banner 728x250
HUKUM  

SAKING GEMESNYA, HENDRA , SEORANG ASN MELAPORKAN KEPALA DINAS PERKIM TULUNGAGUNG KE INSPEKTORAT

banner 120x600
banner 468x60
Hendra saat diwawancarai di ruang Reskrim Polres Tulungagung

Tulungagung 10 November 2021, Seorang ASN yang bernama Hendra Agus Setiawan, yang beralamatkan di Perum Bumi Mas Blok C-19 RT.002 RW 003 ,Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, melaporkan Kepala Dinas PERKIM ke Kepala inspektorat Tulungagung, atas dugaan , “tanpa ijin saya telah memproses pencarian gaji terusan almarhumah istri saya yang bernama NURNAINI, yang terakhir bekerja sebagai ASN pada Dinas PERKIM Kabupaten Tulungagung, yang meninggal pada tanggal 21 Mei 2021”

Laporan sudah diantar kan langsung ke Kantor Inspektorat jam 11:00, 10 Nov 2021.Laporan juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, diantaranya. Bupati Tulungagung, Kejari dan Kapolres. Ini adalah sebuah pelajaran bagi seorang Hendra pungkasnya.

banner 325x300
Surat Aduan yang diberikan ke Inspektorat

Pada saat dikonfirmasi kepada rorokembang Kepala Dinas PERKIM menyampaikan “Proses penghentian gaji dan atau pencairan terusan gaji PNS tidak ada persyaratan surat keterangan atau persetujuan dari ahli waris dan semua sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yg berlaku.”

rorokembang melaporkan untuk anda semua

banner 325x300