banner 728x250
JEMBER  

“RP141 MILIAR TEMUAN AUDIT APBD JEMBER: UANG RAKYAT OJO DIGAWE PETENG” Jember Butuh Jawaban, Bukan Diam

banner 120x600
banner 468x60

 

ROROKEMBANG JEMBER — APBD itu uang rakyat. Bukan uang bupati. Bukan uang DPRD. Bukan uang pejabat. Bukan uang orang kuat.

banner 325x300

APBD adalah uang rakyat Jember: uang petani, buruh, pedagang kecil, guru, santri, orang pasar, dan rakyat kecil yang setiap hari bekerja keras untuk menyambung hidup.

Maka ketika muncul kabar adanya temuan audit sekitar Rp141 miliar, rakyat Jember pantas bertanya:

Iki dhuwit opo? Kanggo opo? Wis beres opo durung?

Rakyat kecil jangan dibuat gelap.

Rakyat jangan hanya diminta percaya.

Rakyat jangan diberi bahasa rapat, bahasa nota, dan bahasa dokumen, lalu persoalan sebesar itu lewat begitu saja.

Temuan audit memang belum otomatis berarti korupsi. Itu harus dikatakan secara jujur dan adil. Tidak boleh asal menuduh. Tetapi temuan audit sebesar Rp141 miliar juga bukan perkara kecil yang bisa dilewati dengan diam.

Rp141 Miliar Bukan Angka Kecil

Dengan uang sebesar itu, berapa jalan desa bisa diperbaiki? Berapa sekolah bisa dibenahi? Berapa puskesmas bisa diperkuat? Berapa petani bisa dibantu? Berapa rakyat miskin bisa ditolong?

Karena itu, rakyat Jember hanya ingin jawaban yang terang:

  • Temuan itu apa saja?
  • Sudah ditindaklanjuti atau belum
  • Sudah dijelaskan kepada rakyat atau belum?
  • Sudah dipulihkan atau belum?
  • Siapa yang wajib menjelaskan kepada rakyat?

Pertanyaan ini sederhana. Tetapi jawabannya tidak boleh dikaburkan.

DPRD Jangan Jadi Penonton

DPRD dipilih rakyat untuk mengawasi. Bukan hanya untuk duduk dalam rapat. Bukan hanya untuk mendengar nota. Bukan hanya untuk menerima dokumen.

Kalau ada temuan audit sebesar Rp141 miliar, rakyat ingin melihat wakilnya berdiri paling depan: membaca dokumen, membuka data sesuai aturan, bertanya keras, meminta penjelasan, dan memastikan tindak lanjutnya.

  • Jember tidak membutuhkan gaduh kosong.
  • Jember membutuhkan keberanian.
  • Jember tidak membutuhkan saling tuduh.
  • Jember membutuhkan keterbukaan.
  • Kalau benar, jelaskan.
  • Kalau sudah selesai, tunjukkan.
  • Kalau belum beres, benahi.
  • Kalau ada yang harus dipulihkan, pulihkan.
  • Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

Presiden, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan, Gubernur: Tolong Lihat Jember

Karena itu, Presiden Republik Indonesia, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Inspektorat perlu memberi perhatian serius kepada Jember.

Bukan untuk menghukum tanpa bukti.

Bukan untuk membuat gaduh.

Bukan untuk mengadili siapa pun lewat opini.

Tetapi untuk memastikan satu hal yang sangat sederhana:

uang rakyat tidak terselip, tidak mandek, dan tidak lepas dari pertanggungjawaban.

Rakyat Jember berhak tahu. Jawa Timur berhak melihat. Indonesia berhak mendengar.

Sebab ketika uang rakyat dipertanyakan, pejabat harus menjelaskan. Ketika audit berbicara, pengawasan tidak boleh berhenti. Ketika rakyat bertanya, negara wajib memberi jawaban yang terang.

APBD harus terang.

Audit harus ditindaklanjuti.

DPRD harus mengawasi.

Pemerintah harus menjelaskan.

Lembaga negara harus memastikan.

Rakyat tidak meminta lebih. Rakyat hanya meminta haknya:

uang rakyat dijaga, dijelaskan, dipulihkan bila ada yang harus dipulihkan, dan dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.

 

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan bentuk kontrol publik dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana terhadap pihak mana pun. Temuan audit tidak otomatis berarti korupsi. Semua pihak tetap dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, data pembanding, dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember, DPRD Kabupaten Jember, seluruh fraksi DPRD, OPD terkait, BPK, Inspektorat, serta pihak lain yang berkepentingan.

Redaksi mendorong pembukaan data dan penjelasan publik sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini disusun dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *