Oleh : Achmad Kurniawan (Koordinator Wilayah Sidoarjo)
Rorokembang-Sidoarjo, Ini adalah Peta Anatomi Kejahatan Struktural untuk membongkar siapa aktor intelektual yang bermain, siapa pejabat yang menandatangani Surat Perintah Rakyat Sidoarjo dan seluruh bangsa Indonesia harus berhenti membaca APBD sebagai sekadar deretan angka mati di atas kertas. Di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024, terdapat jejak-jejak destruktif yang terlalu serius untuk dianggap sebagai urusan administrasi belaka. Ada uang daerah yang dikembalikan secara mencurigakan. Ada tuntutan ganti kerugian negara. Ada denda keterlambatan pekerjaan infrastruktur. Ada eksekusi jaminan pengadaan. Ada belanja modal jalan, gedung, taman, jaringan, dan irigasi yang baunya sangat amis. Ada pula bantuan desa, hibah, bansos, penyerahan barang untuk masyarakat, hingga penjualan aset daerah yang rawan manipulasi.
Ini bukan sekadar laporan keuangan tahunan yang biasa disajikan untuk formalitasMembayar (SPM), siapa bendahara yang mencairkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), siapa rekanan titipan yang menerima, siapa pengawas yang pura-pura buta, dan siapa oligarki lokal yang menikmati aliran uang rakyat Sidoarjo.
Anatomi Skandal TGR: Penjarahan Anggaran yang Tertangkap Basah!
Angka yang paling keras berbicara dalam LRA Sidoarjo 2024 adalah ini: Terdapat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp3,519 miliar dan pendapatan dari pengembalian uang daerah sebesar Rp979,907 juta.
Rorokembang.com melayangkan pertanyaan publik secara telanjang, tajam yang wajib dijawab oleh penguasa daerah:
Mengapa uang daerah harus dikembalikan jika proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencairannya sejak awal bersih, jujur, dan legal? Siapa tangan-tangan kotor pejabat atau penyedia yang telah memakan uang itu sebelumnya? Atas dasar hukum apa uang rakyat itu sempat dibayarkan? Siapa pejabat berwenang yang menyetujui penyerahan dana tersebut? Mengapa kelebihan bayar atau salah bayar ini baru diakui dan dikembalikan setelah menjadi temuan pemeriksaan?
Jika ini diklaim hanya sebatas salah administrasi, buka dokumen sumbernya ke publik! Jika tidak ada unsur pidana, buktikan secara hukum! Namun, apabila pengembalian uang tersebut bersumber dari pembayaran fiktif, pekerjaan manipulatif, laporan rekayasa, kelebihan bayar yang disengaja, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perkara ini tidak boleh dikubur hidup-hidup sebagai temuan administratif oleh Inspektorat.
Dalam hukum pidana korupsi yang rigid (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), pengembalian kerugian keuangan negara sama sekali tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Pengembalian uang bukanlah penghapus dosa hukum. Sebaliknya, pengembalian uang adalah bukti petunjuk yang paling telanjang bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum pada mulanya. Pengembalian uang adalah pengakuan dosa yang tertunda dari mereka yang ketahuan melenceng!
Alarm Kontrak Cacat: Mempreteli Rekanan Titipan Penguasa
Rakyat Sidoarjo juga wajib menuntut transparansi atas denda keterlambatan pekerjaan dan eksekusi jaminan pengadaan. Denda keterlambatan bukan indikator bahwa urusan telah selesai dengan denda kompensasi. Denda adalah alarm keras terjadinya malpraktik pengadaan. Eksekusi jaminan bukan penutup perkara; eksekusi jaminan adalah sinyal bahwa ada kontrak publik yang hancur dan tidak berjalan normal karena dikerjakan oleh kontraktor amatir bermodal kedekatan politik, bukan profesionalisme.
Setiap paket pekerjaan yang terlambat dan cacat mutu harus dibongkar satu per satu tanpa ampun:
- Buka Proyeknya: Infrastruktur jalan, gedung, taman, jembatan, atau irigasi apa yang terlambat? Berapa nilai pagu anggarannya?
- Tunjuk Hidung Aktornya: Siapa kontraktor pelaksananya? Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya? Siapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-nya? Dan siapa konsultan pengawas yang dibayar uang rakyat tetapi membiarkan penyimpangan terjadi?
