banner 728x250

Dari Keramaian ke Keberdayaan: Catatan Kritis atas Arah Baru Ormas (Refleksi Pemikiran Eko Puguh Prasetijo)

banner 120x600
banner 468x60

Perubahan arah organisasi kemasyarakatan (ormas) di tingkat daerah sering kali luput dari perhatian publik, padahal di sanalah fondasi legitimasi sosial dibangun. Kegiatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Sidoarjo pada 5 Mei 2026, yang menggabungkan distribusi Surat Keputusan (SK) Pengurus Anak Cabang (PAC) dengan pelatihan kewirausahaan, memperlihatkan satu gejala penting: pergeseran paradigma dari simbol menuju substansi.

Di bawah koordinasi Hercules Rosario de Marshall, langkah tersebut tidak sekadar memperluas struktur organisasi, tetapi sekaligus menguji apakah legalitas yang dimiliki benar-benar akan diikuti oleh kapasitas untuk bekerja. Dalam kerangka hukum administrasi organisasi, legalitas tanpa implementasi adalah formalisme yang mudah kehilangan makna.

banner 325x300

Pernyataan pembina DPC, H. Slamet Joko Anggoro, mengenai pentingnya kemandirian ekonomi kader, mengandung rasio legis yang jelas: ketergantungan ekonomi berpotensi melahirkan ketergantungan sikap. Dalam konteks itu, martabat organisasi tidak ditentukan oleh atribut, melainkan oleh daya tahan ekonomi anggotanya.

Ketua DPC, Moh. Waldi, menambahkan dimensi yang tidak kalah penting, yakni relasi antara loyalitas dan keberdayaan. Loyalitas yang tidak ditopang oleh kemandirian ekonomi berisiko berubah menjadi kepatuhan semu, yang rentan terhadap fragmentasi internal maupun intervensi eksternal.

Namun, dimensi yang paling signifikan dalam kegiatan tersebut justru terletak pada dorongan untuk menggeser peran ormas ke wilayah implementasi hukum. Pandangan yang disampaikan oleh Eko Puguh Prasetijo menegaskan bahwa keberadaan norma tidak memiliki arti tanpa keberanian untuk mengoperasionalkannya.

Instrumen seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam perspektif ini, bukan sekadar teks normatif, melainkan perangkat konkret yang dapat digunakan untuk menghadirkan keadilan dalam relasi sosial-ekonomi masyarakat. Ketika ormas tidak mengambil peran dalam mengimplementasikan norma tersebut, maka ruang perlindungan masyarakat menjadi kosong.

Di titik inilah relevansi organisasi diuji. Organisasi yang hanya berhenti pada ekspresi simbolik—tanpa kemampuan mengartikulasikan kepentingan masyarakat dalam kerangka hukum—akan menghadapi risiko delegitimasi secara gradual. Dalam bahasa yang lebih sederhana, keberadaan mereka akan kehilangan urgensi.

Dari sisi kelembagaan, arahan RM. Bramastyo KN terkait penguatan administrasi dan validasi keanggotaan menunjukkan bahwa transformasi tidak dapat berjalan tanpa tata kelola yang disiplin. Organisasi yang besar secara struktur tetapi lemah secara sistem hanya akan menciptakan ilusi kekuatan.

Kombinasi antara legalitas, kapasitas ekonomi, dan keberanian menggunakan instrumen hukum pada akhirnya menjadi tiga pilar yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya menentukan apakah ormas akan berkembang sebagai institusi sosial yang relevan, atau sekadar bertahan sebagai entitas simbolik.

Kegiatan di Sidoarjo ini, dengan demikian, tidak dapat dibaca sebagai peristiwa lokal semata. Ia mencerminkan tantangan yang lebih luas: apakah ormas di Indonesia siap bertransformasi dari keramaian menuju keberdayaan.

Jika jawabannya tidak, maka masyarakat pada akhirnya akan melakukan seleksi alamnya sendiri—memilih organisasi yang bekerja, dan meninggalkan yang sekadar hadir.

CATATAN REDAKSI

Tajuk rencana ini disusun berdasarkan fakta kegiatan dan pernyataan narasumber, dengan pendekatan analitis dan interpretatif. Redaksi menjunjung tinggi prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia, dan terbuka terhadap hak jawab serta klarifikasi dari pihak terkait.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *