banner 728x250
APTI  

Negara Wajib Hadir: Ultimatum Terakhir DPN ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA, Tempuh Somasi Hukum Korporasi & Gugatan PMH Pemerintah Paksa Pabrik Rokok Selamatkan Musim Panen Tembakau

Ket. Eko Puguh (Advokat)
Ket. Eko Puguh (Advokat)
banner 120x600
banner 468x60

 

​Oleh: Eko Puguh Prasetijo (ADVOKAT)

banner 325x300

​Baginda Negara, cermati dengan nurani dan akal budi yang jernih: jeritan jutaan rakyatmu di akar rumput kini telah menembus batas kesabaran. Musim panen tembakau tahun ini bukan lagi sekadar siklus agraris mencari sesuap nasi, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang telanjang dan memilukan.

​Di berbagai sentra penanaman—mulai dari Jember (baca tautan), Temanggung, Lombok, Madura, Probolinggo, Bojonegoro, hingga Kendal—petani berdarah-darah membanting tulang, bertaruh sisa modal yang menipis, melawan amukan cuaca ekstrem, dan memeras keringat demi merawat selembar “daun emas” yang hari ini justru diinjak-injak tanpa belas kasihan oleh mekanisme pasar yang tidak adil.

​Di satu sisi, produsen di hulu dipaksa menelan kepahitan hidup tak mau mati pun segan akibat harga pembelian yang dihancurkan jauh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) riil. Namun, di sisi hilir, pabrik-pabrik rokok raksasa berdiri di atas penderitaan tersebut dengan meraup laba bersih, akumulasi modal, dan dividen yang sungguh sangat super fantastis. Ini adalah sebuah anomali struktural yang mencederai tujuan hakiki hukum diciptakan, yakni menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

​Perlu ditekankan secara arif bahwa tulisan ini sama sekali tidak bermaksud menyalahkan seseorang, menghakimi pihak tertentu, atau menyudutkan subjek hukum manapun. Esensi pemberitaan ini murni dihadirkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial yang sah, terukur, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

​Menyikapi pembiaran sistemik dan eksploitasi yang mencederai rasa keadilan sosial ini, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melalui Ketua Bidang Advokasi, Adv. Eko Puguh, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.—seorang praktisi hukum dan akademisi yang berdiri kokoh di atas landasan hak imunitas profesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat—resmi mengambil komando perlawanan tingkat tinggi.

​Kami menuntut Negara untuk tidak lagi bersikap pasif, melainkan segera menggunakan seluruh kedaulatan hukum dan kewenangannya guna memaksa para pemangku kepentingan di korporasi rokok besar duduk bersama dan berunding dengan perwakilan rakyat jelata di bawah payung keadilan substantif.

​Perjuangan gigih dan konstitusional ini merupakan satu napas dengan garis depan perlawanan yang pernah digelorakan dalam catatan sejarah Benteng Terakhir Petani Tembakau: Ketum DPN APTI Agus Parmuji dan Bupati Temanggung Agus Setyawan Dobrak Istana Memuliakan Harkat Rakyat Jelata, Tim Hukum APTI Siap Pasang Badan.

​I. Audit Ratio Legis dan Dogmatika Hukum: Alibi Fiskal Korporasi vs. Kehancuran Sektor Hulu

​Secara teoretis dan dogmatis, hukum diciptakan (lex est dictio rationis) untuk melindungi yang lemah dari cengkeraman ketimpangan struktural demi terciptanya keadilan korektif. Dalih industri hilir yang berlindung di balik beban berat regulasi fiskal—sebagaimana disuarakan oleh Wasekjen APTI asal Temanggung, Yudha, bahwa beban Cukai Hasil Tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) menyedot hingga 65 persen dari Harga Jual Eceran (HJE)—sama sekali tidak boleh dan tidak dapat dijadikan legitimasi yuridis untuk menghancurkan produsen di hulu.

​Sebagai pengemban bidang keilmuan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, Eko Puguh menegaskan ratio legis secara tegas dan lugas: Triliunan rupiah setoran cukai ke kas negara tidak pernah menghalalkan cara-cara yang merampas hak konstitusional petani atas penghidupan yang layak melalui penekanan harga beli di bawah HPP budidaya riil. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk mengintervensi pasar ketika terjadi konsentrasi penguasaan ekonomi yang merugikan hajat hidup orang banyak.

​Ketika negara menikmati penerimaan pajak sementara rakyatnya dimiskinkan oleh struktur pasar oligopsoni yang dikendalikan segelintir kekuatan besar, di situlah cacat hukum dan pengabaian terhadap tujuan hukum negara kesejahteraan (welfare state) terjadi secara nyata.

​”Negara wajib hadir secara mutlak demi menegakkan keadilan substantif. Jangan biarkan korporasi meraup laba super fantastis di atas kuburan ekonomi jutaan petani tembakau,” ujar Eko Puguh dengan wibawa, kedalaman logika hukum tingkat tinggi, dan ketegasan moral yang tidak terbantahkan.

​II. Tiga Formula Konstitusional Penyelamatan Tata Niaga Tembakau

​Sebagai wujud kontribusi pemikiran berbasis filsafat hukum dan ekonomi pertanian yang matang, DPN APTI mengajukan tiga jalan keluar mutlak yang wajib dieksekusi oleh kekuasaan eksekutif:

​Subsidi Langsung Berbasis Cukai

Mengalokasikan sebagian porsi penerimaan Cukai Hasil Tembakau untuk membentuk dana abadi atau subsidi langsung guna stabilisasi harga tembakau petani lokal.

​Pemisahan Tegas Beban Pajak dan Pembelian Hulu

Menjamin secara doktriner dan yuridis bahwa beban fiskal pabrikan tidak boleh dipotongkan secara sepihak ke dalam struktur harga beli daun tembakau di tingkat petani.

​Pembentukan Lembaga Pembeli Independen

Mendesak negara segera menghadirkan badan atau dewan independen yang mengunci harga pembelian tembakau murni berdasarkan HPP budidaya petani, bukan berdasarkan kalkulasi margin keuntungan korporasi semata.

​III. Peta Jalan Penegakan Hukum: Somasi Terbuka, KPPU, hingga Gugatan PMH Penguasa

​Langkah-langkah persuasif telah diabaikan. Hari ini, instrumen peradilan dan administratif resmi diaktifkan demi menegakkan wibawa hukum (rule of law), melindungi harkat rakyat jelata, dan menguji tanggung jawab hukum penyelenggara negara:

​Somasi Terbuka dan Ultimatum 7×24 Jam

DPN APTI melayangkan somasi terbuka kepada jajaran Direksi pabrik rokok skala besar serta kementerian terkait, menuntut penghentian seketika praktik penekanan harga di bawah HPP riil dan membuka transparansi struktur pasar.

​Gugatan Monopsoni dan Oligopsoni ke KPPU

Mendaftarkan laporan resmi forensik tata niaga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan posisi dominan oleh pabrikan besar berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH / Onrechtmatige Overheidsdaad)

Menyeret kementerian terkait ke peradilan yang berwenang atas dasar omissie (kelalaian hukum) dan pengabaian nyata terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas perlindungan kepentingan umum.

​Desakan Lahirnya Kebijakan Darurat Eksekutif

Menuntut Presiden RI dan Menteri Pertanian menerbitkan regulasi mutlak berupa penetapan harga dasar minimum (floor price) tembakau lokal serta restriksi total kuota impor tembakau selama musim panen berlangsung.

​”Waktu petani di ladang telah habis, dan air mata keluarga mereka telah kering. DPN APTI berdiri di sini, di garis depan, memohon sekaligus mendesak hadirnya negara. Jika somasi dan hukum ini tetap dicampakkan, maka kekuatan rakyat akar rumput dari seluruh Nusantara akan bergerak dalam satu komando konstitusional untuk menjemput keadilan itu!” pungkas Eko Puguh.

Catatan Redaksi:

Sekali lagi ditegaskan bahwa tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan atau menyalahkan pihak manapun, melainkan murni dijalankan sebagai pilar kontrol sosial demi kebaikan bersama. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa diragukan, dirugikan, atau hendak memberikan tanggapan atas substansi pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi Redaksi melalui saluran resmi di nomor 0877 884 10108.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *