ROROKEMBANG — Assessment Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwasannya pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan assessment pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi kelulusan (SKL) bagi peserta didiknya, sesuai sesuai Ketentuan Penyelenggaraan Asessment Madrasah (AM) Tahun 2023 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Asessment Madrasah (AM) Tahun 2023 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Asessment Madrasah (AM).
Pewarta SF





