banner 728x250
JEMBER  

JEMBER OJO PETENG: APBD ITU UANG RAKYAT, BUKAN BERKAS KERAMAT DI MEJA BIROKRASI

banner 120x600
banner 468x60

 

Ditulis oleh:

banner 325x300

Kabiro Rorokembang.com Jember

Jember jangan dibuat gelap.

APBD bukan uang warisan pejabat.
APBD bukan uang pribadi ASN.
APBD bukan milik kantor.
APBD bukan kitab keramat yang hanya boleh dibaca orang dalam.

APBD adalah uang rakyat.

Uang petani.
Uang nelayan.
Uang pedagang pasar.
Uang buruh.
Uang tukang bangunan.
Uang guru.
Uang santri.
Uang pelaku UMKM.
Uang wong cilik Jember yang setiap hari ikut menggerakkan hidup daerah ini.

Maka ketika rakyat bertanya, “APBD Jember dipakai untuk apa?”, pertanyaan itu sah. Pertanyaan itu dilindungi hukum. Pertanyaan itu bukan fitnah. Pertanyaan itu bukan kriminal. Pertanyaan itu bukan serangan politik. Pertanyaan itu adalah hak publik.

Rorokembang.com Jember melalui Jumantoro telah menempuh jalur resmi. Permohonan informasi publik telah diajukan. Surat keberatan telah diserahkan kepada Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Jember melalui PPID Utama.

Kami datang bukan untuk menuduh.
Kami datang bukan untuk menghakimi.
Kami datang bukan untuk membuat gaduh.

Kami datang untuk menagih hak publik yang dijamin undang-undang.

Kalau dokumen APBD terbuka, berikan.
Kalau ditolak, sebutkan dasar hukumnya.
Kalau dikecualikan, tunjukkan uji konsekuensinya.
Kalau butuh waktu, sampaikan perpanjangan secara tertulis dan sah.

Jangan diam.
Jangan muter-muter.
Jangan membuat rakyat seperti pengemis informasi di rumahnya sendiri.

ASN digaji oleh negara untuk melayani rakyat, bukan untuk membuat rakyat capek mengetuk pintu birokrasi. PPID dibentuk bukan untuk menjadi pagar gelap, tetapi untuk menjadi pintu terang keterbukaan informasi publik.

Dalam negara hukum, diam bukan jawaban.
Lambat bukan pelayanan.
Tertutup bukan tata kelola yang baik.
Birokrasi tidak boleh menjadi tembok dingin yang membuat rakyat curiga.

AUPB bukan pajangan di buku kuliah.
Transparansi bukan hiasan spanduk.
Pelayanan publik bukan basa-basi rapat.
Keterbukaan informasi bukan hadiah dari pejabat, tetapi hak rakyat yang dijamin hukum.

Karena itu, suara akademik dari Fakultas Hukum Universitas Jember patut dicatat tebal.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Ketua Dewan Pakar ICMI Jember, Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui APBD. Hak itu berdiri di atas konstitusi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas transparansi.

Pesan ini bukan kalimat ringan. Ini adalah alarm hukum. Ini adalah pengingat keras bahwa APBD berada dalam ranah publik karena menyangkut uang publik, rencana kerja pemerintah daerah, kemitraan otoritas, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kepentingan luas warga Jember.

Menurut Dr. Aries, menutup akses publik terhadap APBD dapat melemahkan partisipasi rakyat, menghambat pengawasan, dan berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi.

Catat baik-baik: ini bukan vonis kepada siapa pun. Ini bukan tuduhan korupsi kepada siapa pun. Ini bukan penghakiman terhadap pejabat atau ASN mana pun.

Ini adalah pandangan akademik.
Ini adalah peringatan konstitusional.
Ini adalah pesan hukum agar pemerintah daerah tidak bermain-main dengan hak informasi publik.

Sebab dalam urusan uang rakyat, gelap itu berbahaya.
Sunyi itu berbahaya.
Lambat itu berbahaya.
Tertutup tanpa alasan hukum yang terang itu berbahaya.

Ruang gelap selalu menjadi tempat paling nyaman bagi prasangka tumbuh. Maka cara terbaik membunuh prasangka bukan dengan marah kepada rakyat, bukan dengan membungkam media, bukan dengan membiarkan surat tidak dijawab, tetapi dengan membuka dokumen, menjelaskan data, dan melayani permohonan informasi sesuai hukum.

Kami tidak mengatakan ada korupsi.
Kami tidak menuduh ada pencurian uang rakyat.
Kami tidak memvonis ada penyalahgunaan kewenangan.

Tetapi kami mengingatkan: semangat pemberantasan korupsi tidak selalu dimulai dari operasi tangkap tangan. Ia bisa dimulai dari hal paling sederhana: dokumen publik dibuka, anggaran dijelaskan, proses diterangkan, dan rakyat diberi ruang mengawasi.

UU Keterbukaan Informasi Publik menghendaki badan publik menjawab.
UU Pelayanan Publik menghendaki pelayanan yang patut.
AUPB menghendaki pemerintahan yang transparan, cermat, akuntabel, dan tidak sewenang-wenang.
Semangat UU Tipikor menghendaki uang negara tidak dikelola dalam ruang gelap.
Hukum pidana dan hukum acara pidana menghendaki setiap dugaan diuji dengan bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban yang sah.

Maka jalan paling sehat adalah keterbukaan.

Buka dokumennya.
Terangkan angkanya.
Jelaskan alurnya.
Jawab suratnya.
Layani rakyatnya.

Jangan takut kepada rakyat yang bertanya.
Takutlah kalau dokumen publik justru ditutup tanpa alasan hukum yang terang.

Petani Jember berhak tahu.
Nelayan Jember berhak tahu.
Alim ulama berhak tahu.
Santri dan santriwati berhak tahu.
Pedagang pasar berhak tahu.
Tukang bangunan berhak tahu.
Buruh berhak tahu.
Guru berhak tahu.
Mahasiswa berhak tahu.
Pelaku UMKM berhak tahu.
Seluruh warga Jember berhak tahu.

Karena APBD bukan milik segelintir orang.
APBD adalah darah pembangunan daerah.

Kalau APBD terang, rakyat percaya.
Kalau APBD gelap, rakyat bertanya.
Kalau pertanyaan rakyat tidak dijawab, jangan salahkan rakyat kalau kecurigaan tumbuh di warung kopi, sawah, pasar, kampus, pesantren, bengkel, proyek bangunan, dan jalan-jalan kampung.

Jember butuh jawaban, bukan tembok birokrasi.
Jember butuh keterbukaan, bukan kesunyian administrasi.
Jember butuh pelayanan publik, bukan gaya kantor yang membuat rakyat muter-muter.

Kepada PPID dan seluruh ASN terkait, kami sampaikan dengan hormat tetapi tegas:

Jangan main-main dengan hak informasi publik.
Jangan perlakukan APBD seperti barang terlarang.
Jangan anggap diam sebagai jalan aman.
Jangan buat rakyat seolah tidak pantas membaca dokumen uangnya sendiri.

Buka dokumen APBD Jember secara utuh, resmi, terbaca, dan tidak dipotong-potong.

Jika ada bagian yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya.
Jika dokumen belum tersedia, jelaskan statusnya.
Jika permohonan dianggap kurang, sebutkan kekurangannya.
Jika keberatan sudah diterima, jawab sesuai batas waktu hukum.

Rakyat tidak minta dilayani seperti raja.
Rakyat hanya minta dilayani sebagai pemilik sah kedaulatan.

Rorokembang.com Jember akan mengawal ini sebagai kerja pers, kerja hukum, dan kerja rakyat. Kami tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Kami tidak menutup pintu penjelasan.
Kami tidak menutup ruang bantahan.
Kami tidak menutup hak jawab.

Tetapi satu hal harus terang:

APBD Jember harus dibuka.
Uang rakyat harus diterangkan.
PPID wajib menjawab.
ASN wajib melayani.
Pejabat publik wajib tunduk pada hukum.
Jember ojo peteng.

Demokrasi jangan hanya indah di pidato.
Transparansi jangan hanya hidup di spanduk.
Pelayanan publik jangan hanya manis di acara resmi.

Karena rakyat Jember tidak butuh kabut.
Rakyat Jember butuh terang.

Dan terang itu dimulai dari satu keberanian sederhana:

Buka APBD. Jawab suratnya. Hormati hak rakyat.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *