banner 728x250

Tersangka Pembunuhan Gadis di Junjung Tulungagung Bermotif Sakit Hati Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung – Sempat bikin heboh, Pelaku pembunuhan wanita di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, berakhirnya dengan kaki di tembus timah panas oleh polisi . Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Mustakim ini dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, (14/1/2023) yang lalu.

banner 325x300

Dalam pres rilisnya, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan Mustakim (26) ditangkap saat berada di tempat kerja lamanya, mencari rongsok.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku ini akhirnya berhasil kita ketahui,” kata kapolres, Jumat (20/1/2023).

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa Mustakim pernah bekerja di Blitar. Setelah ditelusuri, ternyata pria asal Tanjungsari ini benar-benar kembali ke tempat kerjanya, usai melakukan aksi pembunuhan pada mantan pacarnya, AK (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

“Kebetulan pelaku ini dulu pernah bekerja di Blitar, mencari barang bekas. Setelah dilidik, ternyata benar ditemukan di sana,” Jelasnya

Polisi melakukan penangkapan. Karena ditengarai akan melarikan diri lagi, kaki kanan Mustakim dihadiahi timah panas.

Menurut Eko, dari hasil penyidikan diketahui Mustakim melakukan pembunuhan pada AK karena sakit hati, lantaran sering diejek.

“Motifnya sakit hati sering diejek,” ungkapnya.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa golok panjang beserta sarungnya dan beberapa bukti lain terkait pembunuhan ini.

“Barang bukti ini ditemukan setelah oleh pelaku dibuang di sungai depan rumah korban,” jelasnya. Namun HP korban belum di temukan sampai saat ini. Yang sempat dibawa pelaku, dan di buang di sungai

Atas perbuatannya, Mustakim disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan dapat dikenakan dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta T Santoso

banner 325x300