TAJUK RENCANA ROROKEMBANG
Oleh: Eko Puguh Prasetijo (Pemimpin Redaksi rorokembang.com)
ROROKEMBAG JEMBER – Rakyat jelata di pelosok Jember tidak perlu pusing dengan tumpukan berkas di meja birokrat. Rakyat tidak perlu menghafal singkatan-singkatan rumit kitab anggaran yang tebalnya mengalahkan buku undang-undang. Bagi orang kecil yang mencari sesuap nasi, pertanyaan mereka teramat sederhana, namun menembus jantung kekuasaan:
-
Uang dari mana?
-
Dipakai untuk apa?
-
Dan siapa yang paling diuntungkan?
Esensi tertinggi dari hukum (ratio legis) dan pembentukan anggaran daerah bukanlah sekadar mencocokkan angka di atas kertas. Roh dari hukum adalah Keadilan Distribusi (Justitia Distributiva). Anggaran daerah adalah perwujudan dari kontrak sosial antara penguasa dan rakyat. Logika hukum yang sehat akan menyatakan bahwa hak dasar anak-anak atas pendidikan formal tingkat pertama wajib diletakkan di atas menara prioritas tertinggi, melampaui urusan estetika kota.
Namun, dokumen resmi daerah mencatatkan noktah hitam yang mengusik rasa keadilan kita. Terjadi sebuah kontradiksi yang nyata:
-
Di satu sisi, anggaran untuk membiayai proyek lampu penerangan jalan di kawasan perumahan mengalir lancar tanpa sumbatan.
-
Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, anggaran yang semula dialokasikan untuk mendanai masa depan anak-anak desa di pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) justru dipangkas habis tak bersisa di berbagai kecamatan.
Bagaimana mungkin nalar hukum dan asas kepatutan publik bisa membenarkan kebijakan di mana lampu-lampu jalan dipaksa menyala benderang, sementara lentera ilmu di ruang-ruang kelas anak balita kita dibiarkan padam total?
Tunduk pada Asas Hukum dan Etika Jurnalisme
Rorokembang memegang teguh asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana, tidak sedang menjatuhkan vonis, dan tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Kontrak proyek lampu tersebut bisa jadi sah secara administrasi, pemenang proyeknya mungkin legal, dan prosedurnya mungkin telah dilalui.
Namun, hukum bukan sekadar pemenuhan pasal-pasal formalitas. Hukum yang hidup di masyarakat (The Living Law) menuntut adanya Asas Kepatutan, Asas Kepentingan Umum, dan Asas Keterbukaan.
Sebagai media massa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik, Rorokembang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Pasal 3 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, tulisan ini adalah bentuk pelaksanaan kewajiban moral dan hukum kami.
Jika pemerintah daerah merasa bahwa pengalihan anggaran ini sudah benar, maka uji sahihnya sangat sederhana:
-
Buka datanya ke hadapan rakyat.
-
Buka dokumen kesepakatannya.
-
Tunjukkan di mana saja titik lokasinya.
-
Jelaskan urgensinya mengapa pendanaan fasilitas jalan lebih mendesak ketimbang honor guru PAUD dan tempat belajar anak-anak desa.
-
Jika anggaran pendidikan tersebut hanya berpindah rumah ke pos lain, tunjukkan di mana rumah barunya.
Rakyat berhak tahu, karena yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi penguasa.
Seruan Penegakan Norma dan Fungsi Pengawasan
Kami mengetuk pintu kesadaran segenap pemegang otoritas:
-
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember: Jalankan fungsi pengawasan (oversight function) yang diamanatkan oleh undang-undang. Rakyat ingin melihat wakilnya bersuara lantang mempertanyakan mengapa prioritas pendidikan dasar anak-anak kecil bisa dikorbankan.
-
Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP: Jangan hanya memeriksa kelengkapan stempel di atas kertas formal. Lakukan audit kinerja secara mendalam. Uji kewajaran dan kemanfaatan dari pergeseran anggaran yang mencolok ini.
-
Kepada Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian): Jadikan anomali anggaran ini sebagai radar pemantauan dini. Pencegahan jauh lebih mulia daripada sekadar menindak setelah kerugian negara dan kerugian sosial terjadi.
Pemerintah Pusat pun tidak boleh menutup mata. Anak-anak PAUD di pelosok Jember adalah pemilik masa depan bangsa ini. Ketika hak belajar mereka terancam oleh kebijakan lokal yang tidak proporsional, hal itu adalah alarm bahaya bagi ketahanan sumber daya manusia nasional.
Jember Harus Terang Anggarannya
Kita merindukan Jember yang maju, namun kemajuan tidak boleh diukur dari seberapa gemerlapnya lampu perumahan di malam hari, melainkan dari seberapa jernihnya pikiran anak-anak kita saat mengeja huruf di pagi hari.
Jember jangan hanya terang jalannya, tetapi harus terang benderang pengelolaan anggarannya. Jember jangan hanya menyala dalam proyek fisik, tetapi harus menyala di dalam ruang-ruang kelas tempat anak-anak miskin menggantungkan cita-citanya.
Sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik mengenai hak jawab, Rorokembang membuka pintu selebar-lebarnya bagi Pemerintah Kabupaten Jember, Dinas terkait, pihak rekanan, maupun lembaga pengawas untuk memberikan klarifikasi resmi. Bantahlah kegelisahan publik ini dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan dengan retorika birokrasi.
Sebelum ada penjelasan yang jujur dan transparan, pertanyaan nurani ini akan tetap abadi menagih janji penguasa:
Mengapa jalanan diistimewakan, sementara masa depan anak-anak kecil dikesampingkan?
Sebab Jember didirikan untuk memuliakan rakyatnya, bukan untuk memanjakan segelintir pemegang proyeknya.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108












