banner 728x250

Release Penangkapan Pengedar Sabu yang Signifikan Melibatkan Oknum Polisi

banner 120x600
banner 468x60

 

    Rorokembang Tulungagung — Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Kapolres Tulungagung,Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si.mengumumkan penangkapan pengedar sabu yang dianggap signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Tulungagung. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi polres Tulungagung lewat satnarkoba Tulungagung.29/04/2024

banner 325x300

Menurut pernyataan tersebut, pengedar sabu yang ditangkap diyakini sebagai salah satu tokoh utama dalam jaringan perdagangan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan jumlah besar barang bukti.
Dari penguasaan tersangka BAYU TRISNAWANTO,Alias PLOLONG Bin Alm. KARJONO petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya & 251,17 gram.

Sebuah HP Redmi warna biru dengan simcard simpati dengan nomer 08213296-214, Sebuah timbangan digital merk Constan, Sebuah buku catatan, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4×6 cm. 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5×8 cm, 2 (dua) buah lakban plastik merk Fragile, Sebuah solasi plastik bening, Sebuah buku rekening Bank BCA dan ATM BCA, Sebuah tas cangklong kecil warna hitam merk Eiger, Uang tunai Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), Sebuah tas cangklong merah merk Mitra. dan mengungkap jaringan yang kompleks di balik peredaran narkoba tersebut.jelasnya

Teuku Arsya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penangkapan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus berjuang melawan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua warga negara.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan “Selain itu juga ada oknum anggota polisi polres Tulungagung terlibat dalam kasus ini. Dalam pengembangan tersangka AM,maka ditemukan lah DW seorang anggota kepolisian polres Tulungagung ,yang saat ini sudah di lakukan pengamanan oleh kasi propam,dan telah melakukan pemeriksaan,

berdasarkan hasil peneriksaan bahwa mereka sudah menggunakan bersama, Namun dari hasil pemeriksaan Dari AM dan DW hasilnya negatif,namun AM dikenakan pasal 112 UU no 2 tahun 2009,sedangkan saudara DW sama juga dengan pasal 112 dan pasal 27,saat ini saudara DW kami tempat kan di tempat kusus dikarenakan selain di kenakan pasal soal strokopika,juga akan dikenakan pasal internal kepolisian yaitu terkait dengan kode etik serta hukuman lebih berat jelas pungkas nya.

Pewarta T Santoso

banner 325x300