banner 728x250

Gara-Gara Senggolan Motor, Pria di Semanding Tuban Kepruk Kepala Tetangga Pakai Batu hingga Kritis

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TUBAN — Emosi sesaat di jalan raya kembali memicu petaka. Satreskrim Polres Tuban menahan seorang pria berinisial AS (32) lantaran tega melakukan penganiayaan berat terhadap tetangga satu desanya sendiri. Insiden berdarah yang dipicu perkara sepele berupa senggolan motor ini terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (14/6/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Akibat amukan pelaku, korban berinisial SM (50) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka robek serius di bagian kepala dan dinyatakan mengalami luka berat.

banner 325x300

Berdasarkan rilis hasil penyidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika AS tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di lokasi kejadian, AS secara mendadak mengarahkan setir kendaraannya ke sisi kanan guna menghindari gundukan batu di tengah jalan.

Nahas, pada saat yang bersamaan, korban SM yang melaju di belakangnya tengah berupaya menyalip dari sisi kanan. Akibat manuver mendadak pelaku, serempetan antar-kedua kendaraan tersebut tidak dapat dihindarkan.

Pasca-benturan, adu mulut sengit pun pecah di pinggir jalan. Ketegangan kian memuncak saat korban turun dari motornya dan menendang kendaraan pelaku hingga hampir terjungkal. Tersulut emosi, pelaku langsung merangsek maju dan menyeret korban hingga terlibat perkelahian fisik.

Dalam kondisi gelap mata, AS mengambil sebongkah batu di sekitar TKP dan memukulkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Seolah belum puas, pelaku kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantamkannya secara telak ke arah kepala korban hingga SM tersungkur tak berdaya.

Melihat korbannya bersimbah darah dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Guna menghindari kejaran polisi dan massa, AS memilih bersembunyi di dalam kawasan hutan lebat di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.

Pelarian AS akhirnya terhenti setelah mentalnya ciut. Pada Selasa malam (16/6/2026) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku memutuskan keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Mapolsek Semanding, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Dari tangan tersangka, korps korps baju cokelat mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya sebongkah batu besar (alat penganiayaan), satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, dan satu potong kaos lengan pendek warna hitam milik pelaku

Atas tindakan brutalnya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.

 

Pewarta DS

Catatan Redaksi:

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP (atau Pasal 466 ayat 2 dalam UU 1/2023 tentang KUHP Nasional baru jika dakwaan menggunakan kodifikasi baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data resmi penyidikan kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak keluarga atau penasihat hukum tersangka yang ingin memberikan klarifikasi lanjutan dapat menghubungi redaksi melalui

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *