Menjalankan Undang-Undang Bukan Kejahatan
Di negara hukum, yang wajib ditaati bukan selera penguasa, bukan tekanan kelompok, dan bukan intimidasi siapa pun. Yang wajib ditaati adalah Undang-Undang.
Karena itu, ketika Jumantoro, Koordinator Wilayah rorokembang.com Jember, menjalankan tugas jurnalistiknya, ia bukan sedang menjalankan kemauan pribadi, bukan sedang mencari sensasi, dan bukan sedang memusuhi siapa pun. Ia sedang menjalankan perintah undang-undang.
Landasan hukumnya terang, tegas, dan tidak menyisakan ruang tafsir.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan kepada pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kemerdekaan itu bukan hadiah, melainkan jaminan konstitusional.
Lebih jauh lagi, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Norma tersebut merupakan asas hukum pidana yang sangat mendasar. Artinya, ketika seorang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, konfirmasi, uji fakta, serta membuka ruang hak jawab, maka tindakan itu merupakan pelaksanaan perintah undang-undang.
Dengan demikian, aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai koridor hukum bukan perbuatan pidana. Justru sebaliknya, setiap upaya yang bertujuan menghambat, mengintimidasi, atau mengintervensi kemerdekaan pers harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rasa tidak suka terhadap isi pemberitaan.
Jumantoro tidak membawa dendam. Ia membawa amanat profesi.
Ia datang bukan untuk menciptakan perkara, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Ia berdiri di tengah sawah bersama petani.
Ia hadir di pesisir bersama nelayan.
Ia mendengar keluh buruh pabrik yang bekerja dari pagi hingga malam.
Karena uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat, maka penggunaan uang rakyat merupakan persoalan publik yang sah untuk diawasi. Pers tidak sedang mencampuri urusan pribadi siapa pun. Pers sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang beradab, yaitu hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itulah jalan konstitusional yang harus ditempuh dalam negara hukum.
Sebaliknya, setiap upaya membungkam kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai hukum bukanlah jawaban terhadap substansi pemberitaan. Negara hukum menghendaki setiap pihak menghormati mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.
Rorokembang.com tetap berdiri pada satu prinsip yang sederhana namun tidak dapat ditawar: pers tunduk kepada hukum, bukan kepada tekanan.
Selama wartawan bekerja berdasarkan fakta, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, menjalankan Undang-Undang Pers, dan menghormati hak jawab, maka mereka sedang menjalankan amanat konstitusi dan perintah undang-undang.
Undang-undang adalah panglima. Pers adalah salah satu penjaganya. Dan mata rakyat tidak akan pernah bisa dibutakan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















