banner 728x250
JEMBER  

RAKYAT TIDAK MEMINTA YANG MULUK-MULUK. RAKYAT HANYA INGIN UANGNYA DIKELOLA DENGAN BENAR

banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

banner 325x300

Setiap kali APBD disahkan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka dalam buku anggaran. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat. Sebab setiap rupiah yang masuk ke APBD berasal dari masyarakat dan harus kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Redaksi menelaah dokumen APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2026, serta dokumen SP2D yang tersedia. Dokumen tersebut memberikan gambaran mengenai alokasi anggaran, hibah, belanja daerah, dan pencairan dana sebagaimana tercatat dalam administrasi keuangan daerah. Sebagai dokumen publik, informasi ini penting diketahui masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan uang yang berasal dari rakyat.

Namun, masyarakat juga perlu memahami batas yang jelas. Dokumen anggaran bukan putusan pengadilan. Dokumen pencairan dana juga bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Dalam negara hukum, setiap kesimpulan hanya dapat diambil melalui proses yang sah, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, alat bukti yang cukup, dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus dihormati oleh semua pihak.

Meski demikian, satu prinsip tidak berubah. Ketika uang yang dikelola adalah uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui bagaimana uang itu digunakan. Rakyat berhak memperoleh penjelasan mengenai kebijakan, program, dan hasil yang dicapai. Hak untuk mengetahui bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Hak itu adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah yang terbuka tidak kehilangan wibawa karena menjelaskan pekerjaannya. Justru keterbukaan memperkuat kepercayaan. Penjelasan yang didukung data, dokumen, dan informasi yang dapat diperiksa selalu lebih bernilai daripada sekadar pernyataan. Di situlah hubungan antara pemerintah dan masyarakat dibangun: melalui keterbukaan, bukan melalui prasangka.

Sikap Redaksi sederhana. Kami tidak menghakimi siapa pun dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Yang kami tegaskan adalah bahwa setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum, karena itulah dasar pemerintahan yang dipercaya masyarakat.

Pengawasan juga bukan hanya tugas satu lembaga. Pemerintah, DPRD, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, media massa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan warga memiliki peran masing-masing dalam menjaga agar pengelolaan uang rakyat berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab. Semakin baik setiap pihak menjalankan fungsinya, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Pada akhirnya, rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat ingin melihat bahwa uang yang mereka percayakan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dijelaskan secara terbuka, dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh kata-kata, tetapi oleh tindakan yang dapat dilihat, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan. Itulah ukuran pemerintahan yang menghormati amanah rakyat.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *