Rorokembang Tulungagung – Menghadiri Rakor tentang suara kebisingan dari sound system/pengeras suara, Kapolres Tulungagung, AKBP M.Taat Resdi, menyampaikan terkait batasan tingkat kebisingan dari sound system/pengeras suara maupun penggunaan dayanya.
Disampaikan Kapolres AKBP Taat Resdi, keberadaan sound horeg di Tulungagung tidak dilarang. Namun ada batasan yang harus dipenuhi jika beroperasi, yang salah satunya adalah tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi dari 120 desibel (dB).
Dari batasan tingkat kebisingan 120 dB itu untuk penggunaan sound system atau pengeras suara yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak).
Namun untuk yang dilaksanakan secara mobile atau untuk kegiatan pawai intensitas kekuatan suara maksimal 80 dB.
“Batasan tingkat kebisingan tersebut untuk melengkapi Surat Edaran Bupati Tulungagung Tahun 2024 yakni terkait suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara,” jelasnya saat Rakor di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025).
Kalau di SE Bupati, lanjut Kapolres, yang sebelumnya batasannya adalah 60 dB.
“Dan untuk penggunaan sound system konser, pengajian dan shalawatan di dalam rakor tadi disepakati 80 dB dan 120 dB,” tambahnya.
Kapolres Tulungagung mengapresiasi Pemkab Tulungagung yang telah membuat SE Bupati terkait keberadaan sound horeg tersebut. SE Bupati Tulungagung Nomor : 300.1.1/1200/42.02/2024 dibuat pada tanggal 2 Agustus 2024.
“Jadi SE dari Bupati sebelumnya sudah ada setahun lalu. Dan ini menjadikan Pemkab Tulungagung sedikit dari wilayah di Jatim yang mengeluarkan surat edaran dan disitu isinya cukup detail,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan, selain untuk melengkapi pembatasan tingkat kebisingan di SE Bupati Tulungagung, masih ada 12 item lainnya yang disepakati dalam rakor yang diikuti 16 instansi di Tulungagung tersebut. Diantaranya adalah batas penggunaan daya secara mobile/bergerak maksimal 10.000 watt per kendaraan, sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan statis (tidak bergerak) maksimal 80.000 watt.
Kemudian, masih kata Kapolres, penggunaan pengeras suara atau sound system secara mobile/pawai tidak boleh lebih dari 8 subwoofer per kendaraan dan dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
“Dan apabila pihak penyelenggara kegiatan tidak memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati dalam rakor ini maka Polres Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menghentikan kegiatan serta melakukan penegakan hukum sebagaimana peraturan perundangan yang ada,” tegasnya
PEWARTA T SANTOSO
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















