Oleh : Eko Puguh Prasetijo
Ini bukan tuduhan. Ini bukan vonis. Ini pertanyaan yang wajar dari rakyat. Kalau uang yang dikelola sangat besar, rakyat berhak tahu uang itu dipakai untuk apa, siapa yang menerima, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Data Ini Dari Mana?
Tulisan ini dibuat berdasarkan Lampiran III APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut berisi daftar program, kegiatan, proyek, hibah, bantuan sosial, belanja barang dan jasa, serta berbagai pengeluaran yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tulisan ini bukan hasil penyidikan, bukan hasil audit kerugian negara, dan bukan penetapan adanya tindak pidana.
Tulisan ini hanya memetakan bagian-bagian anggaran yang nilainya besar dan menurut akal sehat publik memang layak mendapat perhatian, pengawasan, dan penjelasan lebih lanjut.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti dan keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Kenapa APBD Ini Layak Diperhatikan?
Sederhananya begini.
Semakin besar uang yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan kepada rakyat.
Uang dalam APBD bukan uang pribadi pejabat.
- Bukan uang dinas.
- Bukan uang partai.
- Bukan uang kelompok tertentu.
Itu uang rakyat, karena itu, rakyat berhak bertanya.
Bukan karena menuduh.
Tetapi karena ingin memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
10 POS BESAR YANG WAJIB DIBUKA KEPADA PUBLIK
1. Belanja Barang dan Jasa BLUD Kesehatan
Ini salah satu pos terbesar dalam APBD.
Karena nilainya sangat besar, rakyat berhak tahu:
– uang dipakai untuk apa;
– barang apa yang dibeli;
– jasa apa yang dibayar;
– siapa penyedianya;
– apa manfaat yang diterima masyarakat.
Pertanyaan sederhananya:
Apakah seluruh uang tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat?
2. Pemeliharaan Jalan
Jalan dipakai rakyat setiap hari.
Karena itu rakyat berhak tahu:
– jalan mana yang diperbaiki;
– berapa panjangnya;
– siapa yang mengerjakan;
– berapa biayanya;
– bagaimana hasil pekerjaannya.
3. Jaminan Kesehatan Masyarakat
Program ini menyangkut kepentingan warga secara langsung.
Karena itu masyarakat berhak mengetahui:
– siapa penerimanya;
– berapa jumlahnya;
– bagaimana cara penyalurannya;
– apa manfaat yang diterima.
4. Rekonstruksi Jalan
Nilainya besar.
Karena itu keterbukaan juga harus besar.
Rakyat berhak mengetahui lokasi pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, dan hasil akhirnya.
5. Dana BOS Sekolah Dasar
Dana pendidikan adalah uang rakyat untuk anak-anak.
Karena itu masyarakat berhak mengetahui:
– sekolah penerima;
– jumlah dana yang diterima;
– penggunaan dana;
– laporan pertanggungjawabannya.
6. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama
Prinsipnya sama.
Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat.
7. Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi DPRD
Masyarakat berhak mengetahui:
– kegiatan apa yang dilakukan;
– tujuan kegiatan;
– manfaat yang diperoleh masyarakat;
– hasil yang dicapai dari penggunaan uang tersebut.
8. Hibah Bina Mental Spiritual
- Hibah bukan sesuatu yang salah.
- Hibah dibolehkan oleh aturan.
Tetapi karena uang diberikan kepada pihak di luar pemerintah, maka masyarakat juga berhak mengetahui:
– siapa penerimanya;
– berapa nilainya;
– apa kegiatannya;
– bagaimana pertanggungjawabannya.
9. Hibah dan BOP PAUD
Karena menyangkut pendidikan anak usia dini, maka keterbukaan menjadi sangat penting.
Masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada lembaga yang membutuhkan dan memberi manfaat bagi anak-anak.
10. Pengadaan Perlengkapan Jalan
Perlengkapan jalan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Karena itu masyarakat berhak mengetahui:
– apa yang dibeli;
– berapa jumlahnya;
– di mana dipasang;
– berapa nilainya;
– bagaimana hasil pekerjaannya.
Dokumen yang Layak Dibuka
Agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi, masyarakat berhak meminta penjelasan melalui dokumen-dokumen resmi seperti:
– DPA dan DPPA;
– RKA;
– kontrak pekerjaan;
– dokumen pengadaan;
– daftar penerima hibah;
– daftar penerima bantuan sosial;
– NPHD;
– laporan pertanggungjawaban;
– SPM dan SP2D;
– hasil audit Inspektorat;
– hasil audit BPK.
Semakin terbuka dokumen tersebut, semakin mudah masyarakat memahami bagaimana uang daerah digunakan.
Transparansi Tidak Perlu Ditakuti
Kalau semua sudah sesuai aturan, keterbukaan justru akan melindungi pemerintah daerah dari fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar.
- Karena itu, membuka data bukan ancaman.
- Membuka data adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan masyarakat.
- Rakyat tidak meminta yang aneh-aneh.
- Rakyat hanya ingin tahu:
- Ke mana uang mereka digunakan.
Apakah manfaatnya benar-benar dirasakan.
Dan apakah seluruh pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan itu saja.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh siapa pun melakukan pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Kabupaten Tulungagung, OPD terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap penjelasan dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


















