ROROKEMBANG TULUNGAGUNG —Kenapa DINKES Tulungagung Tak Bisa Intervensi Pengelolaan Keuangan Puskesmas, Begini penjelasanya
- Puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung di Hall salah satu hotel ternama di Tulungagung,
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Kepala Dinkes Tulungagung, Kepala OPD terkait, Kepala Rumah Sakit yang ada di Tulungagung, Pejabat struktural Dinkes Tulungagung, Kepala Puskesmas se-Tulungagung, dan lainnya.
Dengan mengenakan baju khas daerah nusantara para peserta hadir mengikuti rangkaian acara yang ada.
Saat di konfirmasi disela sela acara Dr Kasil rohmad mengatakan “Kita punya BLUD di bawah Dinkes Tulungagung ada 32 puskesmas dan 2 rumah dakit yang keuangannya dikelola sendiri,” usai kegiatan puncak peringatan HKN ke-58 tahun 2022 , Selasa, 29/11/2022
Lebih lanjut Kasil menjelaskan, tata kelola keuangan pada BLUD sudah diatur dalam Permendagri No 79 Tahun 2019 tentang BLUD dan perbup Tulungagung. Dalam aturan itu, diamanatkan bahwa tata kelola keuangan pada BLUD polanya tidak sama dengan OPD (organisasi perangkat daerah).Bahkan Dinkes Tulungagung tidak bisa mengutak-atik atau mengintervensi tata kelola keuangan dari 34 BLUD yang ada di bawah naungannya itu dan Dinkes hanya bisa mengelola keuangan yang ada di dinas sendiri.jelasnya
Lebih lanjut kasil menerangkan “Mereka punya otonom terkait dengan pengelolaan keuangan. Dalam perbup, bupati menguasakan kekuasaan anggarannya kepada kepala BLUD, yakni di RS Campurdarat, RSUD dr Iskak dan 32 puskesmas,” terangnya.
Kasil menambahkan, terkait dengan kesempurnaan dari tata kelola keuangan BLUD, semuanya masih dalam proses dan yang perlu digaris bawahi bahwa SK (surat keputusan) dari BLUD adalah SK penuh bukan setengah-setengah. Artinya, kepala BLUD diberi kewenangan penuh untuk mengelola semua keuangan BLUD baik dari sisi pendapatan, operasional, pembanguan infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa.
“Pembangunan fisik atau pengadaan barang dan jasa, semua kewenangan penuh pada pimpinan BLUD. Dinas hanya memasukkan rencana itu pada perencanaan anggaran dinas secara keseluruhan. Mencatat saja, nanti dikonsolidasikan dengan BPKAD.
Dinkes Tulungagung, sebut Kasil, tidak punya wewenang menilai BLUD, karena pengelolaan BLUD sudah ada timnya sendiri yang ketuanya adalah sekda Tulungagung. Semua BLUD yang ada di Tulungagung sudah dinyatakan siap karena SK dari BLUD sudah dikeluarkan per Februari 2022.
Sehingga, 32 puskesmas dan 2 rumah sakit itu dituntut harus bisa mandiri dari hasil usahanya yang tata kelola keuangannya dikelola sendiri, kecuali BLUD bidang UKM karena tidak punya penghasilan tetap sehingga tetap di-support dana dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Untuk pelayanan kesehatan yang ada unsur tarifnya itu dikelola sendiri, obat belanja sendiri, pengadaan barang dan jasa sendiri dan aturan pengadaan barang dan jasa di BLUD juga tidak sama dengan Dinkes Tulungagung,” pungkasnya.
Pewarta T Santoso

















