banner 728x250

TERMIN I 95 PERSEN: SP2D RP23,93  MILIAR SUDAH TERBIT—JANGAN  BIARKAN UANG RAKYAT JEMBER  HILANG DI BALIK TUMPUKAN KERTAS

ket : PUGUH (PROMOVENDUS) & Prof.Dr.Deni. Pakar Hukum Pidana
banner 120x600
banner 468x60

Presiden, KPK, BPK, BPKP, Jaksa Agung, Kapolri, Kajati, 

dan Kajari Harus Turun: Buka Dokumennya, Hitung 

banner 325x300

Barangnya, Periksa Pekerjaannya

Oleh: Promovendus Eko Puguh Prasetijo

Analisis Hukum Pidana, Kebijakan Publik, dan Kontrol Sosial, dan Pimred 

rorokembang.com

ROROKEMBANG JEMBER, 12 Juli 2026 — Rakyat Jember sedang berhadapan dengan dokumen keuangan

daerah yang tidak boleh dianggap angin lalu.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, sebuah Surat Perintah Pencairan Dana atau

SP2D tertanggal 16 Maret 2026 mencatat pembayaran bruto sebesar Rp23.933.555.200,00.

Setelah potongan pajak sebesar Rp2.941.180.437,00, nilai neto yang tercatat adalah

Rp20.992.374.763,00.

Dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 

2026.

Pada uraian pembayaran tercantum:

Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya Termin I (95%) untuk pembangunan penerangan 

jalan umum.

Angka itu belum membuktikan korupsi.

Angka itu juga belum membuktikan adanya tindak pidana.

Namun, nilai pembayaran yang sangat besar dan pencantuman Termin I sebesar 95 persen

merupakan alasan yang cukup bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk

melakukan pemeriksaan secara terbuka, teliti, profesional, dan menyeluruh.

Uangnya 95 Persen, Pekerjaannya Sudah Berapa Persen?

Rakyat tidak perlu dijejali istilah birokrasi yang berputar-putar.

Pertanyaannya sederhana:

Ketika pembayaran 95 persen diproses, apakah barang dan pekerjaan yang menjadi dasar 

pembayaran juga telah mencapai nilai yang sebanding?

Kalau sudah, buka buktinya.Tunjukkan kontraknya.Tunjukkan dasar pembayaran 95 persennya.

Tunjukkan laporan kemajuan fisiknya.Tunjukkan lokasi pekerjaannya.Hitung tiangnya.

Periksa lampunya.Ukur kabel dan jaringannya.Cocokkan harga, volume, mutu, waktu

pemasangan, dan manfaat yang diterima masyarakat.Jangan hanya menjawab:

“Sudah sesuai prosedur.”

Prosedur bukan mantra.Stempel bukan pekerjaan.Tanda tangan bukan tiang lampu.Berita acara

bukan pengganti barang yang wajib berdiri nyata di lapangan.

Dokumen memang penting. Namun, kebenaran pembayaran tidak cukup dinilai dari map yang

tersusun rapi. Dokumen harus cocok dengan kontrak, pekerjaan fisik, spesifikasi teknis, jumlah

barang, dan kondisi nyata di lapangan.

APBD Bukan Uang Tanpa Pemilik

Uang itu bukan milik pejabat.Bukan milik kantor.Bukan pula uang bebas yang boleh diputar

tanpa penjelasan.Itu uang petani yang membeli pupuk dengan susah payah.Uang pedagang kecil

yang ditagih retribusi.Uang buruh yang hidup dari upah harian.Uang para ibu yang menghemat

belanja rumah tangga.Uang santri, guru, sopir, tukang, nelayan, pekerja kebun, dan seluruh

rakyat yang setiap hari diminta taat kepada negara.

Rakyat kecil terlambat memenuhi kewajiban sedikit saja cepat ditagih. Karena itu, ketika uang

puluhan miliar telah diproses, pemerintah juga wajib cepat menjelaskan.

