Presiden, KPK, BPK, BPKP, Jaksa Agung, Kapolri, Kajati,
dan Kajari Harus Turun: Buka Dokumennya, Hitung
Barangnya, Periksa Pekerjaannya
Oleh: Promovendus Eko Puguh Prasetijo
Analisis Hukum Pidana, Kebijakan Publik, dan Kontrol Sosial, dan Pimred
rorokembang.com
ROROKEMBANG JEMBER, 12 Juli 2026 — Rakyat Jember sedang berhadapan dengan dokumen keuangan
daerah yang tidak boleh dianggap angin lalu.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, sebuah Surat Perintah Pencairan Dana atau
SP2D tertanggal 16 Maret 2026 mencatat pembayaran bruto sebesar Rp23.933.555.200,00.
Setelah potongan pajak sebesar Rp2.941.180.437,00, nilai neto yang tercatat adalah
Rp20.992.374.763,00.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran
2026.
Pada uraian pembayaran tercantum:
Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya Termin I (95%) untuk pembangunan penerangan
jalan umum.
Angka itu belum membuktikan korupsi.
Angka itu juga belum membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, nilai pembayaran yang sangat besar dan pencantuman Termin I sebesar 95 persen
merupakan alasan yang cukup bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk
melakukan pemeriksaan secara terbuka, teliti, profesional, dan menyeluruh.
Uangnya 95 Persen, Pekerjaannya Sudah Berapa Persen?
Rakyat tidak perlu dijejali istilah birokrasi yang berputar-putar.
Pertanyaannya sederhana:
Ketika pembayaran 95 persen diproses, apakah barang dan pekerjaan yang menjadi dasar
pembayaran juga telah mencapai nilai yang sebanding?
Kalau sudah, buka buktinya.Tunjukkan kontraknya.Tunjukkan dasar pembayaran 95 persennya.
Tunjukkan laporan kemajuan fisiknya.Tunjukkan lokasi pekerjaannya.Hitung tiangnya.
Periksa lampunya.Ukur kabel dan jaringannya.Cocokkan harga, volume, mutu, waktu
pemasangan, dan manfaat yang diterima masyarakat.Jangan hanya menjawab:
“Sudah sesuai prosedur.”
Prosedur bukan mantra.Stempel bukan pekerjaan.Tanda tangan bukan tiang lampu.Berita acara
bukan pengganti barang yang wajib berdiri nyata di lapangan.
Dokumen memang penting. Namun, kebenaran pembayaran tidak cukup dinilai dari map yang
tersusun rapi. Dokumen harus cocok dengan kontrak, pekerjaan fisik, spesifikasi teknis, jumlah
barang, dan kondisi nyata di lapangan.
APBD Bukan Uang Tanpa Pemilik
Uang itu bukan milik pejabat.Bukan milik kantor.Bukan pula uang bebas yang boleh diputar
tanpa penjelasan.Itu uang petani yang membeli pupuk dengan susah payah.Uang pedagang kecil
yang ditagih retribusi.Uang buruh yang hidup dari upah harian.Uang para ibu yang menghemat
belanja rumah tangga.Uang santri, guru, sopir, tukang, nelayan, pekerja kebun, dan seluruh
rakyat yang setiap hari diminta taat kepada negara.
Rakyat kecil terlambat memenuhi kewajiban sedikit saja cepat ditagih. Karena itu, ketika uang
puluhan miliar telah diproses, pemerintah juga wajib cepat menjelaskan.
Kalau uangnya hampir habis dibayar, hasil pekerjaannya harus dapat diperlihatkan.Kalau
hasilnya belum terang, pembayarannya wajib diperiksa sampai tuntas.
Dokumen Pembayaran Ada, Bukti Pekerjaan Harus Dibuka
Surat notifikasi masyarakat tertanggal 24 Juni 2026 turut mempersoalkan pencairan tersebut dan
mendesak dilakukannya pemeriksaan.
Surat itu menyebut nilai paket sebesar Rp32.328.226.913,00. Namun, angka tersebut berasal dari
isi surat notifikasi dan tidak terlihat pada lembar SP2D yang diperiksa redaksi.
Karena itu, angka nilai paket tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta final sebelum
dicocokkan dengan kontrak, DPA, dokumen pengadaan, dan dokumen anggaran yang sah.
Data yang terlihat pada salinan SP2D adalah:
• Tahun Anggaran 2026;
• tanggal 16 Maret 2026;
• nilai bruto Rp23.933.555.200,00;
• potongan pajak Rp2.941.180.437,00;
• nilai neto Rp20.992.374.763,00;
• serta uraian Termin I sebesar 95 persen.
Itulah angka yang harus menjadi titik awal audit.
APH Jangan Datang Hanya untuk Rapat dan Foto
Presiden Republik Indonesia, KPK, BPK, BPKP, Jaksa Agung, Kapolri, Kajati, Kajari, dan
Inspektorat harus bergerak menurut kewenangannya masing-masing.
