banner 728x250

SIDANG PERKARA NO PERKARA NO :67/Pdt.G/2024/PN Tlg

Ket Photo. Maharani Litasari (Penggugat)
banner 120x600
banner 468x60

KONFERENSI PERS, EKO PUGUH PRASETIJO

SIDANG PERKARA NO PERKARA NO :67/Pdt.G/2024/PN Tlg

Ket Photo. Maharani Litasari (Penggugat)
, ANTARA MAHARANI LITASARI, melawan Budi Susila ( Tergugat 1) NOTARIS-PPAT PANHIS YODY WIRAWAN,S.H.,M.KN (Tergugat 2 ) dan 3. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, (tergugat III ) selanjutnya sebagai Para tergugat.

banner 325x300

Siang itu, hari Rabu, 2 Okt 2024, sidang SIDANG PERKARA NO PERKARA NO :67/Pdt.G/2024/PN Tlg, ANTARA MAHARANI LITASARI, melawan Budi Susila ( Tergugat 1) NOTARIS-PPAT PANHIS YODY WIRAWAN,S.H.,M.KN (Tergugat 2 ) dan 3.Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, (tergugat III ) selanjutnya sebagai Para tergugat., dimulai kira-kira jam 13:00 dibuka dan terbuka untuk umum.

Dari Penggugat hadir prinsipal Maharani Lita Sari, didampinggi oleh Penasehat Hukumnya, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H.,M.H., CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL. Sementara dari pihak tergugat diwakili oleh para Kuasa Hukumnya. Yang perlu menjadikan Catatan, selama Sidang berlangsung, Tergugat 1, 2 dan 3 belum pernah hadir. Dan selalu hanya diwakili oleh kuasa HUKUMnya saja.

Setelah dinyatakan sidang di Buka dan terbuka untuk umum, Penasehat HUKUM Maharani Lita Sari, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H.,M.H., CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL. Menyampaikan REPLIKNYA seperti tersebut dibawah ini :
Kepada Yth, Tulungagung, 02 Oktober 2024

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung
Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung
Di Tulungagung
`PERIHAL: REPLIK PERKARA NO :67/Pdt.G/2024/PN Tlg
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Eko Puguh Prasetijo adalah Advokat pada kantor Advokat & Konsultan Hukum Eko Puguh Prasetijo .S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL, dan rekan yang beralamat di Jl. Raya Bungur No.12 , Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 30012023/002/SK/TA/2024, Tanggal 30 Januari 2024 dari Maharani Litasari kepada Adv.EkoPuguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL dan Rekan untuk dan atas nama:
Nama : MAHARANI LITASARI
NIK : 3504016707880002
Tempat/Tgl,Lahir : TULUNGAGUNG, 27 JULI 1988
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : DUSUN REJOAGUNG RT 006 RW 002 DESA REJOAGUNG,
KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai —————————————————————– PENGGUGAT ;

Dengan ini Pelawan mengajukan menyampaikan Replik atas jawaban Tergugat I , tergugat II dan tergugat III:
1.Budi Susila, Perum Kuto Anyar Permai Blok. D nomor 41 Tulungagung,Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai —————————————————- TERGUGAT – I;
2.NOTARIS-PPAT PANHIS YODY WIRAWAN,S.H.,M.KN , Jl.Mayor Sujadi No.129 Tulungagung,Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai —————————————————– TERGUGAT II;
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Jl. Pangeran Diponegoro No.109, Tamanan, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66217,Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ————————————————- PENGGUGAT – III;
Tergugat I, II dan III selanjutnya mohon disebut, sebagai ————————————– PARA TERGUGAT ;

Dengan hormat,
Penggugat melalui Kuasa Hukum nya Adv. Eko Puguh Prasetijo .SH.,MH.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL dan rekan dengan ini menyampaikan Replik atas jawaban Tergugat I , tergugat II dan tergugat III secara bersamaan sebagai berikut :
I DALAM EKSEPSI:
1.Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan jawaban tergugat I,II dan III tanpa terkecuali, dan Memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan para tergugat mengajukan BUKTI LAWAN atau Tegenbewijs ( counter proof ).
2.Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara perdata ini sudah tepat di Pengadilan Negeri Tulungagung.
3.Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.

II DALAM POKOK PERKARA :
Berdasarkan jawaban dari tergugat I yang tertullis pada hlm 1 dari 5, kami kutip sebagian, bahwa “ namun dalam kenyataannya sertifikat tersebut sudah beralih nama kepada Tergugat I atas dasar jual beli, dan tidak hanya sebidang tanah saja melainkan beserta dengan bangunan diatasnya, selain itu tanah dari bangunan tersebut telah dikuasai oleh orang lain yang masih mengaku sebagai keluarga Penggugat, sehingga wajar jika Tergugat I berusaha untuk meminta agar orang lain yang menempati tersebut untuk meninggalkan obyek sengketa karena tanah dan banggunan tersebut dalam sertifikat Hak Milik sudah atas nama Tergugat 1”
Jawaban kami adalah :
1.Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan jawaban tergugat I,II dan III tanpa terkecuali. dan Memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan para tergugat mengajukan BUKTI LAWAN atau Tegenbewijs ( counter proof ).
Bedasarkan keterangan dari Klien kami, dan berdasarkan pengetahuan kami tentang Undang-Undang Jabatan Notaris ( UUJN) No.30 tahun 2004 dan UU no. 2 Th 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 tahun 2004, kami jelaskan seperti berikut di bawah ini :
Berdasarkan Pasal 1 UU no. 2 Th 2014 , yang dimaksud dengan NOTARIS
2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Kemudian, Pasal 16 UU no. 2 Th 2014.
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, apakah ini benar -benar sudah dilakukan oleh tergugat II ?
Pasal 36 No.30 tahun 2004 , Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (HONORARIUM).

Ada banyak hal yang harus dibuktikan di ruang sidang sidang Pengadilan Negeri. Tulungagung ini.
A.Apakah Kontrak/Perjanjian sudah sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:

1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu hal tertentu;
4.Suatu sebab yang diperkenankan.

1.Adakah Mensrea dari Tergugat I,II dan III dari saat Pembuatan Kontrak, PPJB, AJB dan lahirnya sertifikat yang saat ini menurut pengakuan Klien kami sudah berganti nama. Dan diakui didalam Eksepsi oleh tergugat I, II dan III.
•Adakah Unsur Objektif/Physical, yaitu actus reus ( perbuatan yang melanggar UU)
•Adakah Unsur Subyektif/Mental, yaitu sikap batin pelaku ketika melakukan pekerjaan ini.
2.AKTA PENGIKATAN JUAL BELI, Nomor.20, Tanggal 11 Juni 2021, dan AKTA KUASA MENJUAL Nomor 21, Tanggal 11 Juni 2021. Bagaimana proses terjadinya ke dua AKTA TERSEBUT, semua harus dibuktikan dengan bukti lawan berdasarkan Pasal 1918 , KUHPerdata Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Ke 2 AKTA PENGIKATAN JUAL BELI, Nomor.20, Tanggal 11 Juni 2021, dan AKTA KUASA MENJUAL Nomor 21, Tanggal 11 Juni 2021. Apakah betul-betul di buat sesuai dengan UUJN seperti tertulis No.30 tahun 2004 dan UU no. 2 Th 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 tahun 2004.

3.Ada potensi kepalsuan Intelektual yang dilakukan Notaris/PPAT didalam pembuatan Akta Otentik.
•Kepalsuan Intelektuan, Tuduhan Kepalsuan ini ditujukan terhadap isi keterangan yang di dalam Akta Otentik yang di buat oleh tergugat II.
a. Berlawanan dengan yang sebenarnya, atau
b. Tidak sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya.

• Kepalsuan Materiil di dalam Akta Otentik yang dibuat bersama-sama oleh para tergugat
a. Kepalsuan tanda tangan.
b. Kepalsuan dalam bentuk dan isi atas alasan :

1. Terdapat penghapusan isi.
2. Mengandung penukaran, dan
3. Terdapat penambahan

Apakah kepalsuan Materiil yang dilakukan para tergugat “SEBAGAI MAKSUD ATAU TUJUAN (DOLUS MALUS) ADA KEHENDAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA SEBAGAI TUJUAN DAN MENGETAHUI AKIBAT DARI PERBUATANNYA. Atau SEBAGAI KEINSYAFAN KEMUNGKINAN (DOLUS EVANTUALIS) –ADA KEHENDAK MELAKUKAN PERBUATAN DAN AKIBAT YANG DITUJU TAPI DISADARI KEMUNGKINAN AKAN TIMBUL AKIBAT LAIN. Hal ini yang harus dibuktikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tulungagung ini.
•Sepanjang mengenai kepalsuan tanda-tangan , harus diperiksa dengan cara di bawa di laboratories . Dan untuk untuk dokumen lainya harus minta Minuta Akta dari tergugat II.dan harus foto Forensik dan dibuatkan berita acara.

jika dikaitkan dengan perkara pertanahan, apabila yang dipermasalahkan adalah sengketa kepemilikan hak atas tanahnya dan bukan keabsahan penerbitan sertifikat hak atas tanahnya,

B.Sertifikat bukan bukti mutlak atas hak milik tanah :
Keabsaannya sebagi bukti mutlak atas hak milik tanah :
•Keabsaanya sebagai alat bukti sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain.
•Kekuatan pembuktian yang melekat pada sertifikat sebagai akta, dapat dilumpuhkan oleh bukti lain, seperti keterangan saksi sesuai sifat dekralatif yang melekat padanya.
Ketentuan di atas dijelaskan dalam Putusan MA No. 584 K/Pdt/1983. Pada dasarnya putusan ini hanya mengkonstatir apa yang digariskan ketentuan pendaftaran yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 yang menegaskan pendaftaran tanah, tidak bersifat konstitutif, tetap deklaratif. Pada saat sekarang pendaftaran yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 tersebut, telah diganti dengan PP No 24 Tahun 1997. Tentang kekuatan pembuktian sertifikat diatur dalam Pasal 32. maka hal ini menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa kepemilikannya. Berdasarkan eksepsi Putusan PTUN No. 221/G/2011/PTUN-JKT, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 22/K/TUN/1998 jo. 16 K/TUN/2000 jo. 93/K/TUN/1996 yang menyatakan (hal.30):

Sengketa kepemilikan tanah: kaidah hukumnya adalah bahwa keputusan TUN yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tidak termasuk wewenang peradilan TUN, melainkan wewenang peradilan umum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Maka, seseorang yang merasa kepentingannya dilanggar dalam hal kepemilikan hak atas tanah, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri .

C.Pemeriksaan setempat, dasar hukumnya Pasal 153 HIR (180 Rbg / 211 Rv),
1.Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.
2.Panitera Pengadilan hendaklah membuat proses perbal atau berita acara tentang pekerjaan itu dan hasilnya yang perlu ditandatangani oleh komisaris-komisaris dan panitera pengadilan itu.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar PENGGUGAT melakukan gugatan adalah sebagi berikut :
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 1217 yang terletak di PROPINSI JAWA TIMUR, KABUPATEN TULUNGAGUNG, KECAMATAN TULUNGAGUNG, DESA/KELURAHAN KUTOANYAR. Dengan luas 250M2,
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) untuk kerugian materiil dan sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) untuk kerugian immateriil.
5.Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan rumahnya yang terletak di PROPINSI JAWA TIMUR, KABUPATEN TULUNGAGUNG, KECAMATAN TULUNGAGUNG, DESA/KELURAHAN KUTOANYAR. Dengan luas 250M2.
6.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, maka
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikianlah Replik tersebut ditanda-tangani oleh prinsipal Maharani Lita Sari dan Penasehat Hukumnya Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H.,M.H., CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300