinci Kapolres menambahkan sedikitnya 452 personel gabungan itu akan disiagakan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Kabupaten Tulungagung
Selama 14 hari yakni mulai tanggal 4-16 April 2024,”
bahwasanya dalam Operasi Ketupat Semeru 2024 ini pihaknya juga mendirikan 3 Pos Pelayanan (Posyan), masing-masing di Terminal Gayatri Tipe A, Stasiun Kereta Api dan di Pantai Gemah.
“Disamping 3 Posyan juga kami dirikan 5 Pos Keamanan (Pospam) yakni di Ngantru, Lembupeteng, Bandung, simpang tiga Jalur Lintas Selatan (JLS) dan di Cuwiri,” terangnya.
“Adapun Operasi Ketupat Semeru 2024 ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik yang melintas di Kabupaten Tulungagung, sehingga mudik kali ini menjadi mudik ceria, aman dan berkesan,” tandasnya.
Seusai menggelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024 dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Polres Tulungagung. Selain itu juga dilakukan penghancuran knalpot broong hasil sitaan dari Satlantas Polres, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Pada saat operasi Pekat Semeru 2004 mengamankan 2830 botol minuman keras yang pertama yang tidak memiliki ijin edar yang kedua yang dijual oleh orang yang tidak memiliki ijin menjual minuman keras dilakukan penyitaan dan dilakukan pemusnahan saat ini.
Pewarta T Santoso


















