banner 728x250
BOGOR  

BAU BUSUK SAYUP-SAYUP MULAI TERCIUM DARI ANAK PERUSAHAAN PT.POWER INDONESIA (ADC) YANG DIDUGA ULAH SALAH SATU OKNUMNYA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG LEWAT ISTRINYA.

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, 17 April 2023

banner 325x300


Akhir-akhir ini di Republik ini, dihebohkan dengan berita tentang pencucian uang yang dilakukan oleh para penguasa yang sedang memimpin. Nampaknya kejadian ini patut diduga kuat juga dilakuan oleh oknum pejabat perusahaan ADC yang merupakan salah satu anak perusahaan PT.POWER INDONESIA yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan 12950.

Dugaan kuat ini muncul, Ketika Istri sang Oknum pejabat ADC tadi memiliki saham paling besar di sebuah perusahaan di kota BOGOR. Sang istri di posisikan sebagai komisaris di dalam AKTE NOTARIS, namun semua kebijakan dilakukan oleh Oknum pejabat ADC tersebut.

Karut marut managemen mulai terjadi, hutang segunung tidak pernah diselesaikan secara arif dan bijak. Semua pejabat yang ada di perusahaan yang komisarisnya istri Oknum pejabat ADC tersebut, terkesan tidak punya rasa malu dan tidak punya tanggung jawab. Setiap ada supplier yang menagih , maka supplier tersebut hanya dilempar sana-sini.

Sungguh sangat tidak professional yang sungguh sangat tidak punya rasa malu. Yang lebih memalukan sang istri yang menjabat komisaris tadi tidak pernah ambil sikap dan ambil keputusan, Semua kebijakan diputuskan oleh sang suami salah satu oknum pejabat ADC anak perusahaan PT.POWER INDONESIA yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan 12950.

Sampai berita ini ditulis, Eko Puguh Prasetijo sudah mengirimkan Somasi sebanyak 2 kali, dan Somasi yang ke dua ini, akan berakhir pada tanggal 24 April 2023.

Jumlah hutang yang dipersoalkan oleh Eko Puguh Prasetijo sebesar Rp 1.233.931.500,. terbilang satu milyard dua ratus tiga puluh tiga juta, sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah, dan hutang ini sudah berlangsung sangat lama , ini sudah memasuki tahun ke 3 ( tiga).
Eko Puguh Prasetijo, sangat berharap komisaris (SWTN) dan DIRUT (NT) segera punya niat baik, dan punya rasa malu, dengan membayar seluruh hutang-hutangnya , tidak kepada Eko Puguh Prasetijo saja, tetapi kepada supplier-supplier yang lain.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau hubungi hot line +62 813-884-10108 Terima kasih.

Rorokembang, melaporkan dari Tulungagung

banner 325x300