
ROROKEMBANG GRESIK — Tata kelola administrasi pemerintahan di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, memicu polemik serius. Keabsahan dokumen publik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat kini dipertanyakan setelah munculnya selembar surat keterangan yang mencantumkan status “cerai hidup” terhadap pasangan warga, padahal ikatan perkawinan mereka secara hukum negara masih sah dan mengikat.
Persoalan ini menimpa pasangan Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra. Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh administrasi ini bermula dari terbitnya Surat Keterangan Nomor 146/207/438.7.8.6/2026 tertanggal 5 Juni 2026 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tenaru, yang secara sepihak menuliskan status hubungan keduanya telah “cerai hidup”.

Padahal, dokumen otentik berupa Kutipan Akta Nikah Nomor 0790/070/XII/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Driyorejo menegaskan bahwa Khoirunnisa dan Moch Eri Saputra adalah pasangan suami-istri yang sah sejak melangsungkan pernikahan pada 20 Desember 2019.
Guna menguji kebenaran materiil dokumen tersebut, penelusuran dilakukan hingga ke tingkat otoritas yudisial. Pihak Pengadilan Agama (PA) Gresik secara tegas menyatakan bahwa instansinya tidak pernah memeriksa, menyidangkan, apalagi memutus perkara perceraian atas nama pasangan tersebut.
“Hingga saat ini, belum pernah ada permohonan maupun gugatan cerai yang didaftarkan, baik atas nama Khoirunnisa Al Karim maupun Moch Eri Saputra,” ujar petugas bagian informasi Pengadilan Agama Gresik saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Fakta yurisprudensi ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai dasar hukum Pemdes Tenaru dalam menentukan status perkawinan warganya. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, khususnya UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), status perceraian bagi pemeluk agama Islam hanya sah secara de jure apabila lahir dari putusan hakim pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kontroversi kasus ini kian meruncing setelah munculnya perbedaan klaim yang bertolak belakang. Kepada awak media, Khoirunnisa mengaku telah meminta klarifikasi langsung ke kantor desa, di mana saat itu pihak perangkat menyatakan bahwa dokumen itu memang produk administrasi Pemdes Tenaru.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tenaru justru melempar bantahan keras. Sang Kades mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah membuat, mengetahui, apalagi menandatangani surat keterangan dengan nomor dan isi tersebut. Saling silang pernyataan ini memicu spekulasi adanya praktik maladministrasi atau bahkan pemalsuan dokumen di internal desa.
Merespons kejanggalan ini, praktisi hukum dari Institute for Justice and Humanity, Dany Tri Handianto, angkat bicara. Ia menilai insiden ini bukan sekadar urusan domestik rumah tangga, melainkan ancaman serius terhadap integritas dokumen negara.
“Status hukum perkawinan seseorang tidak bisa lahir dari asumsi pribadi, desas-desus, atau keterangan lisan. Jika ada dokumen resmi desa yang berani mencantumkan status cerai tanpa alas hukum berupa putusan pengadilan, maka ini adalah bentuk pelanggaran berat,” tegas Dany.
Dany menambahkan, aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Gresik harus segera turun tangan melakukan audit investigatif.
“Jika terbukti ada kesengajaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen publik, maka oknum yang bertanggung jawab tidak hanya menghadapi sanksi etik administrasi, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada cetak biru klarifikasi resmi dari Pemdes Tenaru mengenai sumber data dan mekanisme internal hingga surat kontroversial itu bisa keluar ke tangan publik.
Pewarta DS
Catatan Etik & Hak Jawab: Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita. Ruang hak jawab dan klarifikasi resmi secara tertulis dari Pemerintah Desa Tenaru maupun pihak terkait lainnya tetap terbuka lebar melalui korespondensi email: trikaryabangkit@gmail.com.







