banner 728x250

Polemik Banner Larangan Jualan di Taman Pinka: DLH Tulungagung Dinilai Tebang Pilih, Pedagang Pertanyakan Dasar Hukum

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG – Kebijakan penataan ruang publik di kawasan Taman Pinka (Pinggir Kali) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung memicu gelombang protes dari kalangan pedagang. Pemasangan banner larangan berjualan di area tersebut dinilai tidak konsisten dan diduga menjadi celah bagi praktik diskriminasi serta permainan oknum di lapangan.

Kebijakan yang seharusnya bertujuan menertibkan estetika kota ini justru menimbulkan kecemburuan sosial yang tajam. Para pedagang merasa diperlakukan tidak adil karena penegakan aturan yang terkesan “tebang pilih”.

banner 325x300

Dugaan Diskriminasi di Lapangan

Berdasarkan pantauan di lokasi, meskipun banner larangan telah terpasang secara mencolok, aktivitas perdagangan tidak sepenuhnya berhenti. Ironisnya, tindakan tegas berupa teguran keras hingga ancaman pengusiran hanya menyasar pedagang-pedagang tertentu. Di sisi lain, terdapat sejumlah pihak yang tetap dibiarkan berjualan di area yang sama tanpa mendapatkan tindakan administratif apa pun.

“Jika tujuannya adalah penertiban, seharusnya diberlakukan secara merata tanpa pengecualian. Kondisi saat ini memunculkan prasangka bahwa ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, sementara pedagang kecil lainnya ditekan habis-habisan,” ujar salah satu perwakilan pedagang yang meminta namanya dirahasiakan.

Situasi ini memicu dugaan kuat adanya oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk keuntungan pribadi. Muncul spekulasi terkait adanya “pembiaran berbayar” atau pungutan liar (pungli) agar pedagang tertentu mendapatkan lampu hijau untuk tetap beroperasi meski banner larangan telah terpancang.

Tinjauan Yuridis: Banner Bukan Landasan Hukum Tetap

Polemik ini turut menarik perhatian dari perspektif hukum administrasi negara. Pemasangan banner larangan sejatinya hanyalah bentuk imbauan administratif dan bukan merupakan tindakan penegakan hukum langsung yang memiliki kekuatan mengikat secara pidana.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap aturan yang bersifat mengatur dan membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, minimal berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tanpa landasan Perda yang spesifik, banner tersebut hanya berfungsi sebagai peringatan, bukan perintah hukum yang dapat disertai sanksi penyitaan atau pengusiran paksa.

Lebih jauh, praktik tebang pilih ini diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid tersebut, setiap tindakan pejabat publik wajib menjunjung tinggi:

  1. Asas Kepastian Hukum: Aturan harus jelas dan berlaku bagi semua orang.

  2. Asas Keadilan: Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan kebijakan.

  3. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan: Kebijakan tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi atau mencari keuntungan pribadi.

Potensi Ranah Pidana dan Pungutan Liar

Apabila benar terdapat unsur “jual beli izin” atau pembiaran berbayar yang dilakukan oknum dengan dalih kebijakan DLH, maka hal ini telah memasuki ranah tindak pidana korupsi atau pungutan liar. Praktik semacam ini dapat dijerat dengan pasal pemerasan atau penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai banner ini hanya jadi alat legitimasi bagi oknum untuk menakut-nakuti pedagang demi mendapatkan materi. Jika negara hadir, kehadirannya harus memberikan rasa aman dan keadilan, bukan menciptakan konflik baru,” tegas narasumber dari pihak pedagang.

Mendesak Klarifikasi dan Transparansi DLH

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pedagang dan dugaan praktik tebang pilih tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum pemasangan banner dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Pedagang berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memperjelas status kawasan Taman Pinka. Mereka mendesak agar dilakukan penertiban yang adil, transparan, dan terbebas dari campur tangan oknum yang mencari keuntungan di balik kebijakan publik. Tanpa kepastian hukum, banner tersebut hanyalah secarik kain yang justru merusak marwah birokrasi dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

banner 325x300