ROROKEMBANG SURABAYA — Angka-angka besar muncul dalam rangkaian keterangan di persidangan. Ada Rp425 juta. Ada tambahan anggaran Rp200 juta. Ada tas yang disebut berisi Rp500 juta. Ada pula pembicaraan fee 10 persen dari proyek Rp3 miliar. Semua itu serious, tetapi hukum pidana tidak mengenal rumus: ada uang, ada jabatan, lalu otomatis ada kesalahan.
Hukum meminta bukti.
Siapa yang meminta? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Kapan dan di mana? Melalui siapa? Untuk kepentingan apa? Adakah perintah? Adakah komunikasi? Adakah dokumen? Dan yang paling penting: adakah alat bukti yang menghubungkan semuanya secara langsung dengan Gatut Sunu Wibowo?
Pandangan itu disampaikan Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., seorang sahabat promovendus yang menaruh perhatian pada perlindungan hak hukum Gatut Sunu Wibowo.
Eko Puguh sengaja datang dan mengikuti secara langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur pada Selasa, 29 September 2026, Ia tidak hanya menerima cerita dari luar ruang sidang. Eko mengikuti jalannya pemeriksaan secara langsung, mendengar keterangan yang muncul di persidangan, dan mencermati bagaimana setiap fakta dan alat bukti dikaitkan dengan Gatut Sunu Wibowo. Dari pengamatan itulah satu persoalan menjadi sangat penting: jangan mengganti bukti dengan asumsi.
Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan terhadap orang yang didakwa. Jabatan seseorang tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa ia melakukan tindak pidana. Keterangan saksi pun harus diuji bersama alat bukti lain, termasuk dokumen, komunikasi, saksi lain, bukti elektronik, dan aliran dana.
Rp425 Juta: Jangan Campur Uang Pribadi, Uang Instansi, dan Dugaan Penerimaan
Dalam persidangan muncul keterangan Agus Prijanto Utomo mengenai pengumpulan Rp425 juta. Di dalamnya disebut terdapat Rp75 juta dari penjualan mobil pribadi dan Rp25 juta sisa kegiatan. Uang tersebut disebut diserahkan kepada ajudan Dwi Yoga, disinilah pembuktian harus dibuka seterang-terangnya.
Uang yang disebut berasal dari pribadi harus dipisahkan dari dana yang berasal dari anggaran pemerintah.
Siapa yang meminta? Untuk apa? Dari mana asal uangnya? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Dan adakah bukti bahwa Gatut Sunu Wibowo memerintahkan, meminta, menerima, menguasai, atau menikmati uang tersebut?
Tidak boleh ada lompatan kesimpulan.
Fakta bahwa seseorang mengumpulkan uang belum membuktikan bahwa Gatut Sunu Wibowo yang memintanya. Begitu pula penyerahan uang kepada ajudan belum otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diperintahkan atau diterima oleh Gatut Sunu Wibowo. Setiap mata rantai harus dibuktikan.
Tambahan Rp200 Juta dan Klaim 50 Persen: Siapa Membuat, Siapa Menandatangani, Siapa Memerintahkan?
Keterangan lain menyebut adanya tambahan anggaran Rp200 juta, permintaan 50 persen, realisasi Rp50 juta yang disebut diserahkan kepada Bupati, kemudian diganti melalui pos perjalanan dinas. Kalau memang terdapat penggunaan LPJ perjalanan dinas yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, harus ditelusuri siapa yang membuat, menandatangani, mengesahkan, dan menggunakan dokumen tersebut.
Tanggung jawab tidak boleh dipindahkan begitu saja.
Kesalahan administrasi atau tindakan seseorang tidak otomatis menjadi kesalahan pidana pejabat yang secara struktural berada di atasnya, apabila Gatut Sunu Wibowo hendak dimintai pertanggungjawaban pidana, harus dibuktikan apa perbuatannya, apa perintahnya, apa bentuk persetujuannya, atau apa hubungan langsung dirinya dengan uang tersebut.
Hukum pidana menuntut pembuktian, bukan dugaan.
Tas Disebut Berisi Rp500 Juta: Pembawa Tas Mengaku Tidak Mengetahui Isinya
Bagian lain yang penting diuji ialah keterangan Gatot Suwarno. Ia disebut membawa sebuah tas dari Saudara Hendra pada April 2026 dan menyerahkannya kepada Bupati. Namun saksi juga disebut tidak mengetahui isi tas itu.
Pertanyaannya sederhana. Apa yang benar-benar diketahui oleh saksi?
Saksi dapat menerangkan bahwa ia membawa tas dan kepada siapa tas tersebut diserahkan, namun klaim bahwa tas itu berisi Rp500 juta tetap memerlukan pembuktian tersendiri.
Tas bukan otomatis Rp500 juta membawa tas bukan berarti mengetahui isinya. Dan penyerahan tas belum membuktikan asal, tujuan, serta hubungan uang yang disebut berada di dalamnya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Isi tas, asal uang, pemberi, tujuan penyerahan, komunikasi yang berkaitan dengannya, dan aliran dananya tetap harus dibuktikan.
Fee 10 Persen Proyek Rp3 Miliar: Pembicaraan Tidak Sama dengan Penerimaan
Keterangan lain menyebut adanya pembahasan mengenai fee 10 persen dari proyek Rp3 miliar. Sekali lagi, hukum harus membedakan antara membicarakan uang, meminta uang, menyerahkan uang, dan menerima uang.
