banner 728x250
APTI  

TANGIS DI BALIK DAUN TEMBAKAU: KETIKA RAKYAT KECIL MERASA TERDESAK DI TANAH AIR SENDIRI

Irjen Pol (Purn) Ahmad Nurwahid, Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi
Irjen Pol (Purn) Ahmad Nurwahid, Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi
banner 120x600
banner 468x60

​APTI Mengetuk Pintu Negara agar Kebijakan Kesehatan Tidak Mematikan Penghidupan Petani

​Oleh: Eko Puguh Prasetijo – Advokat

banner 325x300

ROROKEMBANG ​JAKARTA — Tembakau bukan sekadar daun kering yang ditimbang dan dijual kiloan. Bagi keluarga petani di desa, tembakau adalah beras di dapur, biaya sekolah anak, cicilan pupuk, upah buruh, dan harapan untuk tetap hidup dengan harga diri.

​Di balik setiap lembar daun tembakau, ada petani yang berbulan-bulan bekerja di bawah panas matahari. Mereka membeli benih, mengolah tanah, mencari pupuk, menghadapi cuaca, menjaga tanaman siang dan malam, lalu menunggu hasil panen dengan penuh kecemasan.

​Namun hari ini, kecemasan itu semakin dalam.

​Rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan industri menyerap tembakau lokal apabila kebijakan tersebut ditetapkan secara kaku, tergesa-gesa, dan tidak memperhitungkan karakter alamiah tembakau Nusantara.

​Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memang mengamanatkan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Proses penentuannya dikoordinasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 dan tim kajian yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025.

​Namun, angka batas maksimalnya masih berada dalam proses kajian dan pembahasan, sehingga angka yang beredar di ruang publik tidak boleh diperlakukan sebagai ketentuan final sebelum ditetapkan secara resmi.

​Petani Tidak Menanam Tar

​Perdebatan mengenai nikotin dan tar harus ditempatkan secara ilmiah agar petani tidak menjadi korban kesalahan pengertian.

​Nikotin merupakan senyawa alamiah: Senyawa ini secara alamiah terdapat pada tanaman tembakau. Kadarnya dapat berbeda karena dipengaruhi varietas tanaman, tanah, iklim, ketinggian wilayah, pola pemupukan, umur panen, serta proses pengolahan daun.

​Petani tidak menanam tar: Sebaliknya, tar bukan zat yang tumbuh dari tanah bersama daun tembakau. Tar terbentuk ketika tembakau dibakar. Karena itu, pembicaraan mengenai kadar tar pada produk tidak boleh serta-merta dibebankan kepada petani seolah-olah petanilah yang menghasilkan tar di ladang.

​Tembakau Srintil, Madura, Temanggung, Besuki, Kasturi, dan berbagai tembakau khas Nusantara lahir dari varietas serta lingkungan tumbuh yang berbeda. Karakter tersebut tidak dapat diseragamkan begitu saja hanya dengan satu ukuran tanpa penelitian lapangan yang menyeluruh.

​Apabila batas yang ditetapkan tidak sesuai dengan kenyataan tembakau Indonesia, industri dapat mengalami kesulitan menggunakan bahan baku lokal. Akibatnya, penyerapan hasil panen berpotensi turun, harga petani tertekan, dan ketergantungan terhadap bahan baku dari luar negeri dapat semakin terbuka.

​Di sinilah persoalannya: siapa yang akan menanggung beban paling berat?

​Jawabannya hampir pasti bukan penyusun aturan, bukan pejabat di ruangan berpendingin udara, dan bukan lembaga yang menyusun kajian dari atas meja. Beban paling berat akan jatuh kepada petani yang sejak awal berada di ujung paling lemah dalam mata rantai perdagangan tembakau.

​APTI Tidak Menolak Perlindungan Kesehatan

​Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menegaskan bahwa perjuangan petani tidak dimaksudkan untuk menolak perlindungan kesehatan masyarakat.

​Negara memang berkewajiban melindungi kesehatan rakyat, terutama anak-anak dan generasi muda. Kepentingan tersebut juga menjadi alasan utama pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau.

​Namun, perlindungan kesehatan tidak boleh dilakukan dengan menutup mata terhadap hak hidup dan penghidupan petani. Kebijakan kesehatan harus disusun secara ilmiah, terbuka, cermat, proporsional, serta mempertimbangkan akibatnya terhadap pertanian, tenaga kerja, industri nasional, perdagangan, penerimaan negara, dan kehidupan masyarakat di daerah penghasil tembakau.

​Kesehatan masyarakat dan perlindungan petani tidak seharusnya dipertentangkan. Negara wajib mencari jalan tengah yang adil, bukan memindahkan seluruh beban kebijakan kepada rakyat kecil di desa.

​Agus Parmuji Memilih Jalan Konstitusional

 

KETUM APTI & ADVOKAT DPN APTI
KETUM APTI & ADVOKAT DPN APTI

Menghadapi ancaman tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, H. Agus Parmuji, memilih jalan yang santun, resmi, dan konstitusional.

​Di bawah kepemimpinannya, APTI tidak mengajak petani membuat kegaduhan. APTI tidak datang membawa ancaman. APTI memilih membawa surat, argumentasi, kenyataan lapangan, dan jeritan hati petani kepada pemerintah.

​Bersama Ketua Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., Agus Parmuji merumuskan Surat Keberatan Mutlak dan Permohonan Perlindungan Hukum.

​Langkah tersebut menunjukkan bahwa APTI tidak hanya mampu menyampaikan penolakan, tetapi juga mampu mengubah kegelisahan petani menjadi gerakan advokasi yang tertib, bermartabat, dan mempunyai arah hukum yang jelas.

​Agus Parmuji menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai ketua organisasi, melainkan sebagai pemegang amanah petani dari berbagai daerah. Ia memilih merawat persatuan, membuka komunikasi dengan pemerintah, serta memastikan perjuangan petani tetap berada dalam jalur konstitusi. Kepemimpinan seperti inilah yang dibutuhkan petani: tidak mudah tunduk, tetapi juga tidak kehilangan adab.

​Eko Puguh Mengubah Jeritan Ladang Menjadi Argumentasi Hukum

​Di bidang advokasi, Adv. Eko Puguh Prasetijo menempatkan persoalan petani bukan sekadar sebagai keluhan ekonomi, tetapi sebagai persoalan keadilan dan perlindungan hukum.

​Setiap kebijakan pemerintah, menurutnya, wajib disusun berdasarkan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kemanfaatan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga negara yang terkena dampak. Negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa kebijakan mempunyai tujuan kesehatan. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa cara yang dipilih memang diperlukan, berbasis kajian yang dapat diuji, tidak berlebihan, serta tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

​Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang adil, dan prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan untuk kemakmuran rakyat bukanlah hiasan dalam UUD 1945. Semua itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus hadir dalam setiap kebijakan negara.

​”Kalau panen kami ditolak, ini bukan lagi sekadar aturan, tapi pembunuhan ekonomi rakyat secara halus! Di mana perlindungan negara yang dijamin Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945?” tegas Adv. Eko Puguh Prasetijo dalam pernyataan hukumnya.

​Pernyataan tersebut merupakan alarm keras. Bukan untuk menghakimi pemerintah, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebijakan yang terlihat baik di atas kertas dapat berubah menjadi bencana apabila disusun tanpa memahami kenyataan di ladang.

​Melalui langkah hukum ini, Eko Puguh menempatkan advokasi APTI pada jalur yang lebih terukur: tidak berhenti pada kemarahan, tetapi bergerak melalui keberatan administratif, dialog kelembagaan, kajian hukum, pengujian kebijakan, dan upaya hukum lain apabila hak petani tetap diabaikan.

​Surat Petani Sampai ke Kemenko PMK

​Menurut keterangan APTI, surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum tersebut dibawa langsung oleh pengurus APTI Jawa Barat, Sambas, ke Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.

​Surat itu diterima oleh Ulun Nuha, Staf Khusus Menko PMK Bidang Kerukunan Beragama, untuk diteruskan kepada Irjen Pol (purn) Ahmad Nurwahid, Staf Khusus Menko PMK Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi. Ulun Nuha dan Irjen Pol (purn) Ahmad Nurwahid memang tercatat sebagai staf khusus yang dilantik di lingkungan Kemenko PMK dengan bidang tugas tersebut.

​Penyampaian surat itu menjadi pintu awal. Namun, petani menunggu lebih dari sekadar tanda terima.

​Petani menunggu jawaban resmi. Petani menunggu undangan dialog. Petani menunggu keterbukaan data dan hasil kajian. Petani juga menunggu bukti bahwa suaranya benar-benar ikut menentukan kebijakan, bukan sekadar didengar untuk memenuhi formalitas.

