ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempelajari pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui mengajak petugas jaga berpesta minuman keras dengan tujuan membuat petugas lengah. Saat kondisi petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga dan masuk ke dalam kantor untuk mengambil sejumlah barang berharga,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengembalikan kunci ke tempat semula dan meninggalkan lokasi sambil membawa barang hasil curian.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima petugas pada Rabu (6/5/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Macan Agung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
“Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual dan diketahui dititipkan di rumah rekannya di wilayah Kediri.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, satu unit scanner Epson warna putih, dosbook PC dan printer, serta satu unit sepeda motor Suzuki Bravo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.
PEWARTA T SANTOSO
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















