Rorokembang Tulungagung – Salah satu kegiatan sebelum hari raya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yaitu sidak makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional dan swalayan yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Ada 7 titik tempat yang menjadi lokasi sidak secara berkala, antara lain
Sidak mamin sesuaikan aplikasinya, tanggal kedaluarsa dan izin edarnya. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi maupun kedaluarsa di kalangan masyarakat menjelang hari raya.
Pemerintah Tulungagung melalui Dinas Kesehatan melakukan razia pada sejumlah toko maupun swalayan sebagai sarana penyedia pangan, Rabu (13/4/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmat, MMRS., melalui Kepala Seksi Farmasi dan Perbekalan Medis Masduki usai melakukan razia tersebut.
Razia yang kita lakukan sebagai upaya memastikan kelayakan pangan yang beredar terutama pada sejumlah toko dan swalayan di Tulungagung,” kata Masduki dihadapan awak media.
Ada sekira 7 tempat sarana yang kita lakukan razia hari ini. Adapun tujuan razia ini mengecek bahan pangan dan makanan yang siap saji di lokasi tersebut agar kualitas tetap terjamin untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.
Masduki menambahkan, dari razia tersebut, pihaknya masih menemukan mendapati produk pangan pada salah satu sarana yang dimakan tikus. Selain itu, tempat tersebut kurang higienis.
Disamping itu, masih menemukan produk susu yang didalamnya masih terdapat belatung, sedangkan pihak pengelola sarana masih menjual produk tersebut.
“Tadi itu kita temukan salah produk susu bubuk bekas dimakan tikus, selain banyak ditemukan kotoran hewan tersebut disekitar tempat itu,” tambahnya.
“Kita perkirakan awalnya kemasan produk itu rusak selanjutnya ada oksigen masuk, sehingga terkontaminasi lalu didalamnya sampai menjadi belatung,” sambungnya.
Lebih lanjut Masduki menjelaskan, selain produk pangan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap parcel atau bingkisan yang diedarkan di pasaran.
“Kita lakukan pemeriksaan pada parcel tidak mendapatkan bingkisan yang berisi produk makanan maupun minuman yang masa kadaluarsa sudah habis, selain itu produk tidak mencantumkan bahan ingredients maupun syarat lainnya,” terangnya. Iya benar, bagi pengelola sarana yang melanggar, kita akan berikan sanksi berupa teguran keras,” pungkasnya.
Pewarta T Santoso


















