banner 728x250

Berbagai Media KPUD Tulungagung Adakan Acara, Media Gathering Untuk Melawan Hoaxs

banner 120x600
banner 468x60

    Rorokembang Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, menggelar media gathering dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum serentak 2024.

Acara Media Gathering Yang kedua kalinya ini , dengan tema “Peran Media Dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu, Deklarasi Pemilu 2024 Tanpa Hoax”

banner 325x300

Media Gathering mengundang hampir semua wartawan di Tulungagung yang meliputi media cetak dan elektronik seperti televisi, radio, dan media online yang memanfaatkan jaringan internet.

Karena diyakini Wartawan bisa memberikan informasi yang mengedukasi kepada masyarakat, jadi perlu kita rangkul untuk memberikan penguatan kepada masyarakat guna menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Tulungagung Susana melalui Muchamad Amarodin
, Jumat (22/12/2023).

Amarodin selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU,
Dalam uraian nya mengatakan, pentingnya sinergitas antara media dengan KPU dalam menyukseskan pemilu 2024, utamanya dalam memberikan informasi dan edukasi politik terhadap masyarakat.
Dengan sinergitas ini diharapkan media bisa memberikan informasi yang lebih terstruktur dan akurat, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai tahapan Pemilu.
Ayo kita bersama-sama sukseskan Pemilu serentak 2024, dan tangkal berita hoaks,” jelasnya

Lebih lanjut Amarodin juga mengabarkan bahwa logistik Pemilu tahun 2024 yang saat ini sudah di terimanya walau belum secara keseluruhan.
“KPU sudah menerima sebagian jenis logistik pemilu tahun 2024 ini, mungkin tahap dua KPU akan menerima sepenuhnya,”jelas amarudin.

Amarudin juga berpesan ,Insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi diharapkan mampu untuk mewujudkan pemilu aman, damai dan bisa memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Dengan sinergitas ini, kami mengajak rekan-rekan media berpartisipasi menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan memberikan informasi yang obyektif dan akurat.

Lebih lanjut Amarudin juga mengatakan beberapa aturan yang harus di jalani oleh para jurnalis tentang pemasangan iklan, kampanya mana yang di perbolehkan dan tidak di perboleh. Di seluruh media yang ada.

Jenis Iklan Kampanye Pemilu
tulisan;
suara;
gambar; dan/atau
gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di Lembaga Penyiaran
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media sosial
810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak;
1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan
1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.
Materi iklan kampanye
Materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan

Partisipasi KPU dalam iklan kampanye
KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.

Namun begitu biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta pemilu.

KPU diminta memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu sehingga tidak dibeda-bedakan.

Partisipasi Media Massa dalam iklan kampanye
Media massa dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.
Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

Pewarta T Santoso

banner 325x300