banner 728x250

Perkuat Payung Hukum Daerah, DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Lima Peraturan Daerah Baru

banner 120x600
banner 468x60

 

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Langkah taktis diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dalam memperkuat regulasi dan pelayanan publik. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana pada Rabu (20/5/2026), legislatif dan eksekutif resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

banner 325x300

Rapat tertinggi tingkat parlemen ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran anggota dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PKB, H. Khamim, memaparkan lima Ranperda yang telah tuntas melewati tahapan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kelima regulasi ini dinilai sangat krusial sebagai fondasi hukum pembangunan daerah ke depan.

Adapun lima regulasi yang disetujui bersama tersebut meliputi:

  1. Ranperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Menjadi instrumen hukum untuk memperluas ruang keterlibatan publik dalam pembangunan lokal sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

  2. Ranperda Kepemudaan: Payung hukum untuk optimalisasi potensi generasi muda di Kota Marmer.

  3. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan: Regulasi untuk pembinaan atlet dan penyediaan fasilitas olahraga yang lebih terintegrasi.

  4. Ranperda BPR Bank Tulungagung: Penyesuaian kelembagaan menjadi Bank Perekonomian Rakyat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

  5. Ranperda Lambang Daerah: Penataan identitas dan simbol resmi Kabupaten Tulungagung.

“Kelima regulasi ini telah melalui pengkajian mendalam serta uji publik komprehensif bersama tim asistensi pemerintah daerah, sehingga sangat layak untuk segera diterapkan,” ujar H. Khamim dalam laporannya.

Tak hanya mengetuk palu untuk regulasi yang sudah matang, Paripurna kali ini juga menjadi panggung bagi Bapemperda untuk mengusulkan empat Ranperda Inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II.

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menjabarkan empat usulan regulasi baru yang akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Salah satu yang paling dinanti adalah perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Revisi Perda BPD ini mutlak diperlukan untuk mengadopsi ketentuan terbaru dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kita ingin memperkuat kelembagaan BPD agar roda pemerintahan desa berjalan lebih demokratis, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Yudha Sawung.

Selain Perda Desa, tiga inisiatif lainnya yang mulai digodok adalah Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Setelah melalui pencermatan akhir, seluruh fraksi di DPRD Tulungagung menyatakan menerima dan menyetujui seluruh draf regulasi tersebut. Prosesi penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Marsono dan Plt Bupati Ahmad Baharudin.

Sinergi yang ditunjukkan dalam paripurna ini menjadi bukti komitmen kedua lembaga untuk memastikan Kabupaten Tulungagung memiliki kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan undang-undang di tingkat pusat, sekaligus responsif terhadap dinamika sosial di tingkat akar rumput.

 

PEWARTA T SANTOSO

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *