Oleh: Adv. E. Puguh . P. S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
(Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)
Kematian Bripda N di lingkungan Polda Kepri bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Ini sudah menjadi ujian besar: apakah hukum benar-benar bekerja mencari kebenaran materiil, atau hanya bekerja secukupnya untuk meredakan tekanan publik.
Karena rakyat sekarang sudah paham satu hal: kalau sebuah nyawa hilang di lingkungan institusi bersenjata negara, maka persoalannya tidak bisa lagi dipersempit hanya menjadi:
“siapa yang memukul.”
Publik pasti bertanya lebih jauh:
siapa yang menyuruh,
siapa yang mengetahui,
siapa yang membiarkan,
siapa yang terlambat bertindak,
siapa yang punya kewajiban mengawasi,
dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum maupun moral.
Ini bukan opini liar. Ini justru inti negara hukum.
UUD 1945 sudah tegas: Indonesia adalah negara hukum. Hak hidup setiap manusia dilindungi konstitusi. Artinya, ketika nyawa hilang dalam ruang institusi negara sendiri, maka negara punya kewajiban menjelaskan semuanya secara terang, objektif, dan dapat diuji.
Karena dalam perkara kematian, hukum pidana tidak bekerja memakai perasaan. Hukum bekerja memakai:
alat bukti,
autopsi,
kriminalistik,
jejak digital,
sidik jari,
CCTV,
rekonstruksi,
dan keterangan ahli.
Itulah sebabnya perkara seperti ini tidak boleh dibaca dangkal.
Kalau benar ada kekerasan bersama, KUHP sudah punya aturan:
Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama,
Pasal 351 dan 354 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dan pembantuan,
Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa,
bahkan Pasal 338 dapat diuji apabila fakta penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan.
Tetapi semua itu tentu harus dibuktikan secara sah menurut KUHAP. Tidak boleh dibangun dari asumsi. Tidak boleh dibangun dari desas-desus. Tidak boleh dibangun hanya demi memuaskan opini publik.
Karena itu KUHAP mewajibkan:
autopsi,
pemeriksaan ahli,
penyitaan sah,
pemeriksaan saksi,
dan pembuktian ilmiah.
Pasal 133 KUHAP secara jelas memberi dasar agar penyidik meminta keterangan dokter forensik ketika seseorang meninggal diduga akibat tindak pidana.
Artinya sederhana: perkara kematian tidak boleh selesai hanya dengan cerita.
Yang harus bicara adalah ilmu.
Kalau ada luka, harus diuji.
Kalau ada darah, harus diuji.
Kalau ada benda tumpul, harus diuji.
Kalau ada CCTV, harus diuji.
Kalau ada sidik jari, harus diuji.
Kalau ada keterlambatan pertolongan, harus diuji.
Karena dalam ilmu kriminalistik modern, justru detail kecil sering membuka fakta besar.
Sidik jari misalnya, bukan sekadar formalitas laboratorium. Daktiloskopi dipakai untuk mengetahui:
siapa menyentuh benda,
siapa berada di lokasi,
siapa memegang objek tertentu,
dan siapa yang mungkin terhubung dengan rangkaian kejadian.
Begitu juga chain of custody. Barang bukti tidak boleh:
hilang,
rusak,
berpindah tangan tanpa berita acara,
atau disentuh sembarang orang.
Karena kalau barang bukti kacau, publik akan bertanya:
“Apa yang sebenarnya sedang dijaga? Kebenaran atau citra?”
Dan pertanyaan seperti itu sah dalam negara demokrasi.
Karena UU Pers memberi hak kepada masyarakat dan media untuk melakukan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Tetapi kritik publik juga wajib tetap berada dalam koridor hukum:
tidak memvonis,
tidak menuduh tanpa alat bukti,
tidak menyerang pribadi,
dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebab tujuan opini publik bukan menghukum orang di luar pengadilan.
Tujuannya adalah memastikan: bahwa hukum tidak berhenti hanya pada level paling bawah.
Publik sekarang tidak hanya melihat:
siapa yang dijadikan tersangka.
Publik juga melihat:
apakah seluruh fakta benar-benar dibuka.
Karena kalau hukum hanya berani keras kepada yang paling lemah, tetapi ragu menyentuh seluruh rantai tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus terkikis.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan AUPB, perkara ini juga wajib menguji:
apakah pengawasan berjalan,
apakah ada kelalaian struktural,
apakah ada pembiaran,
apakah mekanisme kontrol internal berjalan,
dan apakah seluruh kewajiban jabatan dijalankan dengan benar.
Sebab dalam institusi yang hierarkis dan disipliner, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pelaku lapangan.
Karena itu publik wajar berharap: penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti sebelum seluruh fakta diuji.
Perkara kematian Bripda N wajib diuji secara menyeluruh berdasarkan prinsip negara hukum, KUHP, KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, kode etik Polri, dan AUPB, untuk memastikan apakah pertanggungjawaban pidana, etik, administrasi, maupun pengawasan telah dijalankan secara utuh. Pengujian tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjamin kebenaran materiil, perlindungan hak hidup, akuntabilitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tulisan ini merupakan opini publik dan pandangan hukum dalam kerangka kontrol sosial serta kepentingan publik. Seluruh pihak tetap harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis terbuka dan siap menerima hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108
