Itu empat peristiwa yang berbeda. Harus diuji siapa yang berbicara, kepada siapa, kapan, di mana, apa yang dikatakan, siapa yang mendengar, dan apaah pembicaraan tersebut pernah berlanjut menjadi penyerahan uang.
Setelah itu pertanyaannya tetap: mana bukti uangnya? mana aliran dananya? siapa penerimanya? apa hubungan langsungnya dengan Gatut Sunu Wibowo?
Pembicaraan mengenai fee belum dengan sendirinya membuktikan bahwa fee benar-benar pernah diterima atau dikuasai Gatut Sunu Wibowo.
Eko Puguh: Saya Datang dan Mengikuti Sendiri Persidangannya
Kehadiran langsung Eko Puguh pada persidangan Selasa, 29 September 2026, menjadi penting karena penilaiannya tidak hanya bersandar pada kabar di luar ruang sidang. Ia mengikuti sendiri jalannya pemeriksaan.
Dari apa yang diamatinya, menurut Eko, perkara ini harus dikembalikan kepada hukum pembuktian. Tidak boleh ada jalan pintas dari jabatan menuju kesalahan.
Jangan karena seseorang menjabat Bupati, lalu seluruh tindakan bawahannya otomatis menjadi tanggung jawab pidananya. Jangan karena seseorang mengatakan telah menyerahkan uang, lalu dianggap otomatis terbukti siapa penerima akhirnya. Jangan karena sebuah tas disebut berisi uang, lalu isinya dianggap terbukti. Jangan karena ada pembicaraan mengenai fee, lalu pembicaraan itu diperlakukan sama dengan penerimaan uang.
Setiap unsur dakwaan harus dibuktikan terhadap orang yang didakwa.
Bukan karena jabatannya. Bukan karena ramainya tuduhan. Bukan karena asumsi.
Tetapi berdasarkan alat bukti yang sah dan hubungan yang jelas antara perbuatan yang didakwakan dengan Gatut Sunu Wibowo.
Jangan Balik Beban Pembuktian Secara Sembarangan
Dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo tetap harus dibuktikan menurut ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan khusus pembuktian yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi.
Karena itu, inti pertanyaannya tetap harus diarahkan kepada bukti: mana bukti yang menunjukkan Gatut meminta? mana bukti bahwa ia memerintahkan? mana bukti bahwa ia menerima atau menguasai uang? mana bukti aliran dananya?
Dan apabila terdapat ketentuan khusus mengenai pembuktian dalam perkara tertentu, penerapannya pun harus dilakukan sesuai batas yang ditentukan undang-undang, bukan digunakan untuk membenarkan anggapan bahwa seseorang harus membuktikan dirinya tidak bersalah.
Pengadilan pidana adalah tempat dakwaan diuji.
Hubungan antara perbuatan, pelaku, alat bukti, dan unsur tindak pidana harus terang.
Pers Boleh Keras, Tetapi Tidak Boleh Mengambil Kursi Hakim
Perkara yang menyangkut pejabat publik memang layak diberitakan.
Masyarakat berhak mengetahui jalannya perkara.
Pers berhak melakukan kontrol dan kritik.
Namun batasnya jelas: pers tidak boleh menjatuhkan vonis.
Gatut Sunu Wibowo tetap mempunyai hak atas praduga tak bersalah, hak membela diri, hak menguji keterangan saksi dan alat bukti, serta hak memperoleh putusan melalui proses pengadilan yang adil.
Keterangan saksi adalah bagian dari pembuktian.
Dakwaan adalah tuduhan hukum yang harus dibuktikan.
Tuntutan adalah posisi Penuntut Umum.
Putusan bersalah atau tidak bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Kalau Bukti Tidak Tersambung, Jangan Paksa Kesimpulan
Inti persoalannya akhirnya sangat sederhana.
Jangan samakan jabatan dengan kesalahan. Jangan samakan penyerahan kepada orang lain dengan penerimaan oleh Gatut Sunu Wibowo. Jangan samakan cerita tentang isi tas dengan bukti mengenai isi tas. Jangan samakan pembicaraan mengenai fee dengan penerimaan fee. Jangan pindahkan pertanggungjawaban orang lain kepada Gatut Sunu Wibowo tanpa bukti.
Dan yang paling penting: JANGAN GANTI BUKTI DENGAN ASUMSI.
Apabila setelah seluruh alat bukti diperiksa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Tim Penasihat Hukum dapat memohon putusan bebas.
Apabila perbuatan yang didakwakan terbukti secara faktual tetapi menurut hukum bukan merupakan tindak pidana, hukum juga menyediakan kemungkinan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Karena itu, Gatut Sunu Wibowo harus dinilai berdasarkan apa yang benar-benar terbukti di persidangan, bukan berdasarkan apa yang ramai disebut di luar putusan pengadilan.
CATATAN REDAKSIBerita ini disusun berdasarkan dokumen analisis hukum dan strategi pembelaan bagi Gatut Sunu Wibowo serta pengamatan langsung Adv. Eko Puguh Prasetijo terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur pada Selasa, 29 September 2026.Penyebutan mengenai uang, penyerahan, fee, tas, perintah, penerimaan, maupun tindakan pihak tertentu dalam berita ini merupakan bagian dari keterangan, dalil, atau fakta yang masih harus diuji menurut hukum.Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan siapa pun bersalah atau tidak bersalah di luar putusan pengadilan.Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, independensi pengadilan, serta membuka hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

















