ROROKEMBANG GRESIK – Camat Kebomas dan Warga Gulomantung RW 02 Tolak Rencana Operasional PT Hanwa Royal Metal, Khawatir Ancam Kesehatan dan Lingkungan Juli 13, 2026
Warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menyatakan penolakan terhadap rencana pengoperasian PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas yang direncanakan beroperasi di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui perwakilan warga dan kuasa hukumnya, penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan, pencemaran lingkungan, serta dugaan ketidaksesuaian lokasi industri dengan tata ruang wilayah.
Warga menilai keberadaan industri peleburan logam di kawasan hunian berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat emisi debu halus (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida, nitrogen oksida, serta logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri. Selain itu, proses peleburan juga dikhawatirkan menghasilkan dioksin dan furan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.
Tak hanya itu, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran air dan tanah akibat limbah proses peleburan, termasuk slag dan limbah B3, serta dampak kebisingan dan panas yang dapat mengganggu kualitas hidup masyarakat sekitar apabila operasional dilakukan selama 24 jam.
Selain aspek lingkungan, warga turut menyoroti proses sosialisasi yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak.
Mereka mempertanyakan undangan sosialisasi dari Kecamatan Kebomas yang disebut hanya ditujukan kepada Ketua RW tanpa mengundang Ketua RT maupun tokoh masyarakat setempat. Menurut warga, mekanisme tersebut dinilai belum mencerminkan pelibatan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, warga mendasarkan penolakan pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengendalian faktor risiko lingkungan.
Warga juga mengacu pada ketentuan mengenai kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi industri peleburan logam serta prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila persyaratan hukum belum terpenuhi.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun prosedur pelibatan masyarakat.
Selain itu, warga mendesak agar penataan ruang di Kabupaten Gresik tetap memisahkan kawasan industri dengan kawasan permukiman guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Meski menolak rencana operasional pabrik di lokasi tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi. Mereka menyatakan mendukung investasi yang ramah lingkungan dan sesuai dengan tata ruang.
“Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman warga. Lingkungan sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara,” demikian isi pernyataan sikap warga RW 02 Kelurahan Gulomantung.
Pewarta Bobi Hindarko
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108














