banner 728x250
APTI  

Bupati Temanggung Soroti DBH CHT 2026: “Kembalikan seperti 2025”

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Oleh: Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.

Ketua Advokasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPP

 

ROROKEMBANG TEMANGGUNG

Bupati Temanggung & Eko Puguh Prasetijo
Bupati Temanggung & Eko Puguh Prasetijo

Bupati Temanggung yang juga Pembina Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada 2026. Ia berharap nilainya dikembalikan seperti tahun 2025.

Menurut Bupati, DBH CHT sejak awal merupakan bentuk kehadiran negara di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan Pemerintah Pusat. Dana tersebut dinilai memberikan manfaat bagi kabupaten dan kota penghasil. Namun, ia menyebut kondisi berubah pada 2026.

“Mulai di 2026 ada pemotongan yang luar biasa. Pastinya ini betul-betul akan mengganggu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pertembakauan, khususnya,” kata Bupati dalam wawancara.

Ia berharap perubahan itu dapat dikoreksi pada tahun berjalan. Jika belum memungkinkan, paling lambat pada 2027 distribusi DBH CHT diharapkan kembali ke nilai seperti 2025.

“Harapannya di tahun ini, di perubahan, mungkin bisa dikembalikan lagi. Tapi paling telat kalau bisa di 2027, distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di seluruh Indonesia dikembalikan lagi di angka seperti 2025,” tegasnya.

Bupati memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian APTI.

“Ini menjadi concern kita dan pastinya akan menjadi concern APTI untuk bisa memperjuangkan, mengembalikan kembali DBH CHT ke angka atau nilai awal seperti di tahun 2025,” ujarnya.

Daerah Penghasil Jangan Sekadar Jadi Penonton

Secara hukum, DBH CHT bukan uang milik daerah yang ditarik Pemerintah Pusat. DBH CHT merupakan bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan undang-undang.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan DBH CHT sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

 

Posisi daerah penghasil tembakau juga bukan perkara baru. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 menegaskan pentingnya mengikutsertakan provinsi penghasil tembakau dalam penerimaan alokasi dana hasil cukai tembakau.

 

Bagi APTI, persoalannya kini terang: DBH CHT 2026 menjadi perhatian dan nilai seperti 2025 akan diperjuangkan.

 

Petani berada di hulu mata rantai pertembakauan. Tembakau menjadi bahan baku industri, industri menghasilkan barang kena cukai, dan cukai menjadi penerimaan negara.

 

Karena itu, suara dari daerah penghasil kembali menguat. Bukan sekadar bicara angka, tetapi menyangkut keberlangsungan kegiatan pertembakauan dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

 

Pesan Bupati Temanggung tegas: jika belum dapat dikoreksi pada 2026, DBH CHT diharapkan paling lambat pada 2027 kembali ke nilai seperti tahun 2025.

 

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada setiap pihak yang merasa berkepentingan atau keberatan terhadap pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab dan Hak Koreksi akan dilayani secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *