ROROKEMBANG TULUNGAGUNG –Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal.
Dalam memberantas dan menangulangi pencurian polres Tulungagung berhasil mengungkap 32 kasus curanmor yang berhasil diungkap merupakan jaringan gerombolan spesialis luar kota.
Dalam pers rilis yang digelar, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Dasar ungkap adalah 32 laporan polisi yang masuk di Polsek jajaran,” kata kapolres , Kamis (10/11/202).
Laporan kasus pencurian motor yang masuk ini di antaranya, di wilayah Kalangbret 4, Campurdarat 5, Boyolangu 8, Pakel 3, Bandung 2, Karangrejo 3, Ngantru 1, Kedungwaru 2, Polres 1 dan Gondang 3.
“Motif Pelaku mencari sasaran yang berada di parkiran dan bahkan di teras rumah, baik yang sepeda motornya dikunci atau tidak,” ujarnya.
Bagi sepeda motor yang terkunci, pelaku yang diketahui berinisial MS (27) dan SB (26) beralamat di Kabupaten Bangkalan ini menggunakan kunci T untuk membandrek agar dapat dibawa kabur.
”Kalau sasaran terkunci, pelaku menggunakan kunci TE untuk menghidupkan motor,” Jelas kapolres
Dalam operasinya, komplotan berjumlah enam orang ini berbagi tugas.
“Ada beberapa peran, mulai dari survey hingga yang eksekutor,”tambah nya .
Sampai Saat ini ada empat pelaku yang belum ditangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat orang yang dimaksud, MR, RM, DR dan RD yang semuanya beralamat di Kabupaten Bangkalan.
“Jaringan yang masuk ke Tulungagung ini semua berasal dari luar kota atau Bangkalan,” jelasnya.
Komplotan curanmor ini juga tergolong sadis jika aksinya diketahui warga. Pasalnya, para pelaku sering mengancam dengan menggunakan Sajam dan juga senjata api (Senpi) jika terdesak warga.
“Empat pelaku sudah kita identifikasi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan barang bukti lainnya masuk dalam daftar pencarian barang (DPB),” paparnya.
Selain itu, dalam aksinya komplotan ini hanya butuh waktu tiga bulan untuk mengambil 32 motor ini.
Disebut Kapolres, penangkapan MS atas laporan pencurian di Sidorejo, Kecamatan Kauman.
“Atas LP dengan TKP di Kauman, dan dikembangkan maka dua pelaku ini berhasil kita tangkap,” tambahnya.
Pelaku ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Pantai Bancaran, Bangkalan.
“Pelaku sudah mengakui aksinya, kita akan terus kejar empat tersangka yang lain,” pungkasnya.
Atas perbuatan, pelaku yang statusnya sudah naik ke tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu juga di serah kan secara soimbolis, Barang bukti motor yang di curi satu unit motor beat hitam biru dengan nopol AG 3880 RAJ,
Atas nama pemilik widyo suharsono yg beralamatkan beji kecamatan boyo langu, yang hilang di sidorejo di warung kopi. Dalam kondisi kunci masih menancap.
Pewarta T Santoso

