​Kemenko PMK sendiri telah menyatakan bahwa proses penentuan batas maksimal nikotin dan tar dimaksudkan untuk mendengar aspirasi petani, pedagang, industri, pekerja, kelompok kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya. Pernyataan tersebut patut dihargai, tetapi harus diwujudkan menjadi keterlibatan yang nyata dan bermakna.

​Negara Harus Hadir dengan Keputusan Nyata

​APTI meminta negara tidak berhenti pada rapat, kajian, dan kalimat normatif:

​Transparansi Data: Negara harus membuka dasar ilmiah penentuan batas maksimal nikotin dan tar kepada publik. Pemerintah harus menjelaskan metode penelitian, sampel produk, daerah penghasil yang diteliti, varietas tembakau yang diperiksa, serta dampaknya terhadap kemampuan industri menyerap tembakau lokal.

​Keterlibatan Seimbang: APTI, petani dari daerah penghasil, pemerintah daerah, perguruan tinggi, peneliti tembakau, industri, pekerja, dan kelompok kesehatan harus dilibatkan secara seimbang sebelum keputusan ditetapkan.

​Analisis Dampak Riil: Pemerintah wajib menyusun analisis dampak ekonomi dan sosial secara nyata, termasuk kemungkinan turunnya harga panen, berkurangnya pembelian tembakau lokal, hilangnya pekerjaan, terganggunya industri hasil tembakau, meningkatnya impor, dan melemahnya ekonomi daerah penghasil.

​Masa Transisi dan Solusi: Apabila penyesuaian memang harus dilakukan, negara wajib menyediakan masa transisi yang masuk akal, benih yang sesuai, pendampingan budidaya, teknologi, pembiayaan, jaminan pasar, dan perlindungan terhadap panen yang telanjur ditanam.

​Jangan memerintahkan petani berubah, tetapi seluruh biaya perubahan dibebankan kepada petani.

Jangan memerintahkan industri menyesuaikan produk, tetapi membiarkan tembakau lokal kehilangan pasar.

Jangan mengatasnamakan kesehatan, tetapi membiarkan keluarga petani kehilangan makan, pendidikan, dan masa depan.

​Petani Tidak Meminta Diistimewakan

​Dari balik ladang, gudang, dan rumah-rumah sederhana di desa, para petani masih menaruh harapan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., yang masih menjabat sebagai Menko PMK pada 2026.

​Petani tidak meminta negara membenarkan semua keinginannya. Petani juga tidak meminta diistimewakan. Petani hanya meminta didengar sebelum kebijakan ditetapkan, dilibatkan sebelum nasibnya diputuskan, dan dilindungi apabila kebijakan negara menimbulkan kerugian terhadap penghidupannya.

​Perjuangan yang dipimpin H. Agus Parmuji dan dikawal secara hukum oleh Adv. Eko Puguh Prasetijo merupakan panggilan agar negara kembali melihat rakyatnya dari dekat:

​Bukan melalui angka di atas meja.

​Bukan hanya melalui presentasi.

​Namun melalui kenyataan bahwa di balik selembar daun tembakau terdapat keluarga yang harus makan, anak yang harus sekolah, buruh yang harus menerima upah, dan desa yang harus tetap hidup.

​Negara wajib mendengar sebelum menetapkan. Negara wajib mengkaji sebelum membatasi. Negara wajib melindungi kesehatan tanpa mematikan penghidupan. Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang tidak pernah sungguh-sungguh memahami kehidupan mereka.

CATATAN REDAKSI

​Naskah ini merupakan berita advokasi dan kontrol sosial mengenai kebijakan publik yang berpotensi memengaruhi kehidupan petani serta mata rantai pertembakauan nasional.

​Naskah ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, menuduh, atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Kekhawatiran mengenai dampak kebijakan merupakan pandangan dan proyeksi yang tetap memerlukan pengujian berdasarkan data, kajian ilmiah, serta keputusan resmi pemerintah.

​Redaksi terbuka dan siap memuat penjelasan, data, tanggapan, Hak Jawab, dan Hak Koreksi dari Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, kementerian terkait, peneliti, pelaku industri, organisasi masyarakat, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

​Hak Jawab dan Hak Koreksi dilayani sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Dewan Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *