Rorokembang Tlungagung — Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik pungutan yang tidak transparan di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Tulungagung(MTsN).
Kemenag Tulungagung melalui kasi pendma Zainal Panani menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lembaga pendidikan, termasuk madrasah, guna memastikan penggunaan dana yang sesuai dan tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa.
Saat di konfirmasi awak media zaenal mengatakan ,Menurut informasi yang diterima, sejumlah orang tua siswa di MTsN tersebut melalui rekan rekan media menyampaikan keluhan terkait ketidakterbukaan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan dari siswa. Mereka merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang alokasi dana tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan.
Lebih lanjut Zaenal , mengatakan, “Kami sangat menyayangkan adanya aduan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana di MTsN tersebut. Kami akan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kemenag berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam semua aspek pengelolaan pendidikan di bawah naungan kami.”
Kemenag juga mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya untuk selalu menjalankan praktik-praktik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi. “Setiap lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa semua dana yang diterima digunakan secara tepat dan dilaporkan dengan jelas kepada pihak-pihak terkait,” jelas zaenal.
Pihak Kemenag berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana di MTsN tersebut.
Selain itu, Kemenag juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan orang tua siswa untuk melaporkan jika menemukan indikasi ketidak wajaran di lembaga pendidikan.
Yang jelas pihak kemenag selama ini tidak pernah mengetahui apa yang di lakukan oleh pihak MTSN 6 .Krn pihak kemenag tidak pernah memberi himbauan untuk melakukan pungutan.baik himbuan pungutan dari para wali murid,dan murid,dan sampai saat ini pihak kemenag tidak pernah ada pemberitahuan atas tindakan yang dilakukan oleh komite dan pihak sekolah pungkas nya.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















