ROROKEMBANG JEMBER – Sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta aset milik Pemerintah Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian publik. Pelapor meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganannya.
Desakan tersebut disampaikan oleh Mashudi, yang juga dikenal sebagai Agus M.M., pemerhati penggunaan APBN, APBD, kebijakan pemerintah, dan isu sosial kemasyarakatan. Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Juli 2026, ia meminta agar laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jember mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Agus M.M., setiap laporan masyarakat berhak memperoleh kepastian proses, baik melalui penyelidikan, penyidikan, maupun penjelasan apabila belum ditemukan bukti yang cukup.
“Setiap laporan harus diproses secara profesional dan transparan. Jika memenuhi unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila belum memenuhi unsur, masyarakat juga berhak mengetahui alasan hukumnya,” ujarnya.
Empat Laporan yang Menjadi Sorotan
Dalam surat tersebut, Agus M.M. menyebut sedikitnya terdapat empat laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, yakni:
- Dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2016 senilai sekitar Rp570 juta, yang dilaporkan pada 28 Januari 2019.
- Laporan tertanggal 17 Maret 2025 mengenai dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Jember seluas 40.000 meter persegi dan 2.505,2 meter persegi.
- Laporan 20 Februari 2025 terkait permohonan pemeriksaan khusus atas dugaan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember yang disebut digunakan sebagai akses jalan menuju kawasan perumahan.
- Laporan 20 Januari 2026 mengenai dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Jember seluas 44.682 meter persegi di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganan seluruh laporan tersebut.
Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum
Agus M.M. menilai laporan masyarakat tidak seharusnya berhenti tanpa kejelasan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib diberikan aparat penegak hukum.
“Uang negara dan aset daerah merupakan milik masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, termasuk apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses membutuhkan waktu lebih lama.
Pandangan Akademisi Hukum
Promovendus Ilmu Hukum, Eko Puguh Prasetijo, menilai pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan APBD dan aset daerah merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara hukum yang demokratis.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap pemerintahan. Sebaliknya, laporan merupakan instrumen pengawasan publik yang sah. Aparat wajib memberikan kepastian proses, meskipun hasil akhirnya tetap bergantung pada pembuktian hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan APBD dan aset daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan umum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Eko, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga
Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Agus M.M. berharap seluruh laporan tersebut memperoleh perhatian sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Sesuai prinsip negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.
Media ini juga membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Jember, guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menantikan informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
PEWARTA [ AGUS MM. ]
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















