ROROKEMBANG RIAU –
- Terkait pemberitaan media online yang dikirim ke saya melalui media sosial online melalui beberapa nomor WA yang tidak saya kenal ke nomor WA saya, disana tertulis “Ada Dugaan Oknum ASN Inspektorat Riau Bermain” oleh Team Investigasi (tidak menyebutkan siapa penulis berita ini) dari beberapa nomor WA ini saya menerima lebih dari 3 link berita media online.
- Kalau dilihat dari foto yang ditampilkan dalam berita online yang telah di share berkali-kali melalui media sosial online (WA) oleh beberapa nomor yang tidak saya kenal, difoto tersebut merupakan property klinik dokter erna, yaitu didepan meja pendaftaran yang berada diruang tunggu klinik. Saya hanya mengenali property itu saja, namun ketiga orang yang berfoto tersebut saya tidak kenal, Cuma yang saya herankan kok bisa mereka mengambil foto tanpa izin, padahal diruangan tersebut ada poster pemberitahuan melarang mengambil foto, merekam di area tersebut.
- Isi pemberitaan ini jika saya baca dan saya telaah ada beberapa dugaan yang belum pernah terkonfirmasi kepada saya namun berita sudah tersebar keseluruh nusantara. Adapun dugaan-dugaan yang saya baca dari berita online yang dikirimkan oleh nomor-nomor WA yang tidak saya kenal melalui media sosial online (WA) saya;
- Dugaan klinik memberi jasa pelayanan psikolog tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
Penjelasan:
Definisi Pelayanan Psikologi Klinis
Merunut pada peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 pasal 1
Ayat (1) Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.
Berikutnya penjelasan tentang Psikotes (Tes Psikologi)
Definisi Psikotes (Tes Psikiologi)
Tes psikologi atau yang biasa kita kenal dengan psikotes merupakan alat yang digunakan dalam melakukan penilaian terhadap individu sesuai dengan tujuan dari diberikannya tes tersebut. Tes psikologi bukan merupakan tes karena tidak memiliki arti lulus atau tidak, tetapi tes psikologi ini dapat meramalkan atau mendeteksi individu tersebut sesuai atau tidak menempati suatu posisi berdasarkan hasil dari tes psikologi.
Etika dalam menyampaikan ilmu psikologi harus sesuai dengan kode etik psikologi.
Pengertian ilmuwah psikologi yang tertulis di kode etik psikologi pasal (1) ayat (4), yang berbunyi :
“Ilmuwan psikologi adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang penelitian, pengajaran, supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan, intervensi sosial, pengembangan instrument asesmen psikologi, pengadministrasian asesmen, konseling sederhana, konsultasi organisasi; perancangan dan evaluasi program. Ilmuwan psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan”
Kode etik psikologi pasal (6) ayat (1) yang berbunyi:
“Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan instrument/alat tes psikologi, data asesmen psikologi dan hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku, aturan hukum dan kewajiban yang telah tertuang dalam kode etik”
Kode etik psikologi tentang pengertian layanan psikologi yang tertulis dalam Pasal (1) ayat (5) kode etik psikologi ialah:
“Layanan Psikologi adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengebangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervise dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrument asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensic; perancangan dan evaluasi program dan administrasi”
Dari penjelasan diatas sekiranya kita bisa membaca dan menelaah dari sumber kepustakaan yang valid bahwa praktek psikologi klinis tidak serupa dengan Psikotes.
Memang benar kami diklinik Dokter Erna sebagai Fasilitas Kesehatan Swasta milik Masyarakat yang memiliki izin operasional yang sah secara hukum menyediakan fasilitas psikotes. Setiap Fasilitas kesehatan boleh bekerjasama dengan tenaga kesehatan lainnya yaitu selain dokter, dokter gigi. Dalam hal ini Psikolog termasuk dalam tenaga kesehatan lainnya, sesuai UU Kesehatan dan UU Ciptakerja.
Timbul dua pertanyaannya saya, (1) atas dasar apa timbul Dugaan klinik ER memberi jasa pelayanan psikolog tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis ?
(2) sejauh mana Tim Investigasi Media Online ini sudah melakukan SOP pemberitaan sampai berita online dengan judul “Ada Dugaan Oknum ASN Inspektorat Riau Bermain” ini diterbitkan?
- Dugaan pelaksanaan jasa Psikolog Untuk jenjang Pendidikan Menengah Atas yang dibiayai dari dana BOSNAS yang tidak sesuai dengan prosedural.
Penjelasan:
Barangkali yang dimaksudkan oleh Tim Investigasi pemberitaan media online ini adalah Kegiatan Psikotes untuk pendidikan menengah atas yang sederajat.
Saya adalah seorang pengusaha UMKM dalam bidang pelayanan kesehatan. Saya selalu berusaha untuk mengupdate informasi tentang dunia dan kesempatan berusaha. Agar saya dan tim dapat selalu berinovasi.
Terimakasih sebelumnya kepada Bapak Presiden Jokowi yang sangat memperhatikan dan mensupport UMKM, sehingga banyak inovasi perubahan yang fantastis, sehingga penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah sudah mulai berjalan secara transparan dan UMKM dapat ikut serta, sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu tujuan penyelenggaraan barang dan jasa oleh pemerintah adalah kegiatan penting demi melaksanakan pembangunan dan untuk menjalankan roda pemerintahan yang efektif, serta menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi.
Merujuk informasi dari www.kemendikbud.go.id dengan judul Merdeka Belajar Episode ke-12: Sekolah Aman Berbelanja Bersama SIPLah tanggal 26 Agustus 2021 bahwa tahun 2019, Kemendikbud merilis SIPLah sebagai system elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. “Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan.” Kata Menteri Nadiem.
“Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka ataupun tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Mendikbudristek.
Sementara itu, kepada para penyedia barang dan jasa, terutama UMKM di sekitar lokasi sekolah, Menteri Nadiem menyampaikan agar segera mendaftar di SIPLah supaya mereka berjualan ke ratusan ribu sekolah di Indonesia. Melalui cara mengunjungi https://siplah.kemendikbud.go.id; lalu pilih satu/lebih mitra pasar, tekan tombol ‘daftar’; serta lengkapi persyaratan. Kemudian lakukan verifikasi data melalui surel (email), maka penyedia baru dapatlogin dan siap berjualan.
Informasi tentang SIPLah kemendikbud ini, saya dapatkan dari googling dan youtube. Sehingga ditahun 2020 klinik saya mengajukan diri sebagai penjual melalui SIPLah. Disana klinik kami menawarkan jasa-jasa yang menjadi bentuk usaha klinik kami. Pandemic Covid19, membuat klinik berinovasi dengan segala bentuk modifikasi dari mulai Pelaksanaan Rapid Antigen, Rapid Antibodi,PCR, Asistensi Kesehatan, Konsultasi Kesehatan Online, serta Psikotes Siswa Menengah/ sederajat secara online.
Kenapa kami memilih menyediakan Psikotes Online hanya Siswa Menengah/sederajat? Karena menurut kajian tim klinik, dengan metode daring hanya masih bisa dilakukan oleh siswa diatas 15 tahun, karena sudah dianggap terbiasa dengan metode daring (fenomena penggunaan internet oleh generasi muda).
Timbul tiga (3) pertanyaan saya terhadap pemberitaan oleh Tim Investigasi Media Online terhadap “Dugaan pelaksanaan jasa Psikolog Untuk jenjang Pendidikan Menengah Atas yang dibiayai dari dana BOSNAS yang tidak sesuai dengan procedural” Atas dasar apa dugaan yang tidak sesuai prosedural tim Investasi media online tersebut? Dan Prosedural apa yang tidak sesuai? Dan Dari mana Informasi tentang “Tidak sesuai Prosedural” ini didapatkan oleh wartawan Tim Investigasi, sehingga memberitakan hal ini sampai ke seluruh nusantara, tanpa melakukan konfirmasi kepada saya?
- Dugaan adanya peranan RA Oknum ASN Inspektorat Riau agar pelaksanaan pelayanan Psikolog dapat dilaksanakan oleh Er Pemilik Klinik yang turut diduga merupakan Istrinya sendiri.
Penjelasan:
Saat ini suami saya bertugas di Instansi Pemerintah yaitu Inspektorat Provinsi sejak tahun 2013. Setahu saya ditahun 2021 suami, telah memperoleh sertifikasi Auditor Forensik (Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) yang merupakan satu-satunya di Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Sebagai Auditor Forensik yang sering bertugas untuk pemeriksaan-pemeriksaan, pasti banyak sekali rintangan yang dihadapi beliau. Sebagai seorang Istri, saya harus mempersiapkan diri untuk menghadapi risiko dalam bentuk apapun.
Menegakkan suatu kebenaran itu memang bukan hal yang mudah, jadi saya memaklumi sekali apabila ada bentuk-bentuk “playing victim” atau apapun itu yang mungkin timbul akibat dari risiko pekerjaan suami.
Timbul pertanyaan saya dari pemberitaan media online oleh wartawan Tim Investigasi, “Dugaan adanya peranan RA Oknum ASN Inspektorat Riau agar pelaksanaan pelayanan Psikolog dapat dilaksanakan oleh Er Pemilik Klinik yang turut diduga merupakan Istrinya sendiri” Peranan seperti apa yang dimaksudkan oleh Tim Investigasi sehingga harus dipertanyakan melalui pemberitaan online? Dan Apa hubungannya Klinik saya dengan pekerjaan suami saya, yang bukanlah tenaga medis ataupun tenaga kesehatan?” Dan bagaimana hubungan antara pekerjaan suami saya dengan pelayanan psikolog diklinik saya?
Sayang sekali pemberitaan oleh Tim Investigasi Ini sudah diluncurkan tanpa ada konfirmasi kepada saya secara langsung. Tanggal 19 Februari 2022 ada 3 orang yang mengaku wartawan datang ke tempat usaha saya (Klinik), tetapi dari buku tamu yang saya baca keesokan harinya melalui video call dengan staf yang bertugas dihari itu (karena buku tamu berada di klinik) hanya satu orang.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau hubungi hot line +62813-884-10108 Terima kasih.
EN Melaporkan untuk rorokembang