Bukan untuk kunjungan seremonial.Bukan untuk datang, duduk, berfoto, memberi pernyataan,
lalu pulang.Mereka harus membawa auditor.Bawa ahli pengadaan.Bawa ahli konstruksi.Bawa
ahli kelistrikan.
Bawa akuntan forensik.
Bawa pemeriksa yang sanggup membedakan pekerjaan nyata dengan laporan yang hanya tampak
rapi.
Amankan dan periksa:
- kontrak dan seluruh addendum;
- DPA serta rincian anggaran;
- dokumen pemilihan penyedia;
- dasar pembayaran Termin I sebesar 95 persen;
- laporan kemajuan fisik;
- jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran;
- berita acara pemeriksaan;
- berita acara pembayaran;
- faktur dan bukti pembelian barang;
- dokumen perpajakan;
- foto dan dokumentasi pekerjaan;
- bukti pengiriman barang;
- data elektronik;
- serta berita acara serah terima.
Setelah itu, turun ke seluruh titik pekerjaan.
Hitung barangnya satu per satu.Ukur volumenya.Periksa kualitasnya.Cocokkan merek dan
spesifikasinya.Periksa tanggal pemasangannya.
Tanya warga apakah pekerjaan benar-benar ada dan bermanfaat.
Audit tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi. Audit harus menguji
kesesuaian antara dokumen, kontrak, pembayaran, kemajuan fisik, dan kondisi nyata di
lapangan.
Telusuri Keberadaan dan Aktivitas Operasional Perusahaan
Audit yang utuh tidak boleh berhenti pada angka, SP2D, kontrak, dan berita acara.
Aparat yang berwenang juga perlu memastikan keberadaan, aktivitas operasional, legalitas, serta
kapasitas teknis perusahaan penerima pembayaran.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, perusahaan penerima pembayaran tercatat
bergerak di bidang jasa konstruksi dan elektrikal serta beralamat di Jalan Raya Manyar KM
04, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Informasi lain yang beredar menyebut perusahaan tersebut pernah tercatat sebagai anggota suatu
asosiasi perusahaan nasional. Namun, status keanggotaan, keberadaan kantor, aktivitas
operasional, maupun kapasitas perusahaan pada saat pelaksanaan pekerjaan tetap harus
diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
Keterangan administratif saja tidak cukup.
Semua harus diperiksa langsung.
Aparat yang berwenang patut memastikan:
- apakah alamat tersebut benar merupakan kantor operasional perusahaan;
- apakah perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usaha;
- apakah kegiatan usahanya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan;
- apakah perusahaan memiliki tenaga ahli, personel inti, peralatan, dan kemampuan teknis yang memadai;
- apakah legalitas badan usaha, perizinan, serta administrasi perpajakannya masih berlaku;
- apakah data pada OSS, AHU, administrasi perpajakan, dan dokumen pengadaan saling bersesuaian;
- serta apakah seluruh dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran
mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Pemeriksaan ini bukan untuk menuduh bahwa alamat tersebut fiktif atau hanya digunakan untuk
kepentingan pencairan dana.
Pemeriksaan justru diperlukan agar tidak ada fitnah dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh
informasi yang belum terverifikasi.
Kalau kantornya ada, tunjukkan.Kalau usahanya berjalan, buktikan.Kalau tenaga ahli dan
peralatannya lengkap, periksa.Kalau legalitasnya sah, umumkan.Kalau pekerjaan dilaksanakan
sesuai kontrak, sampaikan kepada rakyat.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi nyata di
lapangan, aparat yang berwenang wajib mendalaminya melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam penggunaan uang negara, perusahaan penerima pembayaran tidak cukup hanya tercatat di
atas kertas.
Keberadaannya harus dapat dilihat.Kapasitasnya harus dapat diuji.Pekerjaannya harus dapat
dihitung.Pertanggungjawabannya harus dapat diminta.
Negara Tidak Boleh Meminta Rakyat Percaya Tanpa
Kesempatan Memeriksa
Dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun dengan slogan.
Kepercayaan lahir dari keterbukaan.
Semakin besar uang rakyat yang dikelola, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka
dokumen, menjelaskan proses, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.
Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih.
Audit adalah perlindungan bagi pemerintahan yang bekerja dengan benar.
Audit juga melindungi pejabat yang telah bertindak sesuai hukum, perusahaan yang
melaksanakan kewajibannya dengan benar, serta masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana
uang publik digunakan.
Transparansi bukan kemurahan hati penguasa.
Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan uang rakyat.
Para Kiai, Santri, Petani, Buruh, dan Rakyat Jember
Berhak Bersuara
Para kiai patut mengingatkan:
Jabatan adalah amanah. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,
masyarakat, dan Tuhan.
Santri dan santriwati berhak bertanya:
Jangan ajari kami jujur apabila penggunaan uang rakyat justru sulit dibuka.
Petani berhak berkata:
Kami menanam, merawat, baru memanen. Kalau pembayaran sudah 95 persen, hasil
pekerjaannya harus dapat diperlihatkan.
Buruh dan pedagang kecil berhak bertanya:
Mengapa rakyat cepat ditagih, tetapi penggunaan uang puluhan miliar lambat dijelaskan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan fitnah.
