Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Ketua Divisi Advokasi Wartawan Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Hasil Munas ke-3 di Jakarta
ROROKEMBANG JEMBER — APBD Kabupaten Jember yang nilainya mencapai triliunan rupiah bukan milik pribadi pejabat. Setiap rupiah adalah uang publik yang wajib dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika aparat penegak hukum menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat atau pihak yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, rakyat Jember berhak menuntut keterbukaan dan penegakan hukum yang tegas.
FAKTA HUKUM YANG HARUS MENJADI PERINGATAN
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Terhadap pihak yang masih berstatus tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertama, perkara dugaan korupsi billboard. Polda Jawa Timur telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan reklame (billboard). Perkara yang menyeret pejabat strategis daerah ini patut menjadi perhatian serius masyarakat.
Kedua, perkara anggaran makan dan minum. Perkara dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman kegiatan resmi juga telah memasuki proses penegakan hukum. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan terhadap mantan unsur pimpinan DPRD Jember, sementara proses hukum terhadap pihak lainnya juga ditangani aparat penegak hukum.
Ketiga, dugaan penggelapan dana bank daerah sekitar Rp2,9 miliar. Aparat penegak hukum juga telah menangani perkara dugaan penggelapan uang kas yang melibatkan oknum pegawai bank daerah di Cabang Kalisat.
Rangkaian perkara tersebut harus menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap keuangan publik di Jember tidak boleh longgar.
APBD BUKAN MILIK PEJABAT
Korupsi bukan sekadar persoalan angka. Ketika uang publik diselewengkan, rakyat berpotensi kehilangan jalan yang layak, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai fasilitas yang seharusnya mereka nikmati.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti.
Jika ditemukan penyimpangan, bongkar sampai tuntas. Jika ditemukan kerugian negara, telusuri aliran dananya. Jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, proses dan pertanggungjawabkan sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya juga harus dibuka agar tidak berkembang tuduhan tanpa dasar.
RAKYAT BERHAK MENGAWASI
Masyarakat mempunyai instrumen hukum untuk mengawasi penggunaan uang publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik mengenai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga dapat menyampaikan data atau pengaduan mengenai dugaan penyimpangan kepada lembaga yang berwenang. BPK mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Apabila terdapat tindakan pemerintahan yang merugikan hak atau kepentingan hukum masyarakat, jalur gugatan juga dapat ditempuh sepanjang memenuhi syarat, kedudukan hukum, kompetensi pengadilan, dan hukum acara yang berlaku.
BONGKAR BERDASARKAN BUKTI, PROSES BERDASARKAN HUKUM
APBD bukan milik bupati, DPRD, kepala dinas, ataupun kelompok tertentu.
APBD adalah amanah rakyat.
Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap proyek harus dapat diperiksa. Setiap pembayaran harus mempunyai dasar.
Aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan independen. Tidak seorang pun boleh dihukum hanya berdasarkan tekanan opini publik. Namun, tidak boleh pula suatu perkara berhenti hanya karena seseorang mempunyai jabatan, kekuasaan, uang, atau pengaruh.
Bongkar berdasarkan bukti.
Audit berdasarkan kewenangan.
Proses berdasarkan hukum.
Pulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Tidak boleh ada kekebalan karena jabatan dan tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi.
Sebab pada akhirnya, APBD Jember adalah uang publik dan amanah rakyat Jember.
CATATAN PERLINDUNGAN PERS, HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Artikel ini disusun dalam kerangka fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penyebutan status hukum seseorang tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak, pejabat, lembaga, atau instansi yang berkepentingan diberikan ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berkewajiban melayaninya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.


















