banner 728x250

RSUD dr. Iskak Mendunia, APBD Tulungagung Jangan Gelap: Belanja 110,48% Harus Dibuka, Apakah Semua Hanya Salah Gatut Sunu Wibowo

Ket: Adv.Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE., CPArb.,CPL
Ket: Adv.Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE., CPArb.,CPL
banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

banner 325x300

    Rorokembang Tulungagung — Ada angka yang tidak bisa dibiarkan lewat begitu saja dalam dokumen APBD Tulungagung. Angka itu 110,48%. Angka ini muncul pada realisasi belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Bagi orang biasa, angka itu mungkin terlihat seperti urusan tabel. Urusan teknis. Urusan orang kantor. Tetapi bagi rakyat, angka itu bukan sekadar angka. Itu uang rakyat. Itu urusan obat. Itu urusan alat kesehatan. Itu urusan kontrak. Itu urusan stok rumah sakit. Itu urusan pasien. Itu urusan pejabat yang diberi mandat mengelola uang daerah.

Maka pertanyaannya sederhana: dokumennya mana?

Rakyat tidak butuh jawaban yang berputar-putar. Rakyat tidak butuh kalimat panjang yang akhirnya membuat perkara makin kabur. Rakyat tidak perlu disuguhi bahasa birokrasi yang tebal, dingin, dan sulit dimengerti. Kalau uang rakyat dipakai, rakyat berhak tahu dipakai untuk apa, dibayar ke siapa, barangnya apa, masuknya kapan, stoknya mana, dan siapa yang memeriksa.

RSUD dr. Iskak bukan rumah sakit kecil. Namanya besar. Prestasinya dikenal. Bahkan reputasinya pernah sampai ke forum nasional dan internasional. Justru karena itu, standar keterbukaannya tidak boleh biasa-biasa saja. Rumah sakit yang namanya pernah mengangkat wajah Tulungagung tidak boleh membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban berbasis dokumen.

Reputasi besar bukan tameng. Reputasi besar justru beban moral. Semakin besar nama sebuah lembaga, semakin besar pula kewajibannya untuk terang kepada rakyat.

Karena itu, angka 110,48% harus dijelaskan. Bukan dengan marah. Bukan dengan bantahan umum. Bukan dengan kalimat “semua sudah sesuai aturan” lalu selesai. Untuk urusan uang rakyat, jawaban model begitu terlalu tipis.

Yang dibutuhkan adalah dokumen.

  • Apakah ada perubahan anggaran?
  • Apakah ada DPPA?
  • Apakah ada RBA BLUD?
  • Apakah ada RKA dan DPA yang menjelaskan kenaikan realisasi?
  • Apakah ada dasar pergeseran anggaran?
  • Apakah ada kebutuhan medis mendesak?
  • Apakah kontraknya ada?
  • Apakah penyedianya jelas?
  • Apakah barangnya benar-benar masuk?
  • Apakah stok obat dan alat kesehatan cocok dengan nilai belanja?
  • Apakah Inspektorat pernah memeriksa?
  • Apakah TAPD pernah membahas?
  • Apakah BPKAD pernah memberi catatan?
  • Apakah Plt. Sekda pernah menerima laporan, memimpin koordinasi, menelaah, memaraf, mendisposisi, atau memberi arahan administratif?

Pertanyaan-pertanyaan itu sah. Itu bukan vonis. Bukan tuduhan pidana. Bukan serangan pribadi. Itu pertanyaan rakyat atas uang rakyat.

Jangan lupa, RSUD dr. Iskak adalah tempat orang sakit mencari pertolongan. Orang datang ke sana bukan membawa urusan politik. Orang datang membawa badan yang sakit, keluarga yang cemas, dan harapan agar negara hadir lewat pelayanan kesehatan. Karena itu, uang yang bergerak di rumah sakit harus jelas jalurnya. Jelas kontraknya. Jelas barangnya. Jelas stoknya. Jelas pembayarannya. Jelas pula siapa yang mengawasi.

  • Kalau angka 110,48% itu benar, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan, membuka dokumen justru akan menyelamatkan semua pihak.
  • Kalau belanja itu untuk kebutuhan pasien, buka data kebutuhannya.
  • Kalau karena mekanisme BLUD, buka dasar hukumnya.
  • Kalau karena perubahan anggaran, buka DPA dan DPPA-nya.
  • Kalau karena pergeseran anggaran, buka dasar pergeserannya.
  • Kalau karena kontrak penyedia, buka kontraknya, nilainya, nama penyedianya, berita acaranya, dan bukti serah terimanya.
  • Kalau barangnya benar-benar masuk, buka stok opname-nya.
  • Kalau sudah diperiksa, buka hasil reviunya.
  • Kalau sudah dinilai wajar, tunjukkan dasar kewajarannya.

Urusannya tidak rumit. Jangan rakyat hanya diminta percaya. Dalam urusan uang publik, percaya harus dibangun dari bukti, bukan dari ucapan pejabat.

Ada sedikitnya tujuh rumpun dokumen yang patut dibuka.

Pertama, dokumen perencanaan dan perubahan anggaran RSUD dr. Iskak: RBA BLUD, RKA, DPA, DPPA, dasar perubahan, dasar pergeseran, dan penjelasan resmi mengapa realisasi belanja barang dan jasa bisa sampai 110,48%.

Kedua, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa penunjang, dan kebutuhan operasional rumah sakit.

Ketiga, dokumen proses pengadaan: metode pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, e-katalog bila digunakan, pejabat yang menangani proses, dan dasar penetapan penyedia.

Keempat, dokumen pembayaran: SP2D, bukti bayar, nilai kontrak, daftar penyedia, berita acara, faktur, bukti serah terima, dan dasar pencairan.

Kelima, dokumen persediaan dan stok: kartu stok, stok opname obat dan alat kesehatan, laporan barang masuk, laporan barang keluar, ketersediaan stok, kebutuhan pasien, dan kesesuaian antara belanja dengan barang yang benar-benar diterima.

Keenam, dokumen koordinasi administrasi: notulen rapat, telaah staf, paraf koordinasi, disposisi, laporan internal, catatan TAPD, catatan BPKAD, dan dokumen lain yang menunjukkan siapa mengetahui apa, kapan mengetahui, serta apa tindak lanjutnya.

Ketujuh, dokumen pengawasan: reviu, audit, catatan Inspektorat, catatan BPKAD, dan hasil pembahasan internal terkait belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak.

Di sinilah letak persoalan besarnya. APBD bukan uang warisan pejabat. APBD bukan uang pribadi kepala daerah. APBD bukan uang milik kantor. APBD adalah uang rakyat. Maka ketika ada angka sebesar ini, pejabat tidak cukup menjawab dengan kalimat umum.

Rakyat tidak minta drama.

Rakyat tidak minta perang pernyataan.

Rakyat hanya minta dokumen.

Dan di titik ini, pertanyaan publik tidak boleh dipersempit hanya pada satu nama.

Pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada satu nama. Apakah betul semua hanya kesalahan Gatut Sunu Wibowo, atau ada dokumen, paraf, telaah, persetujuan, pembiaran, dan tanggung jawab administratif lain yang juga harus dibuka?

Kalimat itu penting karena APBD tidak berjalan sendirian. Tidak ada anggaran besar yang bergerak tanpa proses. Ada perencanaan. Ada pembahasan. Ada pelaksanaan. Ada pencairan. Ada pengawasan. Ada pertanggungjawaban.

Ada pengguna anggaran,Ada kuasa pengguna anggaran.Ada PPK,Ada PPTK,Ada pejabat pengadaan,Ada bendahara,Ada BPKAD,Ada Inspektorat,Ada TAPD,Ada pejabat yang memimpin koordinasi administrasi pemerintahan,

 

Maka publik berhak bertanya: di mana posisi Plt. Sekda dalam rantai administrasi ini?

  • Apakah pernah ada rapat soal realisasi belanja RSUD dr. Iskak?
  • Apakah ada notulen?
  • Apakah ada telaah staf?
  • Apakah ada paraf koordinasi?
  • Apakah ada disposisi?
  • Apakah ada laporan dari TAPD, BPKAD, Inspektorat, atau RSUD?Apakah Plt. Sekda mengetahui adanya realisasi yang melampaui pagu?
  • Apakah ada tindakan korektif?Apakah ada peringatan administratif?Apakah ada catatan keberatan?Apakah ada pembiaran administratif yang perlu dijelaskan?

Pertanyaan ini keras, tetapi sah. Ini bukan tuduhan pidana. Ini pertanyaan hukum administrasi. Dalam pemerintahan, tanggung jawab tidak selalu hanya terlihat dari tanda tangan terakhir. Tanggung jawab bisa ditelusuri dari proses: siapa yang menerima laporan, siapa yang memimpin koordinasi, siapa yang memaraf, siapa yang menelaah, siapa yang mendisposisi, siapa yang memberi arahan, siapa yang diam, dan siapa yang seharusnya mengawasi.

Karena itu, isu ini tidak boleh dikunci hanya pada Gatut Sunu Wibowo.

Kalau benar semua berhenti pada Gatut Sunu Wibowo, buktikan dengan dokumen.

Kalau tidak, jelaskan siapa saja yang secara administratif ikut mengetahui, memproses, menelaah, memaraf, memberi catatan, menyetujui, atau menerima laporan dalam rantai prosesnya.

Kalau ada pejabat lain yang secara administratif mengetahui atau ikut dalam proses, rakyat berhak tahu batas perannya.

Pemkab Tulungagung tidak boleh membiarkan isu ini menggantung. Ketiadaan klarifikasi substantif hanya akan membuat pertanyaan publik makin besar. Angka 110,48% tidak akan hilang hanya karena pejabat diam. Justru diam membuat angka itu semakin keras berbicara.

RSUD dr. Iskak juga harus diberi ruang menjelaskan. Bisa saja realisasi itu punya alasan yang sah. Bisa saja ada kebutuhan layanan meningkat. Bisa saja beban pasien tinggi. Bisa saja kebutuhan obat mendesak. Bisa saja mekanisme BLUD memberi ruang fleksibilitas. Bisa saja ada kewajiban operasional yang harus segera diselesaikan.

Tetapi dalam pengelolaan uang publik, alasan yang benar tetap harus dibuktikan.

Bukan cukup dikatakan,Harus ditunjukkan,Bukan cukup dibantah,Harus dibuka,Bukan cukup dijelaskan lisan.

Harus disertai dokumen.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak patut berdiri terlalu jauh. Provinsi tidak sedang dituduh ikut salah. Tetapi dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, Provinsi patut memastikan APBD kabupaten berjalan tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Tulungagung juga tidak boleh hanya menonton. Jika ada angka belanja RSUD yang melampaui pagu dan memunculkan pertanyaan publik, DPRD patut memanggil pihak terkait dalam forum terbuka. Rakyat perlu mendengar langsung penjelasan RSUD, BPKAD, Inspektorat, TAPD, dan Plt. Sekda.

Agar terang, redaksi meminta penjelasan atas dua belas pertanyaan pokok:

  1. Apa dasar hukum realisasi belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak hingga 110,48%?
  2. Apakah ada perubahan anggaran, pergeseran anggaran, DPPA, atau mekanisme BLUD yang menjadi dasar realisasi tersebut?
  3. Belanja apa saja yang membuat realisasi melampaui pagu?
  4. Berapa nilai belanja obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa penunjang, dan belanja operasional lainnya?
  5. Siapa saja penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran?
  6. Apakah seluruh kontrak, SP2D, berita acara, bukti serah terima, faktur, dan bukti pembayaran tersedia?
  7. Apakah stok obat dan alat kesehatan sesuai dengan nilai realisasi belanja?
  8. Apakah ada kartu stok, stok opname, laporan barang masuk, dan laporan barang keluar yang bisa diuji?
  9. Apakah Inspektorat sudah melakukan reviu atau audit khusus?
  10. Apakah TAPD pernah membahas, mengetahui, atau memberi catatan atas pos anggaran ini?
  11. Apakah BPKAD pernah memberi catatan administratif, fiskal, atau teknis terhadap realisasi tersebut?
  12. Apakah Plt. Sekda pernah menerima, memaraf, menelaah, menyetujui, mendisposisi, memimpin koordinasi, atau mengetahui dokumen yang berkaitan dengan realisasi tersebut?

Pertanyaan ini tidak perlu dijawab dengan kemarahan. Tidak perlu dijawab dengan serangan balik. Tidak perlu dijawab dengan kalimat keras. Cukup dijawab dengan dokumen.

Kalau semuanya benar, dokumen akan melindungi,Kalau semuanya sah, dokumen akan membela,Kalau semuanya bersih, dokumen akan berbicara.

Tetapi kalau dokumen tidak dibuka, rakyat akan terus bertanya: mengapa?

Isu ini bukan semata soal RSUD. Ini soal cara pemerintah daerah memperlakukan uang rakyat. Ini soal apakah rakyat dianggap cukup diam, cukup percaya, dan cukup menerima jawaban umum. Ini soal apakah transparansi hanya indah di pidato, tetapi berat saat diminta bukti.

Tulungagung tidak boleh dipaksa percaya tanpa dokumen.

Rumah sakit tidak boleh dijadikan pagar untuk menghindari pertanyaan anggaran.

Nama satu orang tidak boleh dijadikan tembok untuk menghentikan pertanyaan publik.

Jabatan publik tidak boleh dipakai untuk menghindari penjelasan administratif.

Sekali lagi, pertanyaan paling mendesak hari ini adalah:

Apakah betul semua hanya kesalahan Gatut Sunu Wibowo? Atau ada rangkaian dokumen, paraf, telaah, persetujuan, pembiaran, dan tanggung jawab administratif lain yang selama ini belum dibuka kepada rakyat Tulungagung?

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan data pembanding dari Pemkab Tulungagung, RSUD dr. Iskak, BPKAD, Inspektorat, TAPD, Plt. Sekda Tulungagung, DPRD Tulungagung, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Redaksi juga meminta agar klarifikasi tidak berhenti pada bantahan umum, tetapi disertai dokumen yang dapat diuji publik: RBA BLUD, RKA, DPA, DPPA, kontrak, dokumen pengadaan, SP2D, daftar penyedia, stok opname, kartu stok, berita acara serah terima, laporan realisasi, notulen rapat, telaah staf, paraf koordinasi, disposisi, serta hasil reviu atau audit internal.

Berita ini disusun untuk kepentingan publik, keterbukaan informasi, dan pengawasan pengelolaan uang rakyat. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, dan siap memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Yang rakyat minta bukan gaduh, Yang rakyat minta bukan drama, Yang rakyat minta bukan saling tuding.

Yang rakyat minta cuma satu:

buka dokumennya.

Eko Puguh Prasetijo melaporkan untuk Indonesia dan dunia Internasional.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *