banner 728x250

Dua Lokalisasi di Kabupaten Tulungagung Beroperasi, Siapa yang Diuntungkan?

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TULUNGAGUNGDua lokalisasi di Desa Kaliwungu,
Kecamatan Ngunut, Serta di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,
diam-diam hidup lagi. Lokalisasi ini pernah ditutup era pemerintahan Bupati Heru Tjahjono pada tahun 2012.

"Saat investigasi ke lokasi langsung,awak media rorokembang.com menemukan,masih banyak wisma yang di huni oleh penjaja sex komersial. Namun pemerintah belum menyikapi adanya hal ini.

banner 325x300

Apakah dilema antara ditutup total atau biar berjalan, dan pihak pemerintah pura pura tidak tau.atau benar benar tidak tau dan tidak butuh pajak untuk oprasional ditengah badai pemangkasan anggaran.

Bahkan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, pernah blusukan ke lokalisasi ilegal di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.pada Rabu, (5/3/2025) siang.

Pendapat penulis kali ini kenapa dalam menindak permasalahan hanya tangung tangung atau setengah hati.kalau memang di tutup seyogyanya ditutup total dilarang keras dan di beri sangsi agar jera beroprasi lagi.

Lokalisasi ilegal berdampak pada: Eksploitasi
Para pekerja seks berisiko dieksploitasi oleh preman atau mucikari.
Tindak pidana Ketiadaan undang undang hukum di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.

Lokalisasi Hadir Sebagai Solusi
pemerintah untukmengurangdampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya.
Serta ada pengawasan kesehata untuk mengurangi dampak penyakit kelamin menular perlu di ingat penyakit kelamin bisa ditularkan pasangan nya yg telah jajan di lokalisasi ilegal sehingga menyebarkan ke keluarganya atau pasangan nya
Namun bila kembali di legal kan keuntungan pemerintah akan mendapatkan PAD di tengah badai pemangkasan anggaran di segala sektor, dan bukan hanya di manfaatkan oleh oknum oknum tertentu saja.
Kesehatan para pekerja sek bisa di cek secara berkala oleh dinas kesehatan,serta dapat mendeteksi yang punya penyakit dilarang bekerja agar tidak terjadi penyebaran penyakit.

PEWARTA T SANTOSO

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300