banner 728x250

Maharani Litasari Datang ke Kantor Notaris Calon DPRD Tulungagung Untuk Meminta Salinan Minuta Akta

Ket photo.Maharani Litasari datang ke Kantor Notaris untuk minta Salinan Minuta Akta
Ket photo.Maharani Litasari datang ke Kantor Notaris untuk minta Salinan Minuta Akta
banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, 28 Februari 2024.

Sebuah tanah dan bangunan milik Maharani Litasari, SHM nomor 1217, dengan luas 250 m², yang Aktenya di buat Oleh Notaris PYW,… Diduga Penuh dengan Kejahatan Intelektual.

banner 325x300

Menurut keterangan Maharani Litasari, dia tidak pernah menghadap Notaris PYW, dan tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada Budi Susila, seperti yang tertuang di dalam Akta kuasa menjual Salinan, tanggal 11 Juni 2021, nomor 21.

Merasa di rugikan, oleh Budi Susila, Maharani Litasari mengambil langkah hukum dengan mendatangi SPKT Polres Tulungagung, untuk melaporkan Budi Susila, dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B/34/II/2024/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur, tanggal 15 Februari 2024.

Tidak sebatas itu saja, Maharani Litasari, pada hari Senin 26 Februari 2024, sekira jam 09,24 mendatangi kantor Notaris PYW, tempat Akte Kuasa Menjual itu dibuat. Maksud dan tujuan Maharani Litasari datang untuk meminta salinan Minuta Akta. Untuk lebih jelasnya, Simak tautan di bawah ini https://youtu.be/_KBazQWBSTk?si=hfmv5vaKumZpSk6S

Menurut Kuasa Hukum Maharani Litasari. Adv Eko Puguh Prasetijo S.H., M.H.,CPM.,CPCLE., CPArb., CPL, menyampaikan pendapat hukum nya sebagai berikut,

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30012023/002/SK/TA/I/2024” dan berdasarkan kronologis kejadian yang diberikan oleh Maharani Litasari, dan mempelajari dengan seksama perkara yang dihadapi Maharani Litasari dan mempelajari legal reasoning dan legal argumentation serta legal sequence, Puguh memberikan saran dan pendapat hukum kepada klien nya, Maharani Litasari, agar Maharani bersurat ke Notaris PYW, dan di tembuskan , ke lembaga yang mengawasi Notaris sebagai pejabat umum, sesuai dengan rujukan UUJN pasal 55-P dan pasal 66A UU Nomor 2 Tahun 2024.

Puguh berpesan, di dalam penyelesaian ini, harus dilandasi dengan itikat baik, dan selalu mengedepankan proses komunikasi yang baik diantara para pihak yang menyebabkan kerugian yang dialami Maharani Litasari. Menurut Puguh, Jika perkara ini tidak bisa diselesaikan secara baik, maka pihak Maharani Litasari akan tetap mencadangkan upaya hukum selanjutnya.

rorokembang melaporkan untuk anda semua

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA+6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300