Itu hak warga negara.
LSM dan Media Jangan Menjadi Dekorasi Demokrasi
LSM, organisasi masyarakat, mahasiswa, akademisi, organisasi profesi, dan media harus ikut
mengawasi.
Namun, pengawasan harus dilakukan dengan bukti dan tanggung jawab.Jangan menuduh tanpa
data.Jangan menghakimi tanpa pemeriksaan.Jangan pula menjadikan persoalan publik sebagai
barang dagangan.
Cari kontraknya.Cari lokasi pekerjaannya.Cari laporan kemajuan fisiknya.Cari dasar
pembayarannya.
Verifikasi keberadaan dan kapasitas penyedianya.
Minta klarifikasi.Berikan hak jawab.Kawal auditnya.Umumkan hasilnya kepada masyarakat.
Pers bukan pengeras suara kekuasaan.Pers juga bukan algojo.Pers adalah mata dan telinga
rakyat.
Tidak Menuduh, tetapi Rakyat Tidak Boleh Dibuat Buta
Tulisan ini tidak menuduh seorang pun melakukan tindak pidana.
Tidak ada pejabat, badan usaha, konsultan, pengawas, atau pihak tertentu yang dinyatakan
bersalah.
Namun, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menutup dokumen dan menghentikan
pertanyaan.
Tidak menuduh bukan berarti harus diam.Tidak menghakimi bukan berarti rakyat kehilangan hak
untuk meminta penjelasan.Audit justru penting untuk melindungi semua pihak.
Kalau semuanya bersih, audit akan membersihkan nama.Kalau semuanya benar, dokumen dan
pekerjaan dapat dibuka.Kalau ada kekurangan volume, wajib diperbaiki.Kalau ada kelebihan
pembayaran, uang rakyat harus diselamatkan.Kalau ada pelanggaran administrasi, harus diberi
sanksi.Kalau ditemukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, proses hukum harus berjalan
sampai tuntas.
Tidak semua kejanggalan adalah korupsi.
Namun, setiap kejanggalan besar wajib diperiksa.
Jangan Sampai Proyek Lampu Menjadi Lubang Gelap
Jember sedang membicarakan proyek penerangan.
Ironis apabila proyek lampu justru dikelola dalam gelap.
Karena itu, tuntutan rakyat sangat sederhana:
- Buka kontraknya.
- Buka dasar pembayaran 95 persennya.
- Tunjukkan pekerjaannya.
- Hitung barangnya.
- Periksa mutunya.
- Verifikasi perusahaannya.
- Cocokkan uangnya.
- Umumkan hasil auditnya.
Jangan biarkan uang rakyat kehilangan jejak di antara stempel, tanda tangan, dan tumpukan
laporan.Jangan tunggu dokumennya berubah.Jangan tunggu barangnya hilang.Jangan tunggu
pihak-pihak saling lempar tanggung jawab.Jangan tunggu rakyat telanjur tidak percaya kepada
negara.
Kalau benar, buktikan.Kalau bersih, buka.Kalau ada kekeliruan, perbaiki.Kalau ada
kelebihan pembayaran, kembalikan.Kalau ada pelanggaran, jangan dilindungi.Kalau
ditemukan kejahatan berdasarkan alat bukti, proses sampai tuntas.
HAK JAWAB, HAK KOREKSI, DAN KLARIFIKASI
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh
instansi, pejabat, badan usaha, konsultan, pengawas, serta pihak yang berkaitan dengan pekerjaan
tersebut.
Klarifikasi diharapkan disertai dokumen yang dapat diuji, khususnya:
- kontrak dan addendum;
- DPA serta rincian anggaran;
- dasar pembayaran Termin I sebesar 95 persen;
- laporan kemajuan fisik;
- daftar lokasi pekerjaan;
- jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran;
- berita acara pemeriksaan;
- dokumentasi pekerjaan;
- bukti pembelian dan pengiriman barang;
- dokumen perpajakan;
- data legalitas dan kegiatan operasional perusahaan;
- serta berita acara serah terima.
Redaksi berkomitmen memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
CATATAN REDAKSI
Tulisan ini merupakan opini hukum, analisis kebijakan publik, dan pelaksanaan fungsi kontrol
sosial.
Nilai, tanggal, tahun anggaran, uraian pembayaran, serta informasi mengenai alamat dan
kegiatan usaha perusahaan mengacu pada salinan dokumen dan informasi yang diterima redaksi.
Keaslian, kelengkapan, keaktifan, serta kesesuaiannya dengan dokumen induk dan kondisi
faktual tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi dan pihak yang berwenang.
Tulisan ini tidak menyatakan siapa pun bersalah dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak
pidana.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen resmi atau hasil verifikasi yang menunjukkan fakta
berbeda, redaksi akan melakukan koreksi dan pemutakhiran informasi secara proporsional.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, perdata, maupun pidana sepenuhnya
merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan verifikasi,
audit, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
















