ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dampak demo ratusan masa ALMASTA (Aliansi Masyarakat Tulungagung, Lsm dan Ormas,serta warga berkumpul di depan Kantor Pemkab Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi terkait beberapa masalah yang terjadi di masyarakat. Pada Senin, 20 mei 2024.
Nampak sekali kegusaran dan salah tingkah PJ bupati Tulungagung dapat terbaca oleh khalayak Tulungagung.
diantara nya mengundang tokoh tokoh ALMASTA untuk hadir di pendopo kongas Arum kusumaning bongso di ruang pingitan,dengan undangan untuk menyerahkan berkas tuntutan namun dengan tegas di tolak oleh ALMASTA,
Karena sudah di adukan di Kemendagri,pada pada Senin 27mei 2024.
Baru baru ini beredar video
Klip video ajakan Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno untuk menghadiri kegiatan ngopi bareng menuai sorotan publik, berujung kecewakan masyarakat.
Dalam unggahan berdurasi 26 detik itu, orang nomor 1 Pemerintah kabupaten Tulungagung mengajak masyarakat untuk menghadiri acara ngopi bareng di Kafe Jong Java, di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung Kota.
“Ayo cah-cah Tulungagung seng pingin ngopi karo ngobrol gayeng teko ning Jong Java ya, nggone Kepatihan Tulungagung ning acara ngaji ngopi, ayo ikut berdiskusi mencari ngerti, tunggu tanggal dan harinya ya cah,” ucap Heru dalam klip video.
Namun pada praktek nya jauh dari fakta isi di dalam video Tersebut nyatanya ada beberapa warga yang Mau ikut kegiatan itu dilarang oleh panitia penyelenggara,
Sorotan itu salah satunya datang dari warga, seperti yang diungkapkan oleh inisial JN. Ia mengaku “sangat kecewa saat telah datang di lokasi ngopi bareng ternyata tidak bisa masuk, karena acara khusus yang sudah melakukan Pemesanan,dan penolakan itu sempat terekam video dalam percakapan jelas panitia melarang hadir yang tidak dapat undangan yang hanya di batasi 50 orang, Kamis (6/6/2024) Malam.
Bahkan lebih parah nya lagi melarang jurnalis untuk meliput kegiatan yang di prakarsai PJ Bupati Tulungagung itu ,sudah di jelaskan bahwa menolak wartawan meliput itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Penolakan ini di alami oleh salah satu wartawan dari media online berinisial (FR) ,yang mana pingin masuk untuk liputan acara Ngaji ngopi juga tidak diperbolehkan untuk masuk melakukan liputan.
Situasi ini menunjukkan pentingnya kesiapan dan keberanian pejabat publik dalam menghadapi kritik dan tuntutan masyarakat. Kejadian hari ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin agar selalu siap dan sigap dalam menghadapi situasi krisis serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. A kortikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA+6287788410108 Terima kasih.

















