banner 728x250
JEMBER  

MENGUJI ASAS KETERBUKAAN ANGGARAN: MEDIA RORO KEMBANG RESMI TUNTUT DOKUMEN INDUK APBD JEMBER 5 TAHUN TERAKHIR!

banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: Eko Puguh Prasetijo (Pemimpin Redaksi rorokembang.com)

banner 325x300

JEMBER ROROKEMBANG – Sebuah langkah hukum jurnalistik dengan konstruksi rasio legis yang matang resmi bergulir di Kabupaten Jember. Media Siber Roro Kembang, di bawah naungan PT Tri Karya Bangkit, secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik berskala luas kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Jember. Permohonan ini menjadi ujian nyata terhadap kepatuhan pemerintah daerah pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang terbuka kepada publik.

Surat permohonan dengan nomor registrasi 002/RK-JB/APBD/VI/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Wilayah Jember rorokembang.com, Jumantoro, pada Rabu, 17 Juni 2026. Dokumen tersebut telah diterima secara fisik melalui lembar tanda terima tertulis oleh Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember. Dengan diterimanya surat tersebut, maka secara hukum telah dimulai hitung waktu kewajiban Badan Publik Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan respons sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obyek Informasi yang Dimohonkan: Dokumen Induk Secara Utuh, Bukan Ringkasan

Demi perwujudan akuntabilitas publik, Roro Kembang meminta PPID Utama Kabupaten Jember menyerahkan dokumen resmi secara utuh, terbaca, dan tidak terpotong-potong, baik dalam format digital (PDF/Excel) maupun salinan keras (hardcopy), berupa:

  1. Dokumen Induk Peraturan Daerah tentang APBD Murni beserta seluruh lampirannya untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2026;
  2. Dokumen Induk Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) beserta seluruh lampirannya untuk kurun waktu 5 tahun berturut-turut, yakni 2022 sampai dengan 2026;
  3. Dokumen Nota Keuangan APBD Murni dan Perubahan APBD sepanjang Tahun Anggaran 2022 hingga 2026;
  4. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), beserta Opini BPK atas LKPD Kabupaten Jember periode 2022 sampai dengan 2026;
  5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) secara menyeluruh, yang memuat batang tubuh, nomenklatur kegiatan, kode rekening, rincian pagu, target kinerja, volume, hingga lokasi kegiatan, pada empat instansi vital: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2026.

Rasio Legis dan Landasan Hukum Konstitusional

Permohonan informasi publik ini memiliki landasan hukum (legal standing) yang kokoh dan mengikat secara hierarkis dalam sistem perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:

  • Pasal 28F UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pers nasional untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial serta mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan asas bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat berdasarkan undang-undang. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Menguji Kepatuhan terhadap AUPB dan UU Pelayanan Publik

Langkah yuridis yang ditempuh Roro Kembang ini secara filosofis ditujukan untuk menguji kepatuhan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas keterbukaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyediaan dokumen anggaran yang bersumber dari uang rakyat merupakan bagian dari kewajiban pelayanan normatif yang harus diberikan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Dokumen anggaran daerah pada prinsipnya adalah dokumen publik, bukan dokumen privat pejabat negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibentuk dari kontribusi pajak, retribusi, dan kekayaan rakyat Jember yang dikelola oleh eksekutif demi kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan akses terhadap dokumen induk anggaran tanpa alasan hukum yang sah dapat berimplikasi pada terlanggarnya hak konstitusional publik atas informasi.

Batas Waktu 10 Hari Kerja dan Konsekuensi Sengketa Hukum

Berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Utama Pemerintah Kabupaten Jember memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara resmi.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penundaan tanpa dasar hukum, bersikap diam, atau menolak memberikan dokumen secara utuh, Roro Kembang menyatakan akan menempuh langkah-langkah penegakan hukum administrasi dan sengketa informasi secara berjenjang, meliputi:

  1. Mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Jember;
  2. Mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur;
  3. Melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Kini, stopwatch hukum telah berjalan. Publik, akademisi, dan para penegak hukum di tingkat regional maupun nasional dapat mengawal jalannya proses ini. Apakah Pemerintah Kabupaten Jember akan menunjukkan kepatuhan terhadap norma keterbukaan informasi publik, atau memilih jalan sengketa di ruang sidang? Roro Kembang akan terus mengawal perkembangannya dalam 10 hari kerja ke depan.

Simak juga https://youtu.be/J-8KPWT-Jrg?si=z06b_kjwTWXMsjy3

Catatan Redaksi

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi rorokembang.com menjunjung tinggi asas keberimbangan berita. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya dan siap menerima Hak Jawab maupun Hak Koreksi dari Pemerintah Kabupaten Jember, PPID Utama, maupun pihak terkait lainnya demi penyajian informasi yang akurat, proporsional, dan berintegritas. (Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *