SIARAN PERS
KETUM LPK-YKBA , E. PUGUH. P
Senin , 24 Mei 2021

Tulungagung-Ketua Umum LPK-YKBA, E.PUGUH.P mengawali kegiatan hari Senin 24 Mei 2024 dengan menulis surat ke salah satu Lembaga Keuangan Non-Bank FIFGROUP , Tulungagung yang beralamatkan di JL. JL. DR.SOETOMO NO.16 GLEDUK TULUNGAGUNG (0355) 335115/336111.
Ada bebera pesan yang ingin Puguh sampaikan , sebagai KETUM LPK-YKBA. terkait sosialisasi Undang-undang perlindungan Konsumen No. 8 th 1999. simak tautan ini https://youtu.be/_rOruz4_JBU
Akhir-akhir ini, banyak sekali masyarakat yang dirugikan oleh olah Leasing yang menyuruh Debt Collector untuk merampas , motor/mobil yang mengalami keterlambatan pembayaran. Hal ini nyata-nyata melanggar undang-undang no.8 th 1999, tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN.
LPK-YKBA hadir untuk memberikan pencerahan dan memberikan 1. AKTIVITAS KONSULTASI HUKUM, 2. AKTIVITAS HUKUM LAINYA, 3. AKTIVITAS PENGACARA.
Satu contoh kasus kecil, PUGUH kredit sepeda motor, dengan leasing FIFGROUP cabang Tulungagung, diawal Januari 2021. Seorang surveyor dating kerumah saya sekitar tgl 2 Januari 2021 disore hari, beberapa perjanjian kredit ( KLAUSULA BAKU ) disodorkan ke saya , untuk saya tanda-tangani tanpa saya mengerti dengan detail apa isi perjanjian kontrak tersebut, hanya ada beberapa hal yang saya inggat, 1. Besarnya cicilan, 2. Jumlah cicilan. 3. Kapan jatuh tempo. Dan sepeda motor yang saya kredit ini, diasuransikan di ASTRA BUANA………Ada beberapa ketidak sesuaian pada perjanjian kredit antara PUGUH dan FIFGROUP Cabang Tulungagung.
- Perjanjian itu tidak dilakukan di depan Notaris sehingga sampai hari ini PUGUH tidak memiliki Salinan akte Notarisnya.
- Di dalam DATA TRAKSAKSI FIDUSIA ditulis nama debitur nya ENY KUSUMAWATI
- Sampai hari ini Senin 25 Mei 2021, PUGUH belum terima SERTIFIKAT FIDUSIA & POLIS ASURANSI ASTRA BUANA.
Dari cerita diatas FIFGROUP cabang Tulungagung DIDUGA kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum UU no.8 PERLINDUNGAN KONSUMEN pasal 62. (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Rekomendasi dari E.PUGUH.P. sebagai KETUM LPK-YKBA, kalau anda, atau siapapun juga yang sedang mengalami kredit sepeda motor/mobil ke sebuah lembaga pembiayaan, dan saat sedang macet, jangan pernah sekali-kali mau dirayu, dipaksa, untuk ditarik sepeda motor/mobil anda. Kalau anda perlu bantuan anda sekalian bisa datang ke Kantor LPK-YKBA, yang beralamat di Dsn Bungur, Desa Bungur , Rt.01/Rw 02, Kec. Karangrejo. Kabupaten Tulungagung, HOTLINE 0813-88410108 atau 081219803917.
Kita bisa diskusi , bagaimana cara terbaik, cara menyelesaikan persoalan kredit saudara sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hari ini, E.PUGUH.P bersurat ke FIFGROUP cabang Tulungagung, sebagai balasan dari surat FIFGROUP.
Rorokembang melaporkan untuk anda semuanya.


