Kalau uangnya hampir habis dibayar, hasil pekerjaannya harus dapat diperlihatkan.Kalau

hasilnya belum terang, pembayarannya wajib diperiksa sampai tuntas.

Dokumen Pembayaran Ada, Bukti Pekerjaan Harus Dibuka

Surat notifikasi masyarakat tertanggal 24 Juni 2026 turut mempersoalkan pencairan tersebut dan

mendesak dilakukannya pemeriksaan.

Surat itu menyebut nilai paket sebesar Rp32.328.226.913,00. Namun, angka tersebut berasal dari

isi surat notifikasi dan tidak terlihat pada lembar SP2D yang diperiksa redaksi.

Karena itu, angka nilai paket tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta final sebelum

dicocokkan dengan kontrak, DPA, dokumen pengadaan, dan dokumen anggaran yang sah.

Data yang terlihat pada salinan SP2D adalah:

• Tahun Anggaran 2026;

• tanggal 16 Maret 2026;

• nilai bruto Rp23.933.555.200,00;

• potongan pajak Rp2.941.180.437,00;

• nilai neto Rp20.992.374.763,00;

• serta uraian Termin I sebesar 95 persen.

Itulah angka yang harus menjadi titik awal audit.

APH Jangan Datang Hanya untuk Rapat dan Foto

Presiden Republik Indonesia, KPK, BPK, BPKP, Jaksa Agung, Kapolri, Kajati, Kajari, dan

Inspektorat harus bergerak menurut kewenangannya masing-masing.

Bukan untuk kunjungan seremonial.Bukan untuk datang, duduk, berfoto, memberi pernyataan,

lalu pulang.Mereka harus membawa auditor.Bawa ahli pengadaan.Bawa ahli konstruksi.Bawa

ahli kelistrikan.

Bawa akuntan forensik.

Bawa pemeriksa yang sanggup membedakan pekerjaan nyata dengan laporan yang hanya tampak

rapi.

Amankan dan periksa:

  •  kontrak dan seluruh addendum;
  • DPA serta rincian anggaran;
  • dokumen pemilihan penyedia;
  • dasar pembayaran Termin I sebesar 95 persen;
  • laporan kemajuan fisik;
  • jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran;
  • berita acara pemeriksaan;
  • berita acara pembayaran;
  • faktur dan bukti pembelian barang;
  • dokumen perpajakan;
  • foto dan dokumentasi pekerjaan;
  • bukti pengiriman barang;
  • data elektronik;
  • serta berita acara serah terima.

Setelah itu, turun ke seluruh titik pekerjaan.

Hitung barangnya satu per satu.Ukur volumenya.Periksa kualitasnya.Cocokkan merek dan

spesifikasinya.Periksa tanggal pemasangannya.

Tanya warga apakah pekerjaan benar-benar ada dan bermanfaat.

Audit tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi. Audit harus menguji 

kesesuaian antara dokumen, kontrak, pembayaran, kemajuan fisik, dan kondisi nyata di 

lapangan.

Telusuri Keberadaan dan Aktivitas Operasional Perusahaan

Audit yang utuh tidak boleh berhenti pada angka, SP2D, kontrak, dan berita acara.

Aparat yang berwenang juga perlu memastikan keberadaan, aktivitas operasional, legalitas, serta

kapasitas teknis perusahaan penerima pembayaran.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, perusahaan penerima pembayaran tercatat

bergerak di bidang jasa konstruksi dan elektrikal serta beralamat di Jalan Raya Manyar KM 

04, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Informasi lain yang beredar menyebut perusahaan tersebut pernah tercatat sebagai anggota suatu

asosiasi perusahaan nasional. Namun, status keanggotaan, keberadaan kantor, aktivitas

operasional, maupun kapasitas perusahaan pada saat pelaksanaan pekerjaan tetap harus

diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.

Keterangan administratif saja tidak cukup.

Semua harus diperiksa langsung.