- Uji Fisik dan Mutu: Apakah uang rakyat sudah keluar 100% namun volume di lapangan disunat? Apakah mutunya diturunkan atau aspalnya dibuat tipis asal jadi? Jika fisik tidak sesuai laporan rapi di atas kertas, maka rakyat Sidoarjo sedang dirampok di siang bolong!
Penyelundupan Anggaran: Bansos Fiktif dan Aset yang Digadaikan
Sektor belanja modal, bantuan desa, hibah, bansos, dan penyerahan barang kepada masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu. Sektor ini adalah wilayah yang paling rentan disulap menjadi alat penyuapan massal legal atau jalur penyelundupan dana untuk kelompok kepentingan. Nama penerima, nilai bantuan, jenis barang, lokasi, hingga bukti berita acara serah terima (BAST) harus dibuka ke publik! Jangan sampai anggaran atas nama rakyat miskin Sidoarjo hanya menjadi jalur memutar untuk memperkaya penerima fiktif dan jaringan politik kekuasaan.
Lebih dari itu, Penjualan Barang Milik Daerah (Aset Daerah) wajib ditelanjangi secara hukum. Aset daerah apa yang dilepas dan dijual? Siapa pembeli yang diuntungkan? Berapa nilai appraisal aslinya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)? Bagaimana mekanisme lelangnya—apakah murni kompetitif atau sekadar lelang formalitas untuk memindahkan aset negara kepada kroni pejabat dengan harga murah di bawah kewajaran?
Pernyataan Hukum: Pintu Masuk Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ini adalah pernyataan hukum yang mutlak, rigid, dan tidak bisa ditawar: data LRA Kabupaten Sidoarjo TA 2024 menunjukkan adanya jejak korektif dan kontraktual yang cukup serius untuk dijadikan basis Audit Investigatif Menyeluruh oleh Kejaksaan, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Titik uji utamanya sangat jelas: TGR, pengembalian uang daerah, denda keterlambatan proyek, eksekusi jaminan pengadaan, belanja modal, bansos, hibah, dan penjualan aset. Dari titik-titik ini, penyidik hukum dapat menarik alur pertanggungjawaban pidana secara vertikal dan horizontal: mulai dari Pejabat Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK, Bendahara, pihak penyedia/kontraktor, hingga pemilik manfaat sebenarnya yang menikmati aliran uang tersebut.
Perkara anggaran ini harus diuji di muka pengadilan tipikor! Tidak boleh berhenti di meja kompromi administrasi. Tidak boleh selesai hanya dengan mengembalikan uang curian. Tidak boleh ditutup dengan kalimat klise “sudah sesuai prosedur” tanpa membuka dokumen sumber (Kontrak, BAST, SPM, SP2D, Rekening Koran). Jika ditemukan pekerjaan fiktif, mark-up, kekurangan volume, pembayaran tanpa hak, penerima palsu, atau aliran dana balik (kickback), maka peristiwa ini harus diseret ke ranah hukum pidana korupsi!
Sidoarjo Tidak Boleh Dibungkam! Kepatuhan Pers dan Hak Jawab
Rorokembang.com , mandiri, dan profesional semata-mata demi mematuhi Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta mewujudkan pengawasan masyarakat. Kami tunduk total pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kami tidak sedang melempar fitnah atau pembunuhan karakter; kami sedang menuntut keterbukaan informasi dan pembuktian hukum berbasis data otentik negara.
Sesuai dengan mandat Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rorokembang.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita. Oleh karena itu, KAMI MENYATAKAN SIAP DAN TERBUKA UNTUK MENERIMA HAK JAWAB SERTA HAK KOREKSI secara proporsional dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bupati, Kepala Dinas, PPK, maupun pihak penyedia yang merasa kepentingannya dirugikan oleh pemberitaan opini hukum ini. Silakan buka dokumen publik Anda, gunakan hak jawab Anda, dan buktikan kepada rakyat Indonesia bahwa Anda bersih!
Pejabat yang bersih tidak perlu menggigil ketakutan. Penyedia yang jujur tidak perlu bersembunyi di balik ketiak penguasa. Namun, siapa pun yang berani mempermainkan uang rakyat Sidoarjo, bersiaplah untuk dibuka rekam jejaknya, diperiksa dokumen sumbernya, diadili di pengadilan, dan dimiskinkan seluruh aset hasil kejahatannya!
Jawa Timur tidak boleh pura-pura buta, Indonesia harus melihat: Di Sidoarjo, martabat hukum atas uang rakyat sedang kami pertaruhkan!
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108






