Uang Rakyat Jangan Dibikin Gelap
Defisit Rp336 Miliar
Hibah Rp168 Miliar
Dana Desa Rp404 Miliar
Publik Mulai Bertanya: Benarkah Pertanggungjawaban Ini Hanya Berhenti pada Gatut Sunu Wibowo?
Oleh: Eko Puguh Prasetijo
“KALAU UANG RAKYAT SEBESAR ITU BERGERAK, RAKYAT BERHAK TAHU SEMUANYA.”
Kalimat itu sekarang mulai terdengar semakin keras di Tulungagung.
Bukan lagi sekadar obrolan warung kopi.
Bukan lagi cuma bisik-bisik media sosial.
Tetapi sudah berubah menjadi kegelisahan publik yang nyata: ada apa sebenarnya dengan pengelolaan uang daerah ini?
Karena rakyat mulai melihat angka-angka yang tidak kecil.
Dan semakin besar angka bergerak, semakin besar pula pertanyaan yang muncul.
Publik sekarang tidak lagi menunggu pidato.
Publik menunggu dokumen.
—
RAKYAT TIDAK BUTUH PIDATO PANJANG
RAKYAT BUTUH BUKTI
Rakyat tidak butuh jawaban berputar-putar.
Rakyat tidak butuh kalimat birokrasi yang panjang tetapi kosong isi.
Rakyat hanya ingin tahu:
uangnya dipakai untuk apa,
dibayar ke siapa,
barangnya ada atau tidak,
proyeknya jadi atau tidak,
dan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat atau hanya bagus di laporan.
Karena APBD bukan uang pejabat.
APBD adalah uang rakyat.
Dan uang rakyat tidak boleh bergerak dalam gelap.
Kalau semuanya bersih:
membuka dokumen seharusnya menjadi hal paling mudah.
—
ANGKA-ANGKA INI MEMBUAT PUBLIK MULAI WASPADA
Berdasarkan data Pertanggungjawaban APBD 2024 yang perlu dibuka dan diverifikasi secara transparan kepada publik bersama dokumen resmi terkait, tercatat angka-angka yang membuat masyarakat mulai bertanya lebih keras:
Belanja Daerah RSUD dr. Iskak terealisasi 105,44%;
Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48%;
Retribusi Daerah Rp520.953.024.576,87;
Belanja Hibah Rp168.587.358.058,00;
Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404.791.321.000,00;
SiLPA Rp321.110.377.923,21;
Kewajiban Rp109.384.697.006,16.
Sementara itu, Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi mencatat defisit setelah perubahan sebesar Rp336.110.377.923,21 serta memuat lampiran hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Dokumen yang sama juga menunjukkan adanya rantai koordinasi birokrasi melalui Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si.
Ini belum membuktikan korupsi.
Berita ini tidak memvonis siapa pun.
Tetapi angka sebesar itu juga tidak boleh dijawab hanya dengan satu kalimat:
> “semua sudah sesuai prosedur.”
Karena rakyat Indonesia sudah terlalu sering mendengar kalimat itu sebelum akhirnya banyak persoalan besar terbuka satu per satu.
—
PUBLIK MULAI BERTANYA:
BENARKAH PERTANGGUNGJAWABAN INI HANYA BERHENTI PADA GATUT SUNU WIBOWO?
Karena APBD tidak lahir dari satu tangan.
Tidak mungkin.
Di balik satu angka APBD, ada:
rapat,
pembahasan,
verifikasi,
telaah staf,
paraf koordinasi,
pengadaan,
pencairan,
pengawasan,
dan pertanggungjawaban.
Karena itu publik mulai bertanya lebih tajam:
SIAPA YANG MENYUSUN?
SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?
SIAPA YANG MEMPARAF?
SIAPA YANG MENGENDALIKAN?
DAN SIAPA YANG PALING MENGETAHUI ARAH PERGERAKAN UANG ITU?
Pertanyaan itu wajar.
Karena uang rakyat sebesar itu tidak mungkin bergerak sendirian.
Dan semakin lama dokumen tidak dibuka, semakin besar pula kecurigaan publik.
—
RSUD dr. ISKAK 110,48%
PUBLIK SEKARANG MULAI MENGIKUTI JEJAK UANGNYA
Rumah sakit daerah bukan tempat uang receh bergerak.
Di sana ada:
obat,
alat kesehatan,
vendor,
distribusi,
jasa,
pengadaan,
dan pembayaran dalam jumlah besar.
Ketika Belanja Barang/Jasa tercatat 110,48%, publik mulai bertanya:
obat apa yang dibeli?
alat kesehatan apa yang masuk?
siapa penyedianya?
berapa nilainya?
stoknya benar ada atau hanya angka di sistem?
siapa yang memeriksa semuanya?
Karena rakyat tidak mau lagi hanya diberi jawaban:
> “sudah sesuai prosedur.”
Kalau memang sesuai prosedur:
BUKA DOKUMENNYA.
Buka:
kontraknya,
SP2D-nya,
invoice-nya,
stok opname-nya,
dan daftar penyedianya.
Karena prosedur bukan mantra.
Prosedur harus bisa diuji.
—
RETRIBUSI Rp520 MILIAR
SETENGAH TRILIUN ITU DATANGNYA DARI MANA?
Pada tingkat konsolidasi, Retribusi Daerah tercatat:
Rp520.953.024.576,87
Setengah triliun rupiah lebih.
Dan rakyat tentu berhak bertanya:
uang itu berasal dari mana?
siapa yang memungut?
masuk rekening mana?
siapa yang mencatat?
siapa yang memeriksa?
apakah ada reklasifikasi?
apakah ada perubahan pencatatan?
Karena uang sebesar itu tidak boleh cuma lewat tabel laporan lalu selesai.
Kalau pencatatannya benar:
BUKA RINCIANNYA.
Karena uang rakyat tidak boleh berjalan diam-diam.
—
HIBAH Rp168 MILIAR DAN DANA DESA Rp404 MILIAR
TITIK PALING RAWAN DALAM POLITIK ANGGARAN
Indonesia sudah terlalu sering melihat bagaimana:
hibah,
bansos,
bantuan keuangan,
dan proyek desa
berubah menjadi ruang paling rawan dalam politik anggaran.
Karena itu ketika muncul angka:
Hibah Rp168 miliar,
Bantuan Desa Rp404 miliar,
publik otomatis bertanya:
SIAPA PENERIMANYA?
MASUK REKENING SIAPA?
KEGIATANNYA BENAR ADA ATAU TIDAK?
FISIKNYA SESUAI ATAU TIDAK?
Audit tidak boleh hanya duduk di kantor membaca map.
Audit harus turun ke lapangan.
Lihat jalannya.
Lihat bangunannya.
Lihat drainasenya.
Cocokkan dengan uangnya.
Karena SPJ bisa terlihat rapi.
Tetapi kenyataan di lapangan belum tentu sama.
—
SiLPA Rp321 MILIAR
TAPI KEWAJIBAN Rp109 MILIAR
PUBLIK MULAI MERASA ADA YANG TIDAK MASUK AKAL
Di satu sisi ada:
SiLPA Rp321 miliar
Tetapi di sisi lain ada:
Kewajiban Rp109 miliar
Maka rakyat mulai bertanya:
> Kalau uang masih sisa besar, kenapa kewajiban juga besar?
> Kalau program berjalan semua, kenapa uangnya tersisa?
> Kalau uang tersedia, kenapa ada pekerjaan belum dibayar?
Pertanyaan seperti ini tidak boleh dijawab dengan bahasa teknis yang muter-muter.
Karena rakyat mulai lelah dengan jawaban birokrasi yang terdengar aman tetapi tidak menjelaskan inti persoalan.
—
PEMKAB, DPRD, PEMPROV JATIM, DAN INSPEKTORAT
TIDAK BISA LAGI HANYA MEMBERI JAWABAN NORMATIF
Kalau semuanya bersih:
BUKTIKAN.
Jangan rakyat terus diminta percaya tanpa diberi akses melihat dokumen.
Karena ini bukan uang pribadi pejabat.
Ini uang rakyat Tulungagung.
Publik sekarang menunggu:
daftar penerima hibah,
daftar bantuan desa,
kontrak pengadaan,
daftar vendor,
audit fisik,
SP2D,
stok opname,
dan penjelasan resmi yang benar-benar menjawab inti persoalan.
Bukan jawaban template.
Bukan konferensi pers formalitas.
Karena rakyat Indonesia sudah terlalu sering mendengar kalimat:
> “semua sudah sesuai aturan”
sebelum akhirnya banyak perkara besar meledak.
—
INI BELUM VONIS
TAPI INI SUDAH MENJADI ALARM PUBLIK
Berita ini:
tidak memvonis siapa pun,
tidak menyebut siapa pun koruptor,
tidak menuduh tanpa bukti,
dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Tetapi berita ini menegaskan satu hal:
ketika uang rakyat bergerak dalam jumlah sangat besar, maka tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya.
Dan ketika publik mulai bertanya:
negara tidak boleh diam.
Karena dalam demokrasi: jabatan bisa selesai,
masa jabatan bisa berganti,
tetapi jejak uang daerah tidak pernah benar-benar hilang.
Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Gatut Sunu Wibowo, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Tulungagung, RSUD dr. Iskak, TAPD, BPKAD, Inspektorat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