Aparat yang berwenang patut memastikan:

  • apakah alamat tersebut benar merupakan kantor operasional perusahaan;
  • apakah perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usaha;
  • apakah kegiatan usahanya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan;
  • apakah perusahaan memiliki tenaga ahli, personel inti, peralatan, dan kemampuan teknis yang memadai;
  • apakah legalitas badan usaha, perizinan, serta administrasi perpajakannya masih berlaku;
  • apakah data pada OSS, AHU, administrasi perpajakan, dan dokumen pengadaan saling bersesuaian;
  • serta apakah seluruh dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran

mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Pemeriksaan ini bukan untuk menuduh bahwa alamat tersebut fiktif atau hanya digunakan untuk

kepentingan pencairan dana.

Pemeriksaan justru diperlukan agar tidak ada fitnah dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh

informasi yang belum terverifikasi.

Kalau kantornya ada, tunjukkan.Kalau usahanya berjalan, buktikan.Kalau tenaga ahli dan

peralatannya lengkap, periksa.Kalau legalitasnya sah, umumkan.Kalau pekerjaan dilaksanakan

sesuai kontrak, sampaikan kepada rakyat.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi nyata di

lapangan, aparat yang berwenang wajib mendalaminya melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam penggunaan uang negara, perusahaan penerima pembayaran tidak cukup hanya tercatat di

atas kertas.

Keberadaannya harus dapat dilihat.Kapasitasnya harus dapat diuji.Pekerjaannya harus dapat

dihitung.Pertanggungjawabannya harus dapat diminta.

Negara Tidak Boleh Meminta Rakyat Percaya Tanpa 

Kesempatan Memeriksa

Dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun dengan slogan.

Kepercayaan lahir dari keterbukaan.

Semakin besar uang rakyat yang dikelola, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka

dokumen, menjelaskan proses, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.

Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih.

Audit adalah perlindungan bagi pemerintahan yang bekerja dengan benar.

Audit juga melindungi pejabat yang telah bertindak sesuai hukum, perusahaan yang

melaksanakan kewajibannya dengan benar, serta masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana

uang publik digunakan.

Transparansi bukan kemurahan hati penguasa.

Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan uang rakyat.

Para Kiai, Santri, Petani, Buruh, dan Rakyat Jember 

Berhak Bersuara

Para kiai patut mengingatkan:

Jabatan adalah amanah. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, 

masyarakat, dan Tuhan.

Santri dan santriwati berhak bertanya:

Jangan ajari kami jujur apabila penggunaan uang rakyat justru sulit dibuka.

Petani berhak berkata:

Kami menanam, merawat, baru memanen. Kalau pembayaran sudah 95 persen, hasil 

pekerjaannya harus dapat diperlihatkan.

Buruh dan pedagang kecil berhak bertanya:

Mengapa rakyat cepat ditagih, tetapi penggunaan uang puluhan miliar lambat dijelaskan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan fitnah.

Itu hak warga negara.

LSM dan Media Jangan Menjadi Dekorasi Demokrasi

LSM, organisasi masyarakat, mahasiswa, akademisi, organisasi profesi, dan media harus ikut

mengawasi.

Namun, pengawasan harus dilakukan dengan bukti dan tanggung jawab.Jangan menuduh tanpa

data.Jangan menghakimi tanpa pemeriksaan.Jangan pula menjadikan persoalan publik sebagai

barang dagangan.

Cari kontraknya.Cari lokasi pekerjaannya.Cari laporan kemajuan fisiknya.Cari dasar

pembayarannya.

Verifikasi keberadaan dan kapasitas penyedianya.

Minta klarifikasi.Berikan hak jawab.Kawal auditnya.Umumkan hasilnya kepada masyarakat.

Pers bukan pengeras suara kekuasaan.Pers juga bukan algojo.Pers adalah mata dan telinga

rakyat.

Tidak Menuduh, tetapi Rakyat Tidak Boleh Dibuat Buta

Tulisan ini tidak menuduh seorang pun melakukan tindak pidana.

Tidak ada pejabat, badan usaha, konsultan, pengawas, atau pihak tertentu yang dinyatakan

bersalah.

Namun, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menutup dokumen dan menghentikan

pertanyaan.

Tidak menuduh bukan berarti harus diam.Tidak menghakimi bukan berarti rakyat kehilangan hak

untuk meminta penjelasan.Audit justru penting untuk melindungi semua pihak.

Kalau semuanya bersih, audit akan membersihkan nama.Kalau semuanya benar, dokumen dan

pekerjaan dapat dibuka.Kalau ada kekurangan volume, wajib diperbaiki.Kalau ada kelebihan

pembayaran, uang rakyat harus diselamatkan.Kalau ada pelanggaran administrasi, harus diberi

sanksi.Kalau ditemukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, proses hukum harus berjalan

sampai tuntas.

Tidak semua kejanggalan adalah korupsi.

Namun, setiap kejanggalan besar wajib diperiksa.

Jangan Sampai Proyek Lampu Menjadi Lubang Gelap

Jember sedang membicarakan proyek penerangan.

Ironis apabila proyek lampu justru dikelola dalam gelap.

Karena itu, tuntutan rakyat sangat sederhana:

  • Buka kontraknya.
  • Buka dasar pembayaran 95 persennya.
  • Tunjukkan pekerjaannya.
  • Hitung barangnya.
  • Periksa mutunya.
  • Verifikasi perusahaannya.
  • Cocokkan uangnya.
  • Umumkan hasil auditnya.

Jangan biarkan uang rakyat kehilangan jejak di antara stempel, tanda tangan, dan tumpukan

laporan.Jangan tunggu dokumennya berubah.Jangan tunggu barangnya hilang.Jangan tunggu

pihak-pihak saling lempar tanggung jawab.Jangan tunggu rakyat telanjur tidak percaya kepada

negara.

Kalau benar, buktikan.Kalau bersih, buka.Kalau ada kekeliruan, perbaiki.Kalau ada 

kelebihan pembayaran, kembalikan.Kalau ada pelanggaran, jangan dilindungi.Kalau 

ditemukan kejahatan berdasarkan alat bukti, proses sampai tuntas.

HAK JAWAB, HAK KOREKSI, DAN KLARIFIKASI

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh

instansi, pejabat, badan usaha, konsultan, pengawas, serta pihak yang berkaitan dengan pekerjaan

tersebut.

Klarifikasi diharapkan disertai dokumen yang dapat diuji, khususnya:

  •  kontrak dan addendum;
  •  DPA serta rincian anggaran;
  •  dasar pembayaran Termin I sebesar 95 persen;
  •  laporan kemajuan fisik;
  • daftar lokasi pekerjaan;
  •  jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran;
  •  berita acara pemeriksaan;
  •  dokumentasi pekerjaan;
  •  bukti pembelian dan pengiriman barang;
  •  dokumen perpajakan;
  •  data legalitas dan kegiatan operasional perusahaan;
  •  serta berita acara serah terima.

Redaksi berkomitmen memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Tulisan ini merupakan opini hukum, analisis kebijakan publik, dan pelaksanaan fungsi kontrol

sosial.

Nilai, tanggal, tahun anggaran, uraian pembayaran, serta informasi mengenai alamat dan

kegiatan usaha perusahaan mengacu pada salinan dokumen dan informasi yang diterima redaksi.

Keaslian, kelengkapan, keaktifan, serta kesesuaiannya dengan dokumen induk dan kondisi

faktual tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi dan pihak yang berwenang.

Tulisan ini tidak menyatakan siapa pun bersalah dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak

pidana.

Apabila di kemudian hari terdapat dokumen resmi atau hasil verifikasi yang menunjukkan fakta

berbeda, redaksi akan melakukan koreksi dan pemutakhiran informasi secara proporsional.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, perdata, maupun pidana sepenuhnya

merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan verifikasi,

audit, alat bukti, dan proses hukum yang sah.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *