banner 728x250

Tersangka Garong Jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat. Mengembalikan sebesar 433 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung – Pengembalian perkara PUPR dari tersangka AK sebesar Rp. 433 juta di kejaksaan Negri Tulungagung sehingga dlm perkara tersebut pengembalian kerugian keuangan negara sudah terpulihkan dan terhadap perkara tersebut di rencanakan akan di lakukan tahap 2 minggu depan Kamis (17/3/2022).

banner 325x300

Dengan demikian total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai Rp 2,4 miliar.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, pihaknya dihubungi pihak AK pada pukul 12.00 WIB.

“Kami butuh koordinasi dengan pihak bank, apakah bank bisa mengirimkan personelnya,” terang Agung.

Uang dititipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung.

Uang dibawa oleh pengacara AK, Bambang Suhandoko.

Petugas bank menghitung uang yang diserahkan dengan disaksikan Bambang serta Jaksa.

“Hari ini tersangka hanya lapor ke kantor. Tapi penyerahan uang dilakukan pengacaranya,” Jelas Agung.

Pengembalian dugaan uang kerugian negara ini adalah yang ke-5 kalinya.

Dengan demikian Kejari Tulungagung berhasil memulihkan kerugian negara, seperti hasil perhitungan yang telah di lakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski demikian, kasi intel Agung menegaskan jika pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidananya.

“Perkara tetap jalan, minggu depan semoga bisa dilakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU),” ucapnya.

Setelah tahap dua dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Surabaya.

AK.,Merupakan direktur PT Kya Graha merupakan tersangka garong dalam perkara pembangunan peningkatan empat ruas jalan di Kabupaten Tulungagung.

Masing – masing Jeli – Picisan, Sendang – Penampihan, Tenggong – Purwodadi dan Boyolangu – Campurdarat.

Penasehat Hukum AK, Bambang Suhandoko, menjelaskan pengembalian ini bentuk itikad baik dari kliennya.

Sebenarnya proyek empat jalan itu dikerjakan empat pihak yang berbeda. Namun secara formal proyek itu dimenangkan oleh PT Kya Graha milik AK.

“Karena secara formal benderanya AK, maka ada itikad baik untuk mengembalikan dugaan kerugian yang timbul,” Jelasnya .

Lebih Lanjutnya, pengembalian ini akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Bambang mengaku masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebab pihaknya perlu mempelajari berkas perkara, sebelum merumuskan strategi pembelaan di persidangan.

“Kalau sekarang belum bisa komen, karena berkasnya belum dapatkan,” pungkas Bambang.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.

Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Saat itu PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 2,2 miliar. AK selaku sebagai direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.

Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Kejari Tulungagung yang menangani perkara ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian.

Hasilnya terdapat peningkatan kerugian dari hitungan BPKP menjadi Rp 2,4 miliar.pungkas nya


Pewarta T.santoso
banner 325x300